News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ridwan Kamil Tetap Penuhi Tanggung Jawab, Segini Besar Nafkah Anak Setelah Cerai dari Atalia Praratya

Ridwan Kamil tetap memenuhi tanggung jawab sebagai ayah usai bercerai dari Atalia Praratya. Ia wajib menafkahi putrinya, Zahra setiap bulan.
Kamis, 8 Januari 2026 - 18:58 WIB
Ridwan Kamil dan Atalia Praratya
Sumber :
  • Instagram

tvOnenews.com - Kabar perceraian Ridwan Kamil dan Atalia Praratya resmi dikonfirmasi oleh Pengadilan Agama (PA) Bandung.

Putusan tersebut menjadi akhir dari perjalanan rumah tangga pasangan yang telah menikah selama 29 tahun dan dikenal publik sebagai figur keluarga yang harmonis.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Meski demikian, baik Ridwan Kamil maupun Atalia tetap menunjukkan kedewasaan dalam menghadapi proses hukum tersebut dengan penuh tanggung jawab.

Dalam putusan yang dibacakan secara e-court pada Rabu (7 Januari 2026), majelis hakim menyatakan bahwa perceraian antara keduanya sah secara hukum agama dan negara.

Berdasarkan petikan amar putusan, disebutkan bahwa majelis hakim sebelumnya telah berupaya memediasi kedua belah pihak, namun mereka tetap bersepakat untuk berpisah secara baik-baik.

Salah satu poin penting dalam putusan tersebut adalah mengenai nafkah anak yang menjadi tanggung jawab Ridwan Kamil.

Majelis hakim menyebut bahwa mantan Gubernur Jawa Barat itu berkomitmen untuk tetap menafkahi putrinya, Camillia Laetitia Azzahra atau yang akrab disapa Zahra, sebesar Rp20 juta per bulan.

Camillia Laetitia Azzahra alias Zara mencium tangan sang ibu Atalia Praratya Kamil
Camillia Laetitia Azzahra alias Zara mencium tangan sang ibu Atalia Praratya Kamil
Sumber :
  • Instagram @ataliapr

“Bahwa para pihak sepakat, jika terjadi perceraian, maka tergugat (Ridwan Kamil) sanggup menanggung nafkah anak (Zahra) minimal sebesar Rp 20 juta per bulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan, dengan kenaikan 10 persen setiap tahunnya sampai anak tersebut mandiri,” demikian bunyi amar putusan tersebut.

Zahra yang kini sedang menempuh pendidikan di Inggris diketahui memilih untuk tinggal bersama ibunya, Atalia Praratya, setelah perceraian.

Namun, kesepakatan tersebut memastikan bahwa kebutuhan Zahra tetap dipenuhi oleh sang ayah.

Jumlah nafkah tersebut juga disesuaikan dengan biaya hidup di luar negeri, termasuk kebutuhan sehari-hari dan biaya penunjang selama masa kuliah.

Selain kewajiban nafkah, Ridwan Kamil juga memberikan kenang-kenangan khusus kepada Atalia sebagai bentuk penghormatan dan penutup perjalanan rumah tangga mereka.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Tergugat akan memberikan tanda mata kepada penggugat (Atalia) berupa seperangkat alat salat dan mushaf Al-Qur'an terjemahan,” tertulis dalam putusan pengadilan.

Kesepakatan mengenai nafkah anak ini tertuang dalam Surat Kesepakatan Perdamaian Sebagian yang ditandatangani oleh kedua belah pihak pada 19 Desember 2025.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

Bagi yang sedang mencari referensi kalimat singkat, menarik, dan berkesan, berikut lima belas ucapan HUT RI ke-81 yang siap menyemarakkan Status WhatsApp Anda.

Trending

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Perjalanan KRL di Stasiun Jurangmangu, Tangerang Selatan, sempat terganggu setelah seorang siswi SMA kelas 10 tertabrak kereta rel listrik (KRL), Senin (10/8/2026).
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT