News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bicara Hubungan Inara Rusli dan Insanul Fahmi, Praktisi Hukum: Terancam Sanksi Pidana 5-7 Tahun

Pengakuan Inara Rusli dan Insanul Fahmi mempunyai hubungan penyebab adanya perselingkuhan dan perzinaan tuai sorotan. Praktisi hukum analisa keduanya terancam hukuman pidana.
Senin, 1 Desember 2025 - 07:58 WIB
Insanul Fahmi dan Inara Rusli
Sumber :
  • Instagram @insanulfahmi @mommy_starla

Bedah Ancaman Menerpa Inara Rusli dan Insanul Fahmi

Lebih lanjut, Dedi DJ menjelaskan Inara Rusli potensi terjerat Pasal 284 KUHP. Pasal ini sesuai dengan aduan dari Mawa terkait dugaan perzinaan dengan suami orang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dedi DJ mengatakan jika Inara Rusli terbukti bersalah berdasarkan bukti kuat dari rekaman CCTV, maka mantan istri Virgoun itu bisa dijatuhi hukuman 9 bulan penjara.

"Ada tetapinya nih. Ini kayaknya tidak hanya Pasal 284 KUHP, ini juga berlaku bagi Pasal 279," tuturnya.

Menurut Dedi DJ, ancaman melanggar Pasal 279 KUHP juga menyasar kepada Insanul Fahmi. Merujuk dari Hukum Online, Pasal 279 KUHP mengatur tentang hukuman pidana untuk yang menikah tetapi mengetahui adanya pernikahan lain secara sah.

Karena adanya ikatan pernikahan yang sah, Inara Rusli dan Insanul Fahmi memaksa melakukan nikah siri secara diam-diam. Tindakan ini sebagai upaya menghindari pihak lain atau istri sah yang menjadi penghalang.

Bagi Dedi DJ, perbuatan ini juga bisa mengancam keduanya. Mereka potensi dijatuhi hukuman pidana yang lebih berat.

"Pasal 279 KUHP ini sanksi pidananya 5-7 tahun. Kenapa? Karena si laki-laki tersebut dia terhalang dengan perempuan lain, padahal dia tahu sudah menikah," jelasnya.

Bicara Nikah Siri Inara Rusli dan Insanul Fahmi

Lebih lanjut, ia menjelaskan seputar nikah siri yang dijalani Inara Rusli dan Insanul Fahmi. Ia berspekulasi pernikahan tersebut tidak mendapat pengakuan secara administrasi hukum negara.

"Jadi secara hukum positif kita kan menganut Undang-Undang Dasar 1945. Artinya, merujuk pada Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan," bebernya.

Ia menjelaskan isi dalam UU Nomor 1 Tahun 1974. Jika mengacu pada aturan tersebut, nikah siri tidak tercatat dalam aturan negara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Perkawinan siri itu hanya dalam konteks orang yang beragama Islam. Pernikahan mereka sah secara agama, tapi secara hukum negara itu merkea tidak terdaftar, maka mereka bukan suami istri," pungkasnya.

(hap)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Menhub Dudy Purwagandhi: Kenaikan Tiket Pesawat Tak Boleh Melewati Ambang 13 Persen

Menhub Dudy Purwagandhi: Kenaikan Tiket Pesawat Tak Boleh Melewati Ambang 13 Persen

Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi melarang keras maskapai penerbangan menaikkan harga tiket melampaui batas atas 13 persen. 
Hadiri Taklimat Presiden Prabowo, Mardiono: Pemerintah Telah Buktikan Efektivitas dan Kinerjanya dalam Hadapi Ketidakpastian Dunia

Hadiri Taklimat Presiden Prabowo, Mardiono: Pemerintah Telah Buktikan Efektivitas dan Kinerjanya dalam Hadapi Ketidakpastian Dunia

Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan, Muhamad Mardiono, menghadiri agenda taklimat yang dipimpin langsung Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Kerja Pemerintah di Istana Merdeka, Rabu (8/4). 
Waspada Status Siaga Gunung Semeru: Awan Panas Guguran Capai Jarak 2.500 Meter

Waspada Status Siaga Gunung Semeru: Awan Panas Guguran Capai Jarak 2.500 Meter

Gunung Semeru yang menjulang setinggi 3.676 meter di atas permukaan laut (mdpl) kembali menunjukkan peningkatan aktivitas vulkanik. 
Perkembangan Raperda Kampung Cerdas Surabaya, Fokus Sinkronisasi dengan Program Pemkot

Perkembangan Raperda Kampung Cerdas Surabaya, Fokus Sinkronisasi dengan Program Pemkot

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kampung Cerdas di DPRD Kota Surabaya terus berlanjut. Panitia Khusus (Pansus) kini memfokuskan pada tahap konsolidasi dan sinkronisasi dengan program yang telah berjalan di lingkungan Pemerintah Kota.
Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

SMK IDN Boarding School Jonggol, Bogor menyerahkan bukti tambahan hingga minta Ombudsman bongkar dugaan penyimpangan SK Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM).
Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan revitalisasi Kota Tua dalam waktu dekat. Wakil Gubernur Rano Karno akan menjadi penanggung jawab proyek tersebut.

Trending

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Top Skor Final Four Proliga 2026. Dalam laga tersebut, Irina Voronkova mencetak 35 poin yang terdiri dari 28 attack points, 3 block points, dan 3 service ace
Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

SMK IDN Boarding School Jonggol, Bogor menyerahkan bukti tambahan hingga minta Ombudsman bongkar dugaan penyimpangan SK Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM).
Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan revitalisasi Kota Tua dalam waktu dekat. Wakil Gubernur Rano Karno akan menjadi penanggung jawab proyek tersebut.
Hadiri Taklimat Presiden Prabowo, Mardiono: Pemerintah Telah Buktikan Efektivitas dan Kinerjanya dalam Hadapi Ketidakpastian Dunia

Hadiri Taklimat Presiden Prabowo, Mardiono: Pemerintah Telah Buktikan Efektivitas dan Kinerjanya dalam Hadapi Ketidakpastian Dunia

Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan, Muhamad Mardiono, menghadiri agenda taklimat yang dipimpin langsung Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Kerja Pemerintah di Istana Merdeka, Rabu (8/4). 
Waspada Status Siaga Gunung Semeru: Awan Panas Guguran Capai Jarak 2.500 Meter

Waspada Status Siaga Gunung Semeru: Awan Panas Guguran Capai Jarak 2.500 Meter

Gunung Semeru yang menjulang setinggi 3.676 meter di atas permukaan laut (mdpl) kembali menunjukkan peningkatan aktivitas vulkanik. 
Menhub Dudy Purwagandhi: Kenaikan Tiket Pesawat Tak Boleh Melewati Ambang 13 Persen

Menhub Dudy Purwagandhi: Kenaikan Tiket Pesawat Tak Boleh Melewati Ambang 13 Persen

Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi melarang keras maskapai penerbangan menaikkan harga tiket melampaui batas atas 13 persen. 
Perkembangan Raperda Kampung Cerdas Surabaya, Fokus Sinkronisasi dengan Program Pemkot

Perkembangan Raperda Kampung Cerdas Surabaya, Fokus Sinkronisasi dengan Program Pemkot

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kampung Cerdas di DPRD Kota Surabaya terus berlanjut. Panitia Khusus (Pansus) kini memfokuskan pada tahap konsolidasi dan sinkronisasi dengan program yang telah berjalan di lingkungan Pemerintah Kota.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT