Bukan karena Aura Kasih, Pihak Ridwan Kamil Akhirnya Ungkap Alasan Atalia Praratya Gugat Cerai
- Instagram/ataliapr
tvOnenews.com - Kabar perceraian Ridwan Kamil dan Atalia Praratya terus menjadi perhatian publik.
Setelah hampir 29 tahun menikah, pasangan yang dikenal harmonis ini akhirnya sepakat untuk berpisah secara baik-baik.
Meski banyak isu liar bermunculan di media sosial, pihak Ridwan Kamil menegaskan bahwa perceraian tersebut bukan disebabkan oleh orang ketiga, apalagi sosok artis Aura Kasih yang sempat dikaitkan oleh warganet.
Melalui kuasa hukumnya, Wenda Aluwi, pihak Ridwan Kamil memastikan bahwa tidak ada nama lain yang disebutkan dalam gugatan perceraian yang diajukan oleh Atalia.
“Kalau prinsipnya kami di dalam persidangan seperti yang disampaikan, di dalam gugatan yang disampaikan oleh tim kuasa hukumnya Ibu Atalia ini tidak ada nama lain. Tidak ada inisial AK, LM, atau siapa pun yang beredar. Cuma ada Pak RK dan Ibu Atalia,” ujar Wenda dilansir dari YouTube Intens Investigasi.
Pernyataan tersebut menepis rumor yang sempat ramai di dunia maya, di mana sejumlah nama wanita dikaitkan dengan penyebab keretakan rumah tangga mantan Gubernur Jawa Barat itu.
Wenda menegaskan, gugatan yang diajukan Atalia murni karena faktor internal dalam hubungan rumah tangga, bukan karena adanya hubungan di luar pernikahan.
Meski demikian, Wenda mengungkap bahwa Ridwan Kamil sempat berusaha mempertahankan rumah tangganya saat proses mediasi berlangsung di Pengadilan Agama Bandung.
“Mengajukan rujuk kayaknya enggak ada ya kalau disebut begitu. Mungkin lebih tepatnya begini, dalam mediasi yang dilakukan, pada prinsipnya Pak RK tentu berusaha mempertahankan, kalau bisa dipertimbangkan lagi. Siapa sih yang ingin bercerai?” ujar Wenda.
Namun, menurutnya, keputusan Atalia untuk berpisah sudah sangat bulat.
“Kalau ternyata keinginan Ibu Atalia itu sudah sangat teguh, maka kebijaksanaan Pak RK adalah melepaskan beliau supaya bisa lebih bahagia, lebih tenang, dan lebih damai, dengan atau tanpa Pak RK,” jelasnya.
Terkait alasan utama perceraian, pihak Ridwan Kamil menjelaskan bahwa penyebabnya adalah percekcokan dan komunikasi yang tidak lagi berjalan baik.
Wenda menyebut hal itu termasuk dalam kategori yang diatur dalam Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, yaitu perbedaan yang tidak dapat didamaikan lagi.
Load more