News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Resbob Terancam 6 Tahun Penjara, Adik Dinar Candy Laporkan Kasus Dugaan Ujaran Kebencian terhadap Orang Sunda

Resbob terancam 6 tahun penjara usai dilaporkan adik Dinar Candy ke Polres Jaksel. Kasus dugaan ujaran kebencian terhadap orang Sunda kini masuk ranah hukum.
Sabtu, 13 Desember 2025 - 20:20 WIB
Adik Dinar Candy, Benny prince dan Resbob
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com / YouTube Cumicumi / Instagram Resbob

tvOnenews.com - Kasus dugaan ujaran kebencian terhadap orang Sunda yang menyeret nama Resbob kini memasuki babak hukum.

Selain memicu kemarahan publik dan aksi massa di media sosial, perbuatan Resbob juga berbuntut pada laporan resmi ke pihak kepolisian.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Seorang warga keturunan Sunda yang diketahui merupakan adik Dinar Candy mengambil langkah tegas dengan melaporkan Resbob ke Polres Jakarta Selatan atas dugaan ujaran kebencian terhadap orang Sunda.

Laporan tersebut dibuat sebagai bentuk keberatan atas pernyataan Resbob yang dinilai menghina dan melukai perasaan kelompok tertentu, khususnya masyarakat Sunda.

Langkah hukum ini sekaligus menegaskan bahwa polemik yang semula ramai di media sosial kini berlanjut ke proses penegakan hukum.

Publik pun mempertanyakan apa yang membuat adik Dinar Candy begitu geram hingga rela “pasang badan” membawa kasus ini ke jalur hukum, serta apakah Dinar Candy akan dilibatkan sebagai saksi.

Sebagaimana diketahui, Dinar Candy merupakan seorang penyanyi, disjoki (DJ), presenter, dan aktris Indonesia yang lahir di Bandung. Latar belakang tersebut turut menjadi sorotan, mengingat kasus ini berkaitan langsung dengan dugaan penghinaan terhadap orang Sunda.

Dalam kanal YouTube Cumicumi pada 12 Desember 2025, Gurun Arisastra selaku kuasa hukum Benny Prince, adik dari Dinar Candy, menjelaskan bahwa pihaknya juga mengusulkan Dinar Candy untuk dihadirkan sebagai saksi.

adik dinar candy
Adik Dinar Candy, Benny prince Resmi Laporkan Resbob ke Polres Jakrta Selatan. (Sumber: YouTube Cumicumi)

“Kami juga tadi mengusulkan saksi Teteh Ai Dinar Miswari alias Dinar Candy sebagai saksi dalam menyampaikan nanti keterangannya di mana beliau juga merupakan suku asli Sunda yang merasa harkat dan martabatnya merasa direndahkan,” ujar Gurun Arisastra.

Ia melanjutkan penjelasannya terkait sosok pelapor dalam kasus ini.

“Dan pada hari ini yang menjadi pelapor adalah adik kandungnya Beni Sihabudin Sogir yang di mana Beni ini juga merupakan genetika keturunan dan asli kecil berpendidikan di Sunda,” lanjutnya.

Menurut Gurun Arisastra, laporan terhadap Resbob telah resmi diterima oleh kepolisian. Ia menegaskan bahwa perkara ini berkaitan langsung dengan dugaan ujaran kebencian terhadap suku tertentu.

“Hari ini alhamdulillah laporan ee resmi telah terbit dan diterima terbit laporan polisinya. Berikut Anda terima berkas laporan polisinya. ini pasal 28 ayat 2 terkait dengan ujaran kebencian terhadap suku yang di mana ancaman pidananya yaitu 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar,” jelas Gurun.

Lebih lanjut, Gurun Arisastra menegaskan bahwa laporan dibuat di Polres Jakarta Selatan dengan terlapor adalah Resbob, baik sebagai pemilik akun TikTok yang videonya viral maupun akun YouTube miliknya.

Meski Resbob disebut telah mengakui perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf, pihak pelapor menilai hal itu tidak serta-merta menghapus unsur pidana.

“Nah, kami melaporkan hari ini di Polres Jakarta Selatan. Lalu dengan terlapor adalah Resbob ya di akun TikTok yang telah viral sejak semalam dan akun YouTube-nya yang di mana juga beliau juga sudah mengakui atas perbuatannya dengan meminta maaf. Namun kami tegaskan bahwa permintaan maaf tidak sesederhana itu dan tidak menghapuskan suatu perbuatan pidana. kami menyampaikan peristiwa hukum ini untuk ditindaklanjuti secara hukum. Karena ini adalah negara hukum, tentu perlu dilakukan proses hukum sehingga ini dapat menimbulkan efek jera,” tegasnya.

Pihak kuasa hukum juga memastikan bahwa barang bukti berupa video telah diserahkan kepada penyidik.

“Nah, lalu berikut tadi barang bukti atau videonya juga telah kami sampaikan kepada unit pelaporan dan telah kami bicarakan dan sampaikan kepada penyidik dan nanti akan ditindaklanjuti oleh Polres dengan memanggil para pihak,” kata Gurun.

Ia menambahkan bahwa yang dilaporkan tidak hanya akun media sosial, tetapi juga figur di balik akun tersebut.

“akunnya sekaligus figurnya. Tentu dalam akun itu yang subjek hukumnya kan yang berbicara adalah pelaku yang di mana beredar namanya itu Adimas itu ya sosok-sosok figur itu. Nah, tadi telah kita sampan, sampaikan juga sosok figur itu,” jelasnya.

Sementara itu, Benny Prince mengungkapkan kekesalannya atas ucapan Resbob yang dinilai sangat menyinggung.

“cukup geram dalam kata-katanya itu kan itu bahasa binatang ya gitu dan semua gitu loh,” ujar Benny.

Ia pun menegaskan bahwa persoalan pribadi seharusnya tidak menyeret identitas suku.

“Maksudnya kalau kamu ada masalah sama orang gitu loh maksudnya ya selesaikan aja secara internal gitu loh. Jangan bawa-bawa semua orang Sunda gitu loh Menurut saya,” pungkasnya.

Dengan laporan ini, kasus resbob resmi masuk ke ranah hukum dan berpotensi berujung pada ancaman pidana hingga 6 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Publik kini menanti langkah lanjutan dari kepolisian serta perkembangan proses hukum yang akan berjalan.

(anf)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka-bukaan soal berbagai konflik agraria. Menurutnya, sengketa yang melibatkan klaim aset BUMN hingga TNI-Polri dinilai paling kompleks.
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai

Trending

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Perjalanan KRL di Stasiun Jurangmangu, Tangerang Selatan, sempat terganggu setelah seorang siswi SMA kelas 10 tertabrak kereta rel listrik (KRL), Senin (10/8/2026).
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT