News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Yai Mim Resmi Jadi Tersangka, Sahara Mendesak Aparat Bertindak Tangkap Eks Dosen UIN Malang

Yai Mim, eks dosen UIN Malang, resmi jadi tersangka kasus asusila dan pornografi. Sahara dan kuasa hukumnya mendesak polisi segera menahan.
Rabu, 7 Januari 2026 - 14:10 WIB
Yai Mim, Dosen UIN Malang
Sumber :
  • YouTube/DennySumargo

tvOnenews.com - Kasus dugaan pornografi dan asusila yang menyeret nama mantan dosen UIN Malang, Imam Muslimin atau yang dikenal sebagai Yai Mim, memasuki babak baru.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota resmi menetapkan Yai Mim sebagai tersangka setelah melalui proses gelar perkara yang dilakukan pada awal Januari 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, mengonfirmasi penetapan status hukum tersebut.

“Dari hasil gelar perkara, status (Yai Mim) dinaikkan sebagai tersangka,” ujarnya dilansir dari DetikJatim.

Yudi menjelaskan, gelar perkara dilakukan oleh Satreskrim Polresta Malang Kota setelah menerima laporan dari seorang perempuan bernama Sahara, yang merupakan tetangga Yai Mim.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindakan asusila dan penyebaran konten bermuatan pornografi, yang melibatkan video tidak pantas.

Nurul Sahara & Yai Mim, mantan dosen UIN Malang
Nurul Sahara & Yai Mim, mantan dosen UIN Malang
Sumber :
  • Kolase TikTok/@sahara_vibesssss & YouTube Uya Kuya TV

“Awal kami menerima pengaduan dari saudara Sahara, kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Selanjutnya hasil gelar perkara status dinaikkan ke tahap penyidikan,” kata Yudi.

Menurut keterangan penyidik, unsur pidana dalam laporan Sahara sudah terpenuhi sehingga kasus tersebut kini resmi naik ke tahap penyidikan.

Dugaan tindak pidana pornografi yang disangkakan kepada Yai Mim berkaitan dengan video asusila yang menjadi salah satu bukti penting dalam perkara tersebut.

Hingga kini, Satreskrim Polresta Malang Kota telah memeriksa sembilan orang saksi, termasuk pelapor dan pihak-pihak yang mengetahui kasus tersebut.

Penyidik juga tengah menyiapkan jadwal pemanggilan ulang terhadap Yai Mim untuk dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

“Penyidik masih akan menjadwalkan pemanggilan yang bersangkutan (Yai Mim) untuk dimintai keterangan sebagai tersangka,” tambah Yudi.

Ia juga menegaskan, apabila Yai Mim mangkir dari pemanggilan sebanyak tiga kali tanpa keterangan, maka pihak kepolisian akan melakukan penjemputan paksa sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Apabila sampai tiga kali pemanggilan tidak hadir tanpa keterangan, tentu akan kami lakukan penjemputan paksa,” ujarnya.

Sementara itu, Sahara, melalui kuasa hukumnya Moh Zaki, menyampaikan apresiasi atas langkah cepat penyidik Polresta Malang Kota, khususnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), yang telah menaikkan status perkara tersebut.

Zaki berharap, setelah penetapan tersangka, penyidik segera melanjutkan proses hukum dengan menahan Yai Mim.

“Ancaman pidananya lebih dari lima tahun. Maka secara formal bisa dilakukan penahanan. Harapan kami memang demikian, tetapi semua kembali pada kewenangan penyidik,” ujar Zaki kepada wartawan.

Menurut Zaki, penetapan tersangka terhadap Imam Muslimin sudah melalui proses hukum yang matang.

Dua laporan yang dilayangkan kliennya, yakni dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dan pornografi, telah melalui gelar perkara dan dinyatakan memenuhi unsur pidana.

“Kami mengapresiasi apa yang sudah dilakukan penyidik, khususnya Unit PPA Reskrim. Laporan kami yaitu pelecehan seksual dan pornografi keduanya sudah gelar perkara dan sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka,” jelas Zaki.

Kasus ini sebelumnya mencuat pada September 2025, saat Sahara melaporkan Yai Mim ke Polresta Malang Kota karena merasa dilecehkan secara verbal dan visual melalui tindakan yang melanggar norma kesusilaan.

Laporan tersebut juga disertai bukti berupa tangkapan layar dan video yang diduga kuat memperlihatkan perilaku asusila dari Yai Mim.

Setelah hampir empat bulan penyelidikan, pihak kepolisian akhirnya menemukan bukti yang cukup untuk menaikkan kasus ke tahap penyidikan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Yai Mim yang sebelumnya sempat diperiksa sebagai saksi, kini akan menjalani pemeriksaan ulang dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Yai Mim hingga kini belum memberikan pernyataan publik. (adk)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Rekap Hasil UEFA National League A, Sabtu (26/09/2026): Prancis Menang di Debut Zidane, Italia Keok 0-2 Lawan Belgia

Rekap Hasil UEFA National League A, Sabtu (26/09/2026): Prancis Menang di Debut Zidane, Italia Keok 0-2 Lawan Belgia

Sejumlah pertandingan UEFA Nations League A tersaji pada Sabtu (26/9/2026). Prancis meraih kemenangan di debut Zidane, sedangkan Italia takluk 0-2 dari Belgia.
Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Media sosial dan pemberitaan diramaikan dengan kabar meninggal dunianya tokoh publik, Guruh Soekarnoputra. Berikut fakta-fakta kondisi almarhum sebelum wafat
Proses Kepailitan PT Kedap Sayaaq Dipersoalkan, PN Surabaya Beri Tanggapan

Proses Kepailitan PT Kedap Sayaaq Dipersoalkan, PN Surabaya Beri Tanggapan

Proses kepailitan PT Kedap Sayaaq kembali menjadi perhatian. Kuasa hukum perusahaan tambang batu bara asal Korea Selatan tersebut mempersoalkan sejumlah proses pemberesan harta pailit yang dinilai merugikan perusahaan.
Sudah Singgung Malaysia usai Kalahkan Singapura, John Herdman Siap Habis-habisan Bawa Timnas Indonesia Tekuk Harimau Malaya

Sudah Singgung Malaysia usai Kalahkan Singapura, John Herdman Siap Habis-habisan Bawa Timnas Indonesia Tekuk Harimau Malaya

John Herdman mulai memanaskan persiapan Timnas Indonesia jelang menghadapi Malaysia. Ia memahami laga tersebut memiliki arti khusus bagi kedua negara.
Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Redaksi tvOnenews.com memilih tiga artikel terpopuler yang paling banyak dibaca seputar olahraga voli dan Megawati Hangestri. Berikut rangkuman artikelnya.
Gantikan Jay Idzes Jadi Kapten Timnas Indonesia, Kevin Diks Dapat Sanjungan Striker Liga Belanda: Pemimpin yang Baik

Gantikan Jay Idzes Jadi Kapten Timnas Indonesia, Kevin Diks Dapat Sanjungan Striker Liga Belanda: Pemimpin yang Baik

Kevin Diks mendapat pujian dari Ole Romeny setelah memimpin Timnas Indonesia melawan Singapura. Romeny menilai Diks mampu menjadi sosok pemimpin yang baik.

Trending

Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri akan membuka lembaran baru bersama Hyundai Hillstate pada gelaran Liga Voli Korea 2026/2027.
Muncul Fenomena "Blue Fire" di Kawah Gunung Papandayan, Begini Penjelasan Badan Geologi

Muncul Fenomena "Blue Fire" di Kawah Gunung Papandayan, Begini Penjelasan Badan Geologi

Badan Geologi menerjunkan timnya untuk memeriksa kemunculan fenomena blue fire atau api biru di kawasan Kawah Gunung Papandayan, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Jadwal Asian Games 2026, Sabtu 26 September: Bulu Tangkis Tunggal Mulai Hari Ini dan Perebutan Medali di Kano dan Marathon

Jadwal Asian Games 2026, Sabtu 26 September: Bulu Tangkis Tunggal Mulai Hari Ini dan Perebutan Medali di Kano dan Marathon

Jadwal Asian Games 2026, Sabtu 26 September yang merupakan hari ke-8 penyelenggaraan multi event terbesar se-Asia ini.
Minta Perusahaan di Jabar Hapus Batasan Usia Pelamar, Dedi Mulyadi: Jika Usia Tua tapi Masih Produktif Seharusnya Masih Diperbolehkan Kerja

Minta Perusahaan di Jabar Hapus Batasan Usia Pelamar, Dedi Mulyadi: Jika Usia Tua tapi Masih Produktif Seharusnya Masih Diperbolehkan Kerja

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi meminta perusahaan dan industri di Jabar untuk menghapus batasan usia maksimal bagi calon pekerja. 
Jamintel Kejagung Tekankan Peran Aslinmas-Abpednas di Lampung

Jamintel Kejagung Tekankan Peran Aslinmas-Abpednas di Lampung

Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Satuan Perlindungan Masyarakat (Aslinmas) dan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Provinsi Lampung resmi dilantik.
Kata-kata Berkelas John Herdman usai Timnas Indonesia Sukses Balas Dendam Atas Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026

Kata-kata Berkelas John Herdman usai Timnas Indonesia Sukses Balas Dendam Atas Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026

John Herdman mengungkap perjuangan Timnas Indonesia saat mengalahkan Singapura 2-0 di FIFA ASEAN Cup 2026. Ia juga memuji Ole Romeny dan catatan clean sheet.
Kabar Duka, Guruh Soekarnoputra Wafat

Kabar Duka, Guruh Soekarnoputra Wafat

Guruh Soekarnoputra, adik Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, meninggal dunia.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT