Polda Metro Jaya Beberkan Kronologi Lengkap Penetapan dr. Richard Lee jadi Tersangka
- Instagram richard lee
Jakarta, tvonenews.com- Kabar tidak diduga karena dokter populer di medsos, dr Richard Lee telah ditetapkan sebagai tersangka. Buntut laporan yang dilayangkan Samira Farahnaz atau dokter detektif (doktif).Â
- YouTube/RoryAsyari/dr.RichardLee
Seperti diketahui, Richard Lee jadi tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan.
Atas kasus ini, Polda Metro Jaya bakal memanggil dokter Richard Lee (RL) hari ini (7/1).
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjunta ini panggilan ulang keduanya.
"Pemanggilan pertama tersangka pada 23 Desember 2025, namun saudara RL tidak hadir dan menyampaikan kepada penyidik untuk dijadwalkan ulang dan akan hadir pada tanggal 7 Januari 2026," jelasnya, dikutip dari Antara.
- Instagram richard lee
Lebih lanjut, kata Reonald penetapan tersangka dokter Richard Lee telah ditetapkan pada 15 Desember 2025 lalu. Â
Kronologi LengkapÂ
Pada awalnya bermula tanggal 12 Oktober 2024, pelapor berinisial HH sebagai kuasa hukum korbannya berinisial S membeli produk pembelian produk merek White Tomato milik dokter Richard Lee di marketplace.
Kamudian, setelah barang diterima dan dicek ternyata di komposisi tidak terdapat kandungan White Tomato. Hal inilah kala itu banyak perdebatan di medsos soal produk itu.
"Selain itu, pada 23 Oktober 2024 korban juga membeli produk dengan merek DNA Salmon yang juga milik dokter RL di marketplace," katanya.
"setelah barang diterima, diduga barang sudah tidak steril, karena tidak ada tutupnya dan kemasan dikemas ulang," ungkap Reonald.
Kemudian, kasus berlanjut pada tanggal 2 November 2024, Reonald menjelaskan korban juga membeli produk dengan merek Miss V Stem Cell by Athena Group yang diketahui milik dokter Richard Lee.
Tidak disangka, setelah barang tiba dan dicek, ternyata produk tersebut dikemas ulang dari produk merek lain.
Dengan ini, Reonald juga menambahkan kasus ini juga telah teregister dengan nomor LPB Nomor 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.
"Jika tersangka tidak ada pemberitahuan hadir atau tidak, maka akan dilayangkan panggilan kedua setelah tanggal 7 Januari 2026," katanya.(klw)
Load more