Deolipa Yumara Angkat Bicara soal Potensi Gibran Laporkan Pandji Pragiwaksono atas Materi Mens Rea
- YouTube/IntensInvestigasi
tvOnenews.com - Kontroversi materi stand up comedy Mens Rea milik Pandji Pragiwaksono kembali menuai perhatian publik.
Dalam salah satu bagian penampilannya, Pandji menyinggung sosok Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, bahkan menyebut penampilannya seperti orang mengantuk.
Potongan video tersebut ramai dibahas di media sosial dan memicu pro dan kontra di kalangan masyarakat.
Banyak pihak yang menilai bahwa materi Pandji kali ini terlalu sensitif karena menyentuh figur pejabat tinggi negara.
Tak sedikit yang kemudian berspekulasi bahwa Gibran Rakabuming berpotensi melaporkan Pandji atas dugaan penghinaan terhadap simbol negara, sebagaimana diatur dalam KUHP baru.
Menanggapi hal ini, advokat Deolipa Yumara angkat bicara dan memberikan pandangan hukumnya terkait kemungkinan langkah tersebut diambil oleh Wakil Presiden.
“Undang-undang kita bilang kan, KUHP yang baru menyebutkan bahwa Presiden dan Wapres berhak melaporkan ke polisi jika merasa dihina,” ujar Deolipa, dikutip dari kanal YouTube Cumicumi.
- instagram @pandji.pragiwaksono
Menurut Deolipa, meski secara hukum terbuka peluang bagi Presiden maupun Wakil Presiden untuk membuat laporan, dalam praktiknya hal tersebut sangat kecil kemungkinannya dilakukan.
“Walaupun pasalnya begitu, jawabannya jauh dari begitu. Seorang Wapres maupun Presiden enggak akan melaporkan warganya kecuali sudah ekstrem, seperti membuat kerusuhan atau huru-hara,” jelasnya.
Deolipa menjelaskan bahwa hukum memang memberikan hak bagi Presiden dan Wapres untuk membuat laporan atas dugaan penghinaan.
Namun, secara etika politik dan kewibawaan, langkah tersebut justru dianggap menjatuhkan martabat simbol negara jika dilakukan untuk kasus ringan seperti candaan komedi.
“Buat apa? Menjatuhkan martabat simbol negara untuk membuat laporan bagi seorang warga negara yang kita anggap agak bandel lah. Buat apa coba? Kan menjatuhkan martabat malah bikin laporan posisi seolah-olah setara kan," ujarnya.
Deolipa menilai, sanksi yang mungkin diterima Pandji bukan berasal dari hukum, melainkan dari reaksi sosial publik.
Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk menilai dan merespons karya komedi tersebut, apakah pantas atau tidak disampaikan di ruang publik.
“Akhirnya seorang Pandji akan mendapatkan sanksi bukan dari Wapres, tapi sanksi sosial dari masyarakat yang tidak suka dengan gaya dia menyampaikan lawakan yang menyentuh figur pejabat,” tutur Deolipa.
Load more