News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bisakah Wardatina Mawa Ikut Terseret dalam Kasus Dugaan Ilegal Akses CCTV Rumah Inara Rusli? Begini Kata Kuasa Hukum Saksi Kunci

Kasus dugaan ilegal akses rekaman CCTV rumah Inara Rusli masih dalam proses penyelidikan. diduga nomor ponsel Wardatina Mawa terlihat dalam grup tersebut. ini kata kuasa hukum saksi kunci
Selasa, 30 Desember 2025 - 21:53 WIB
Wardatina Mawa dan Inara Rusli
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com / Instagram @wardatinamawa / YouTube Intens Investigasi

tvOnenews.com - Kasus dugaan ilegal akses dan penyebaran rekaman CCTV rumah Inara Rusli masih dalam proses penyelidikan.

Sebelumnya, Insanul Fahmi memberikan pernyataan kepada publik berupa sebuah tangkapan layar grup yang membahas rekaman CCTV yang melibatkan Inara Rusli dan dirinya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam tangkapan layar yang dibagikan, diduga nomor ponsel milik Wardatina Mawa terlihat dalam grup tersebut.

Sayangnya, sosok dibalik terbentuknya grup tersebut diduga memiliki motif untuk menjual video CCTV itu ke ruang publik.

Insanul mengaku memahami adanya rekaman CCTV tersebut menjadi barang bukti kuat Mawa melaporkan sang suami dan Inara Rusli ke Polda Metro Jaya.

Insanul Fahmi dan Wardatina Mawa
Insanul Fahmi dan Wardatina Mawa
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com / Insatgram Insanul Fahmi / YouTube MAIA ALELDUL TV

Menurut Insan, kasus dugaan perzinahan dan perselingkuhan yang menyeret namanya ini tidak akan berjalan jika tidak ada barang bukti kuat seperti CCTV.

Namun, dirinya berharap kasus ilegal akses rekaman CCTV diharapkan menjadi atensi pihak kepolisian.

Sementara itu, menurut kuasa hukum saksi kunci dalam kasus ilegal akses

“Tergantung, kan perannya masing-masing terhadap satu hal yang dirasa menjadi satu bukti laporan. Saya tidak bisa menyimpulkan secara gamblang, tetapi yang namanya satu proses tindak pidana itu kan adanya satu rangkaian kejadian,” ungkap Kuasa Hukum Saksi Kunci, Tommy Tri Yunanto, dilansir dari tayangan YouTube Cumicumi.

“Yang terpenting adalah mens rea, niatan. Niatan orang melakukan suatu tindakan ini ada niatan tertentu. Itu kan diatur juga di dalam KUHAP terhadap laporan ini,” sambungnya.

Meski kasus dugaan perzinahan dan perselingkuhan tetap berjalan, namun proses hukum tetap harus menelusuri fakta yang ada dalam kasus tersebut.

“Memang Pasal 284 KUHP harus jalan, saya yakini karena dikawal media itu harus jalan. Tetapi kita sudah masuk ke ranah pidana, kita harus tahu mana yang harus dijelaskan. Harus bicara fakta dulu, nanti harus dijelaskan lagi di dalam proses yang namanya digelarkan kalau memang terjadi gelar perkara,” ujarnya.

Tommy mengaku tidak ingin ikut campur dalam urusan pribadi, dirinya berharap akan lebih baik bila ada perdamaian diantara mereka.

“Tapi setidaknya saya disini tidak mau mencampuri urusan pribadi maupun masing-masing pihak ya. Kalau bisa dilakukan suatu perdamaian kenapa nggak?” pungkasnya

Kuasa Hukum Wardatina Mawa
Kuasa Hukum Wardatina Mawa
Sumber :
  • YouTube Cumicumi

Sementara itu, kuasa hukum Wardatina Mawa, Dharma Praja menepis tuduhan atas keterlibatan kliennya dalam kasus penyebaran video CCTV yang diduga menjadi bukti perselingkuhan.

Menurut Dharma, Mawa menyerahkan langsung kepada pihak penyidik sebagai bukti kuat untuk proses hukum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Mawa adalah korban yang mencari kebenaran dan keadilan, jadi jangan diputarbalikkan,” tegas Dharma Praja.

(kmr)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

Bagi yang sedang mencari referensi kalimat singkat, menarik, dan berkesan, berikut lima belas ucapan HUT RI ke-81 yang siap menyemarakkan Status WhatsApp Anda.
Nyeri Lutut dan Sendi Sembuh Tanpa Obat Kimia, dr Zaidul Akbar Anjurkan Langkah Sederhana Ini

Nyeri Lutut dan Sendi Sembuh Tanpa Obat Kimia, dr Zaidul Akbar Anjurkan Langkah Sederhana Ini

Masalah nyeri lutut dan sendi tidak hanya menyerang kelompok usia lanjut, jika terjadi nyeri lutut dan sendi, dr Zaidul Akbar menganjurkan ikuti langkah berikut

Trending

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Perjalanan KRL di Stasiun Jurangmangu, Tangerang Selatan, sempat terganggu setelah seorang siswi SMA kelas 10 tertabrak kereta rel listrik (KRL), Senin (10/8/2026).
Siapa Wanita Berbaju Putih di Balik Challenge Surat Ad-Duha Berhadiah Miras? Ini Pengakuan MC Newport 

Siapa Wanita Berbaju Putih di Balik Challenge Surat Ad-Duha Berhadiah Miras? Ini Pengakuan MC Newport 

Sosok wanita berbaju putih disebut mengambil mikrofon MC Newport sebelum muncul challenge hafalan Surat Ad-Duha berhadiah minuman beralkohol. Siapa dia?
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT