News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bicara Hubungan Inara Rusli dan Insanul Fahmi, Praktisi Hukum: Terancam Sanksi Pidana 5-7 Tahun

Pengakuan Inara Rusli dan Insanul Fahmi mempunyai hubungan penyebab adanya perselingkuhan dan perzinaan tuai sorotan. Praktisi hukum analisa keduanya terancam hukuman pidana.
Senin, 1 Desember 2025 - 07:58 WIB
Insanul Fahmi dan Inara Rusli
Sumber :
  • Instagram @insanulfahmi @mommy_starla

tvOnenews.com - Hubungan antara Inara Rusli dan Insanul Fahmi terus mencekam. Sejumlah praktisi hukum ikut menyoroti terkait pengakuan keduanya telah melakukan perselingkuhan.

Sebelumnya Inara Rusli dan Insanul Fahmi telah muncul ke ruang publik. Keduanya mengakui sudah nikah siri sejak awal Agustus 2025.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Perselingkuhan antara Insanul Fahmi dan Inara Rusli tidak hanya menyeret Wardatina Mawa, tetapi juga melibatkan pihak lain.

Praktisi hukum Dedi DJ turut menganalisis laporan polisi dari Wardatina Mawa terhadap Inara Rusli. Laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya menyangkut dugaan perselingkuhan dan perzinaan.

Analisa Perselingkuhan dan Perzinaan Inara Rusli-Insanul Fahmi

Praktisi Hukum, Dedi DJ Bicara soal Pernikahan Siri Inara Rusli dan Insanul Fahmi
Praktisi Hukum, Dedi DJ Bicara soal Pernikahan Siri Inara Rusli dan Insanul Fahmi
Sumber :
  • YouTube Cumicumi

"Perzinaan itu kan diatur di dalam Pasal 284 KUHP. Setiap orang yang berzina melakukan perzinaan bukan pada suami atau istrinya, itu dikategorikan masuk perbuatan gendam," ujar Dedi DJ dikutip tvOnenews.com dari kanal YouTube Cumicumi, Senin (1/12/2025).

Dalam pengakuan Insanul Fahmi, ia membenarkan pernah melakukan aktivitas hubungan intim. Itu terjadi di kediaman Inara Rusli setelah keduanya nikah siri.

Hal ini selaras dengan pengakuan Inara Rusli melalui kuasa hukumnya. Video rekaman CCTV durasi 2 jam tersebut terjadi setelah nikah siri dengan Insanul Fahmi.

Sayangnya mereka terkejut dengan bocornya rekaman CCTV tersebut. Hal ini membuat Inara Rusli melaporkan terkait penyebaran video durasi 2 jam tersebut ke Bareskrim Mabes Polri.

Dedi DJ coba menganalisa adu kekuatan hukum terkait laporan dari Wardatina Mawa dan Inara Rusli. Menurutnya, kans laporan Mawa potensi menaikkan status Inara sebagai terdakwa sangat besar.

"Jika memang pembuktiannya itu jelas, contohnya CCTV mereka itu sudah otomatis petunjuk awal. Kemudian nanti akan ditanya keterangan si terdakwa ini bagaimana nanti ketahuan. Tapi dengan bukti CCTV yang jelas ada video perbuatan tersebut, itu saya pikir udah kansnya menaikkan status penyelidikan ke penyidikan," jelas Dedi DJ.

Mawa mengatakan rekaman CCTV tersebut sebagai barang bukti kuat dalam laporannya. Bagi Dedi DJ, hal itu bisa menyeret Inara Rusli menjadi tersangka.

Bedah Ancaman Menerpa Inara Rusli dan Insanul Fahmi

Lebih lanjut, Dedi DJ menjelaskan Inara Rusli potensi terjerat Pasal 284 KUHP. Pasal ini sesuai dengan aduan dari Mawa terkait dugaan perzinaan dengan suami orang.

Dedi DJ mengatakan jika Inara Rusli terbukti bersalah berdasarkan bukti kuat dari rekaman CCTV, maka mantan istri Virgoun itu bisa dijatuhi hukuman 9 bulan penjara.

"Ada tetapinya nih. Ini kayaknya tidak hanya Pasal 284 KUHP, ini juga berlaku bagi Pasal 279," tuturnya.

Menurut Dedi DJ, ancaman melanggar Pasal 279 KUHP juga menyasar kepada Insanul Fahmi. Merujuk dari Hukum Online, Pasal 279 KUHP mengatur tentang hukuman pidana untuk yang menikah tetapi mengetahui adanya pernikahan lain secara sah.

Karena adanya ikatan pernikahan yang sah, Inara Rusli dan Insanul Fahmi memaksa melakukan nikah siri secara diam-diam. Tindakan ini sebagai upaya menghindari pihak lain atau istri sah yang menjadi penghalang.

Bagi Dedi DJ, perbuatan ini juga bisa mengancam keduanya. Mereka potensi dijatuhi hukuman pidana yang lebih berat.

"Pasal 279 KUHP ini sanksi pidananya 5-7 tahun. Kenapa? Karena si laki-laki tersebut dia terhalang dengan perempuan lain, padahal dia tahu sudah menikah," jelasnya.

Bicara Nikah Siri Inara Rusli dan Insanul Fahmi

Lebih lanjut, ia menjelaskan seputar nikah siri yang dijalani Inara Rusli dan Insanul Fahmi. Ia berspekulasi pernikahan tersebut tidak mendapat pengakuan secara administrasi hukum negara.

"Jadi secara hukum positif kita kan menganut Undang-Undang Dasar 1945. Artinya, merujuk pada Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan," bebernya.

Ia menjelaskan isi dalam UU Nomor 1 Tahun 1974. Jika mengacu pada aturan tersebut, nikah siri tidak tercatat dalam aturan negara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Perkawinan siri itu hanya dalam konteks orang yang beragama Islam. Pernikahan mereka sah secara agama, tapi secara hukum negara itu merkea tidak terdaftar, maka mereka bukan suami istri," pungkasnya.

(hap)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pasukan Israel Ditarik, Kesepakatan Lebanon-Israel Dimulai

Pasukan Israel Ditarik, Kesepakatan Lebanon-Israel Dimulai

Kedutaan Besar Lebanon di Amerika Serikat mengatakan bahwa pelaksanaan kesepakatan kerangka kerja dengan Israel akan dimulai dengan penarikan pasukan Israel dari dua wilayah percontohan di Lebanon selatan.
Lensa Berbicara: Ribuan Warga Padati Malam Puncak HUT Ke-499 Jakarta di Bundaran HI

Lensa Berbicara: Ribuan Warga Padati Malam Puncak HUT Ke-499 Jakarta di Bundaran HI

Ribuan warga memadati kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, pada Sabtu (27/6/2026), untuk menyaksikan malam puncak perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Jakarta.
5 Zodiak Paling Hoki 28 Juni 2026: Gemini Rezeki Mengalir, Taurus Paling Bersinar

5 Zodiak Paling Hoki 28 Juni 2026: Gemini Rezeki Mengalir, Taurus Paling Bersinar

Berikut 5 zodiak yang diprediksi paling hoki pada 28 Juni 2026, di antaranya Gemini ada rezeki mengalir hingga Taurus paling bersinar.
Hari Pernikahan Makin Dekat? Nathalie Holscher Beri Kode Lewat Foto Prewedding Terbaru Bersama Aripat

Hari Pernikahan Makin Dekat? Nathalie Holscher Beri Kode Lewat Foto Prewedding Terbaru Bersama Aripat

Hari pernikahan semakin dekat? Nathalie Holscher beri kode lewat foto prewedding terbaru bersama Aripat.
KAI Daop 6 Yogyakarta: Perjalanan KA Aman Pascagempa

KAI Daop 6 Yogyakarta: Perjalanan KA Aman Pascagempa

Seluruh perjalanan kereta api di wilayah PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta dipastikan dalam keadaan selamat dan aman pascagempa yang mengguncang wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta dan sekitarnya pada Sabtu (27/6), 14.48 WIB.
23 Juta Nasabah Keluarga Prasejahtera Terlayani Akses Pembiayaan

23 Juta Nasabah Keluarga Prasejahtera Terlayani Akses Pembiayaan

PT Permodalan Nasional Madani (PNM) telah menjangkau dan melayani 23,3 juta nasabah PNM Mekaar di seluruh Indonesia, ini upaya meneguhkan peran sebagai lembaga pemberdayaan yang hadir untuk membuka akses pembiayaan dan pendampingan bagi masyarakat.

Trending

Lensa Berbicara: Ribuan Warga Padati Malam Puncak HUT Ke-499 Jakarta di Bundaran HI

Lensa Berbicara: Ribuan Warga Padati Malam Puncak HUT Ke-499 Jakarta di Bundaran HI

Ribuan warga memadati kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, pada Sabtu (27/6/2026), untuk menyaksikan malam puncak perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Jakarta.
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

RYS (50) aparatur sipil negara (ASN) sebagai Sekretaris Dinas PRKP Kabupaten Bangkalan ditemukan tewas membusuk dalam mobil dinas di area parkir Bandara Juanda.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT