Inara Rusli Laporkan Penyebaran Video CCTV ke Bareskrim, Eks Pengacara: Tidak Dapat Dipidana
- Instagram @mommy_starla
“Penyebaran video pribadi atau korespondensi pribadi tanpa izin tidak dapat dipidana dengan Pasal 27 ayat 1 UU ITE, karena dianggap tidak ditujukan untuk publik. Hasilnya kemungkinan akan SP3 atau penghentian penyidikan,” tulis Arjana dalam unggahannya.
Lebih lanjut, Arjana menambahkan bahwa contoh kasus yang bisa dijerat dengan Pasal 30 UU ITE tentang akses ilegal biasanya mencakup tindakan seperti peretasan akun media sosial, pencurian data pribadi seperti nomor kartu kredit, atau masuk ke sistem komputer tanpa izin.
“Sementara bukti CCTV tersebut bisa diakses oleh kedua belah pihak, jadi Pasal 30 UU ITE tidak terpenuhi. Ini pun juga akan dihentikan lidiknya,” lanjutnya.
Arjana menilai, apabila penyelidikan terhadap laporan Inara dihentikan, maka terlapor berhak melaporkan balik pelapor dengan tuduhan laporan palsu, sesuai dengan Pasal 220 KUHP, yang memiliki ancaman pidana maksimal 1 tahun 4 bulan.
Lebih jauh, ia juga mengingatkan bahwa jika pelapor memberikan keterangan palsu di bawah sumpah, maka bisa dijerat dengan Pasal 242 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mendalami laporan yang dibuat oleh Inara Rusli.
Belum ada penetapan tersangka maupun perkembangan lebih lanjut terkait siapa pihak yang menyebarkan rekaman CCTV tersebut.
Kasus ini menjadi semakin kompleks karena melibatkan dua laporan yang saling berlawanan dari kubu Wardatina Mawa dan Inara sendiri yang menuding adanya pelanggaran privasi.
Publik kini menunggu hasil penyelidikan dari Bareskrim untuk mengetahui arah kasus ini, mengingat dua belah pihak sama-sama mengklaim sebagai korban. (adk)
Load more