GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

'Mata Elang' di Kalibata Menagih tapi Berujung Tewas Dikeroyok, Bagaimana Aturan Debt Collector Menagih?

Dua orang mata elang tewas dihabisi sejumlah orang setelah menagih cicilan. Lantas, bagaimanakah aturan debt collector dalam menagih utang? Simak di bawah!
Jumat, 12 Desember 2025 - 14:56 WIB
Malam Mencekam di TMP Kalibata Buntut Seorang Mata Elang Tewas Dikeroyok, Aksi Pemabakaran Hingga Padamnya Listrik
Sumber :
  • tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira

tvOnenews.com - Nasib tragis harus dialami dua orang mata elang (matel) atau debt collector yang harus meregang nyawa di Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).

Dua orang penagih utang tersebut dikroyok sejumlah orang usai melaksanakan tugas untuk menagih cicilan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Peristiwa berdarah itu bermula dari urusan penagihan kendaraan bermotor yang menunggak cicilan.

Malam Mencekam di TMP Kalibata Buntut Seorang Mata Elang Tewas Dikeroyok, Aksi Pemabakaran Hingga Padamnya Listrik
Malam Mencekam di TMP Kalibata Buntut Seorang Mata Elang Tewas Dikeroyok, Aksi Pemabakaran Hingga Padamnya Listrik
Sumber :
  • tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira

“Awalnya, mata elang menagih kendaraan motor yang indikasinya belum bayar kredit. Pemilik kendaraan tidak terima, kemudian memanggil teman-temannya sekitar delapan orang,” ungkap keterangan Kombes Nicolas Ary, Jumat (12/12/202).

Akibat insiden tersebut, satu debt collector dikabarkan meningga dunia di tempat dan satu lainnya sempat dilarikan ke rumah sakit, namun tidak bisa diselamatkan.

Hingga saat ini, Polisi dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya tengah melakukan penyelidikan dan memburu para pelaku yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.

Berkaca dari kejadian ini, lantas bagaimakah mekanisme penagihan yang seharusnya dilakukan debt collector?

Aturan Terbaru Penagihan untuk Produk Kredit dan Pembiayaan menurut OJK

Melansir dari akun instagram @kontak157, aturan ini telah diatur dalam POJK No.22 tahun 2023 di mana ada tujuh poin penting tentang aturan penagihan kredit.

1. Tidak mengancam, kasar, atau mempermalukan konsumen

Menurut pasal 62 ayat 1 POJK No.22 tahun 2023 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, disebutkan bahwa, PUJK wajib memastikan penagihan kredit atau pembiayaan kepada Konsumen dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Tidak memaksa, baik secara fisik maupun verbal

PUJK dilarang melakukan tindakan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan atau norma yang berlaku di masyarakat yang dapat menimbulkan - 6 - gangguan fisik dan/atau psikis terhadap calon Konsumen dan/atau Konsumen dalam melaksanakan kegiatan usaha.

3. Hanya boleh menagih langsung ke konsumen bukan ke keluarga/teman

Contoh pemberitahuan kepada Konsumen: pengumuman melalui laman (website) PUJK, surat elektronik, dan surat secara langsung kepada Konsumen.

4. Tidak boleh melakukan spam atau mengganggu secara terus-menerus

Tidak boleh menghubungi konsumen secara berulang-ulang hingga mengganggu kenyamanan.

5. Penagihan harus dilakukan di alamat domisili konsumen

Dalam memastikan tindakan penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PUJK wajib memastikan penagihan dilakukan: di tempat alamat penagihan atau domisili Konsumen

6. Hanya boleh menagih pada hari Senin–Sabtu pukul 08.00–20.00 (bukan hari libur)

Penagihan di luar tempat dan/atau waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dan huruf f hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan Konsumen terlebih dahulu

7. Penagihan di luar domisili wajib mendapat persetujuan konsumen

Sama seperti poin di atas di mana harus ada perjanjian dengan konsumen terlebih dahulu.

PUJK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau (2) dikenai sanksi administratif berupa:

 a. peringatan tertulis;

b. pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;

c. pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;

d. pemberhentian pengurus;

e. denda administratif;

f. pencabutan izin produk dan/atau layanan; dan/atau

g. pencabutan izin usaha.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

(nka)

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Diliputi Kebahagiaan, Timnas Indonesia Dilimpahi 3 Kabar Baik Jelang Debut sang Pelatih

John Herdman Diliputi Kebahagiaan, Timnas Indonesia Dilimpahi 3 Kabar Baik Jelang Debut sang Pelatih

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, diliputi oleh kebahagiaan menjelang laga debutnya. Setidaknya, ada tiga kabar baik untuk sang juru taktik asal Inggris.
Sanksi Ditangguhkan CAS, Pemain Naturalisasi Timnas yang Diduga Ilegal Ini Resmi Debut di Piala Liga Malaysia

Sanksi Ditangguhkan CAS, Pemain Naturalisasi Timnas yang Diduga Ilegal Ini Resmi Debut di Piala Liga Malaysia

Terlepas sanksi FIFA, pengajuan banding ke Court of Arbitration for Sport (CAS) atau Pengadilan Arbitrase Olahraga membuat ketujuh pemain naturalisasi Timnas Malaysia, termasuk Gabriel Palmero mendapat penangguhan hukuman. 
Bikin Pusing John Herdman! Adu Statistik Emil Audero dan Maarten Paes Jelang FIFA Series 2026, Siapa Kiper No. 1 Timnas Indonesia?

Bikin Pusing John Herdman! Adu Statistik Emil Audero dan Maarten Paes Jelang FIFA Series 2026, Siapa Kiper No. 1 Timnas Indonesia?

Dua kiper andalan, Emil Audero dan Maarten Paes, kembali terlibat dalam persaingan panas. Keduanya sama-sama berambisi amankan posisi utama Timnas Indonesia.
Lewat BPBL, Kementerian ESDM dan PLN Wujudkan Penyambungan Listrik Gratis bagi 750 Warga Bengkulu

Lewat BPBL, Kementerian ESDM dan PLN Wujudkan Penyambungan Listrik Gratis bagi 750 Warga Bengkulu

Siang itu, cahaya matahari menembus rimbunnya pepohonan di Lebong Tambang, Kabupaten Lebong, Bengkulu.
Jadi Lawan Timnas Indonesia, 1 Pemain Saint Kitts and Nevis Malah Bernasib Apes dan Memprihatinkan Jelang FIFA Series Maret Nanti

Jadi Lawan Timnas Indonesia, 1 Pemain Saint Kitts and Nevis Malah Bernasib Apes dan Memprihatinkan Jelang FIFA Series Maret Nanti

Timnas Indonesia bersiap hadapi Saint Kitts and Nevis dalam FIFA Series 2026. Namun jelang pertemuan itu, salah satu andalan lawan justru alami nasib apes.
Pakai Marga Batak di Belakang Namanya, Gelandang Pemegang 4 Caps Bersama Norwegia U-20 Ini Minat Bela Timnas Indonesia?

Pakai Marga Batak di Belakang Namanya, Gelandang Pemegang 4 Caps Bersama Norwegia U-20 Ini Minat Bela Timnas Indonesia?

Satu lagi talenta Skandinavia yang mesti dipantau pelatih Timnas Indonesia John Heerdman. Kali ini, ada pemain berdarah Batak dengan 4 caps bersama Norwegia.

Trending

Jadwal Proliga 2026 Pekan Ini: Dimulainya Seri Sentul, Megawati Hangestri Libur Hingga Penentuan Nasib Bandung BJB Tandamata

Jadwal Proliga 2026 Pekan Ini: Dimulainya Seri Sentul, Megawati Hangestri Libur Hingga Penentuan Nasib Bandung BJB Tandamata

Jadwal Proliga 2026 pekan ini yang akan diramaikan dengan sejumlah pertandingan di seri Sentul termasuk penentuan nasib Bandung bjb Tandamata dan Megawati Hangestri tak akan main.
Punya Nama Jawa tapi Belum Juga Bela Timnas Indonesia, Bek Feyenoord Ini Tak Masuk Radar PSSI?

Punya Nama Jawa tapi Belum Juga Bela Timnas Indonesia, Bek Feyenoord Ini Tak Masuk Radar PSSI?

Timnas Indonesia terus gencar memburu pemain keturunan demi meningkatkan daya saing level internasional. Namanya Jawa banget, Neraysho Kasanwirjo masuk radar?
Striker Berdarah Depok Caper ke John Herdman? Langsung Cetak 6 Gol dan 2 Assist di Liga Belanda Demi Panggilan Timnas Indonesia

Striker Berdarah Depok Caper ke John Herdman? Langsung Cetak 6 Gol dan 2 Assist di Liga Belanda Demi Panggilan Timnas Indonesia

Berharap dilirik John Herdman untuk dinaturalisasi Timnas Indonesia, striker keturunan Depok ini menggila di Belanda. Cetal 6 gol dan 2 assist hanya dari 2 laga
Sudah Lama Dipendam Sule, Mantan Asisten Pribadi Kini Bongkar Kisah Perselingkuhan Lina Jubaedah dan Teddy Pardiyana

Sudah Lama Dipendam Sule, Mantan Asisten Pribadi Kini Bongkar Kisah Perselingkuhan Lina Jubaedah dan Teddy Pardiyana

Isu lama mengenai skandal perselingkuhan yang menyeret mendiang mantan istri Sule, Lina Jubaedah dan Teddy Pardiyana dibongkar oleh mantan asisten pribadi Lina
Emil Audero Menggila! 6 Penyelamatan Heroik Selamatkan Cremonese dari Kekalahan Lawan Genoa

Emil Audero Menggila! 6 Penyelamatan Heroik Selamatkan Cremonese dari Kekalahan Lawan Genoa

Kiper Timnas Indonesia Emil Audero tampil solid ketika membela Cremonese saat ditahan imbang Genoa tanpa gol pada pekan ke-25 Liga Italia
Persija Jakarta Menang! Performa Mauro Zijlstra Malah Jadi Sorotan Serius

Persija Jakarta Menang! Performa Mauro Zijlstra Malah Jadi Sorotan Serius

Asisten pelatih Persija Jakarta Ricky Nelson memberikan komentarnya terkait debut Mauro Zijlstra pada laga pekan ke-21 Super League 2025/2026.
Media Vietnam Heran Bukan Main, Timnas Indonesia kok Banyak Pemain Naturalisasi tapi Selalu Kalah di Final AFF

Media Vietnam Heran Bukan Main, Timnas Indonesia kok Banyak Pemain Naturalisasi tapi Selalu Kalah di Final AFF

Media Vietnam terheran-heran sekaligus sindir Timnas Indonesia yang kini punya banyak pemain naturalisasi tapi selalu kalah dalam laga final AFF alias tak juara
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT