News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ridwan Kamil Tetap Penuhi Tanggung Jawab, Segini Besar Nafkah Anak Setelah Cerai dari Atalia Praratya

Ridwan Kamil tetap memenuhi tanggung jawab sebagai ayah usai bercerai dari Atalia Praratya. Ia wajib menafkahi putrinya, Zahra setiap bulan.
Kamis, 8 Januari 2026 - 18:58 WIB
Ridwan Kamil dan Atalia Praratya
Sumber :
  • Instagram

tvOnenews.com - Kabar perceraian Ridwan Kamil dan Atalia Praratya resmi dikonfirmasi oleh Pengadilan Agama (PA) Bandung.

Putusan tersebut menjadi akhir dari perjalanan rumah tangga pasangan yang telah menikah selama 29 tahun dan dikenal publik sebagai figur keluarga yang harmonis.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Meski demikian, baik Ridwan Kamil maupun Atalia tetap menunjukkan kedewasaan dalam menghadapi proses hukum tersebut dengan penuh tanggung jawab.

Dalam putusan yang dibacakan secara e-court pada Rabu (7 Januari 2026), majelis hakim menyatakan bahwa perceraian antara keduanya sah secara hukum agama dan negara.

Berdasarkan petikan amar putusan, disebutkan bahwa majelis hakim sebelumnya telah berupaya memediasi kedua belah pihak, namun mereka tetap bersepakat untuk berpisah secara baik-baik.

Salah satu poin penting dalam putusan tersebut adalah mengenai nafkah anak yang menjadi tanggung jawab Ridwan Kamil.

Majelis hakim menyebut bahwa mantan Gubernur Jawa Barat itu berkomitmen untuk tetap menafkahi putrinya, Camillia Laetitia Azzahra atau yang akrab disapa Zahra, sebesar Rp20 juta per bulan.

Camillia Laetitia Azzahra alias Zara mencium tangan sang ibu Atalia Praratya Kamil
Camillia Laetitia Azzahra alias Zara mencium tangan sang ibu Atalia Praratya Kamil
Sumber :
  • Instagram @ataliapr

“Bahwa para pihak sepakat, jika terjadi perceraian, maka tergugat (Ridwan Kamil) sanggup menanggung nafkah anak (Zahra) minimal sebesar Rp 20 juta per bulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan, dengan kenaikan 10 persen setiap tahunnya sampai anak tersebut mandiri,” demikian bunyi amar putusan tersebut.

Zahra yang kini sedang menempuh pendidikan di Inggris diketahui memilih untuk tinggal bersama ibunya, Atalia Praratya, setelah perceraian.

Namun, kesepakatan tersebut memastikan bahwa kebutuhan Zahra tetap dipenuhi oleh sang ayah.

Jumlah nafkah tersebut juga disesuaikan dengan biaya hidup di luar negeri, termasuk kebutuhan sehari-hari dan biaya penunjang selama masa kuliah.

Selain kewajiban nafkah, Ridwan Kamil juga memberikan kenang-kenangan khusus kepada Atalia sebagai bentuk penghormatan dan penutup perjalanan rumah tangga mereka.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Tergugat akan memberikan tanda mata kepada penggugat (Atalia) berupa seperangkat alat salat dan mushaf Al-Qur'an terjemahan,” tertulis dalam putusan pengadilan.

Kesepakatan mengenai nafkah anak ini tertuang dalam Surat Kesepakatan Perdamaian Sebagian yang ditandatangani oleh kedua belah pihak pada 19 Desember 2025.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ramalan Cinta 12 Zodiak Besok 28 Juni 2026: Libra Makin Romantis, Pisces Hubungan Harmonis

Ramalan Cinta 12 Zodiak Besok 28 Juni 2026: Libra Makin Romantis, Pisces Hubungan Harmonis

Ramalan cinta 12 zodiak besok, 28 Juni 2026. Simak prediksi asmara lengkap Aries hingga Pisces di sini.
Siapkan Aplikasi Pengaduan Rokok Ilegal, Dedi Mulyadi: Siapa yang Lapor akan Dikasih Hadiah

Siapkan Aplikasi Pengaduan Rokok Ilegal, Dedi Mulyadi: Siapa yang Lapor akan Dikasih Hadiah

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan Pemprov Jabar menyiapkan aplikasi pengaduan online disertai insentif bagi masyarakat.
Taufik Hidayat Tersangka Penyekapan dan Penganiayaan di Bandung Residivis, Pernah Dipenjara 1 Tahun 4 Bulan

Taufik Hidayat Tersangka Penyekapan dan Penganiayaan di Bandung Residivis, Pernah Dipenjara 1 Tahun 4 Bulan

Taufik Hidayat tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial YTR di Kabupaten Bandung ternyata merupakan residivis. Dia pernah dipenjara.
Soal Penataan Kabel Semrawut di Jakarta, Pramono Sudah Tanda Tangani Perda

Soal Penataan Kabel Semrawut di Jakarta, Pramono Sudah Tanda Tangani Perda

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan dirinya telah menandatangani Perda terkait penataan kabel di ibu kota.
287 WNA dan 4 WNI Jadi Tersangka Kasus Judi Online Hayam Wuruk, WNA Terbanyak dari Vietnam

287 WNA dan 4 WNI Jadi Tersangka Kasus Judi Online Hayam Wuruk, WNA Terbanyak dari Vietnam

Sebanyak 287 WNA dan empat WNI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judi online Hayam Wuruk oleh Bareskrim Polri. 
Update Gempa Venezuela: Korban Tewas Capai 589 Orang dan Ribuan Lainnya Terluka

Update Gempa Venezuela: Korban Tewas Capai 589 Orang dan Ribuan Lainnya Terluka

Plt Presiden Venezuela Delcy Rodriguez mengatakan jumlah korban tewas akibat gempa yang mengguncang Venezuela bertambah.

Trending

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Miris! Kasus Kekerasan pada Anak 12 Tahun Terbongkar, Polisi Tetapkan Ibu dan Seorang Pria 46 Tahun sebagai Tersangka

Miris! Kasus Kekerasan pada Anak 12 Tahun Terbongkar, Polisi Tetapkan Ibu dan Seorang Pria 46 Tahun sebagai Tersangka

Polresta Tangerang menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak berusia 12 tahun. Salah satunya merupakan ibu kandung korban
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Senegal Vs Irak

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Senegal Vs Irak

Senegal dan Irak pun mesti menggantungkan nasib melalui mekanisme peringkat ketiga terbaik. Keduanya saat ini belum mengantongi poin usai dikalahkan Norwegia dan Prancis di dua pertandingan awal Piala Dunia 2026.
Petani Labura Tewas usai Dianiaya, Kapendam Benarkan Ada Keterlibatan Anggota TNI

Petani Labura Tewas usai Dianiaya, Kapendam Benarkan Ada Keterlibatan Anggota TNI

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) I/Bukit Barisan, Kolonel Inf Sandy membenarkan adanya peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh anggota TNI terhadap warga
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Norwegia Vs Prancis

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Norwegia Vs Prancis

Norwegia dan Prancis sudah memastikan diri lolos ke babak 32 besar berkat kemenangan di dua laga awal. Duel dini hari nanti akan menentukan status juara Grup I Piala Dunia 2026.
Siap-Siap Diserbu Rezeki! 6 Zodiak Paling Bercuan Deras di 28 Juni 2026: Aquarius Ketiban Durian Runtuh

Siap-Siap Diserbu Rezeki! 6 Zodiak Paling Bercuan Deras di 28 Juni 2026: Aquarius Ketiban Durian Runtuh

Memasuki Minggu, 28 Juni 2026, sejumlah zodiak diperkirakan memiliki peluang lebih besar untuk menikmati keberuntungan dalam hal keuangan. Siapa saja mereka?
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT