Yai Mim Resmi Jadi Tersangka, Sahara Mendesak Aparat Bertindak Tangkap Eks Dosen UIN Malang
- YouTube/DennySumargo
tvOnenews.com - Kasus dugaan pornografi dan asusila yang menyeret nama mantan dosen UIN Malang, Imam Muslimin atau yang dikenal sebagai Yai Mim, memasuki babak baru.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota resmi menetapkan Yai Mim sebagai tersangka setelah melalui proses gelar perkara yang dilakukan pada awal Januari 2026.
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, mengonfirmasi penetapan status hukum tersebut.
“Dari hasil gelar perkara, status (Yai Mim) dinaikkan sebagai tersangka,” ujarnya dilansir dari DetikJatim.
Yudi menjelaskan, gelar perkara dilakukan oleh Satreskrim Polresta Malang Kota setelah menerima laporan dari seorang perempuan bernama Sahara, yang merupakan tetangga Yai Mim.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindakan asusila dan penyebaran konten bermuatan pornografi, yang melibatkan video tidak pantas.
- Kolase TikTok/@sahara_vibesssss & YouTube Uya Kuya TV
“Awal kami menerima pengaduan dari saudara Sahara, kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Selanjutnya hasil gelar perkara status dinaikkan ke tahap penyidikan,” kata Yudi.
Menurut keterangan penyidik, unsur pidana dalam laporan Sahara sudah terpenuhi sehingga kasus tersebut kini resmi naik ke tahap penyidikan.
Dugaan tindak pidana pornografi yang disangkakan kepada Yai Mim berkaitan dengan video asusila yang menjadi salah satu bukti penting dalam perkara tersebut.
Hingga kini, Satreskrim Polresta Malang Kota telah memeriksa sembilan orang saksi, termasuk pelapor dan pihak-pihak yang mengetahui kasus tersebut.
Penyidik juga tengah menyiapkan jadwal pemanggilan ulang terhadap Yai Mim untuk dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
“Penyidik masih akan menjadwalkan pemanggilan yang bersangkutan (Yai Mim) untuk dimintai keterangan sebagai tersangka,” tambah Yudi.
Ia juga menegaskan, apabila Yai Mim mangkir dari pemanggilan sebanyak tiga kali tanpa keterangan, maka pihak kepolisian akan melakukan penjemputan paksa sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Apabila sampai tiga kali pemanggilan tidak hadir tanpa keterangan, tentu akan kami lakukan penjemputan paksa,” ujarnya.
Sementara itu, Sahara, melalui kuasa hukumnya Moh Zaki, menyampaikan apresiasi atas langkah cepat penyidik Polresta Malang Kota, khususnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), yang telah menaikkan status perkara tersebut.
Zaki berharap, setelah penetapan tersangka, penyidik segera melanjutkan proses hukum dengan menahan Yai Mim.
“Ancaman pidananya lebih dari lima tahun. Maka secara formal bisa dilakukan penahanan. Harapan kami memang demikian, tetapi semua kembali pada kewenangan penyidik,” ujar Zaki kepada wartawan.
Menurut Zaki, penetapan tersangka terhadap Imam Muslimin sudah melalui proses hukum yang matang.
Dua laporan yang dilayangkan kliennya, yakni dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dan pornografi, telah melalui gelar perkara dan dinyatakan memenuhi unsur pidana.
“Kami mengapresiasi apa yang sudah dilakukan penyidik, khususnya Unit PPA Reskrim. Laporan kami yaitu pelecehan seksual dan pornografi keduanya sudah gelar perkara dan sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka,” jelas Zaki.
Kasus ini sebelumnya mencuat pada September 2025, saat Sahara melaporkan Yai Mim ke Polresta Malang Kota karena merasa dilecehkan secara verbal dan visual melalui tindakan yang melanggar norma kesusilaan.
Laporan tersebut juga disertai bukti berupa tangkapan layar dan video yang diduga kuat memperlihatkan perilaku asusila dari Yai Mim.
Setelah hampir empat bulan penyelidikan, pihak kepolisian akhirnya menemukan bukti yang cukup untuk menaikkan kasus ke tahap penyidikan.
Yai Mim yang sebelumnya sempat diperiksa sebagai saksi, kini akan menjalani pemeriksaan ulang dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Yai Mim hingga kini belum memberikan pernyataan publik. (adk)
Load more