Inara Rusli Kesal karena Bukti CCTV Ingin Laporkan Balik Istri Sah Insanul Fahmi, tapi Malah Dapat Teguran dari Mantan Pengacaranya Sendiri
- viva.co.id
tvOnenews.com, Jakarta – Nama Inara Rusli kembali menjadi pusat perhatian publik usai dirinya diduga terlibat dalam kasus perselingkuhan dan perzinaan dengan Insanul Fahmi, suami dari konten kreator Wardatina Mawa.
Kasus ini mencuat setelah Mawa resmi melaporkan dugaan perselingkuhan tersebut ke pihak kepolisian dengan menyertakan sejumlah barang bukti, salah satunya rekaman CCTV.
"Jadi tadi saya baru melaporkan isu perselingkuhan dan perzinaan suami saya, Insanul Fahmi dan salah satu public figur inisial IR," ujar Mawa, dikutip dari Intens Investigasi, Sabtu (22/11/2025).
- Kolase tvOnenews.com/ Tangkapan Layar YouTube dr Richard Lee, MARS/ viva.co.id
"Buktinya ada CCTV. CCTV terkait hubungan mereka," lanjutnya.
Inara Rusli Melawan: Laporkan Balik ke Polisi
Tidak tinggal diam, Inara Rusli justru melakukan langkah hukum dengan membuat laporan balik ke Bareskrim Polri, Divisi Siber, pada Jumat (28/11/2025).
Ia menilai penyebaran rekaman CCTV tersebut merupakan pelanggaran karena diduga berasal dari area privat dan dibagikan tanpa persetujuannya. Menurut Inara, rekaman itu juga mengandung konten sensitif sehingga masuk ranah hukum.
Eks Kuasa Hukum Ikut Bersuara
Di tengah polemik ini, mantan pengacara Inara dalam kasus perceraiannya dengan Virgoun Arjana Bagaskara turut memberikan tanggapan tajam melalui akun Instagram pribadinya. Ia menilai langkah hukum Inara berpotensi tidak tepat sasaran.
"Penyebaran video pribadi atau korespondensi pribadi tanpa izin tidak dapat dipidana dengan Pasal 27 ayat (1) UU ITE karena dianggap tidak ditujukan untuk publik. Hasilnya akan SP3 (penghentian penyelidikan)," tulis Arjana.
- YouTube/drRichardLee_IntensInvestigasi
Ia juga menjelaskan bahwa contoh kasus yang biasa masuk kategori illegal access antara lain peretasan akun, pencurian data, atau akses tanpa izin ke sistem digital.
Menurutnya, kasus CCTV tidak memenuhi unsur tersebut.
"Sementara bukti CCTV tersebut bisa diakses keduanya, jadi Pasal 30 UU ITE tidak terpenuhi. Ini pun juga akan dihentikan lidiknya," tambahnya.
Bisa Berbalik Menjerat Inara
Arjana menilai langkah hukum yang dilakukan Inara justru berpotensi menjadi bumerang.
Karena jika laporan tersebut dihentikan penyidikannya lantaran tidak memenuhi unsur pidana, maka pihak terlapor bisa melakukan upaya hukum balik.
"Jika henti lidik, maka terlapor bisa melaporkan balik pelapor dengan dasar LAPORAN PALSU berdasarkan Pasal 220 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 1 tahun 4 bulan," tegasnya.
Ia melanjutkan, apabila terdapat keterangan palsu yang diberikan di bawah sumpah, ancaman pidananya akan jauh lebih berat.
"Jika keterangan palsu diberikan di bawah sumpah, maka akan dijerat dengan Pasal 242 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara,” sambungnya.
Di akhir pernyataannya, Arjana menegaskan bahwa analisis yang ia sampaikan merupakan pandangan hukum pribadi. Ia juga memastikan tidak lagi terlibat sebagai kuasa hukum Inara.
Load more