Fakta-Fakta Baru di Balik Gugatan Denada atas Dugaan Penelantaran Anak Kandung
- Instagram @denadaindonesia
tvOnenews.com - Kasus dugaan penelantaran anak yang menyeret nama penyanyi Denada Elizabeth Anggia Ayu Tambunan masih menjadi perbincangan hangat di publik.
Gugatan ini diajukan oleh seorang pemuda asal Banyuwangi bernama Ressa Rizky Rossano yang mengaku sebagai anak biologis Denada.
Ia menuding sang artis telah menelantarkannya selama lebih dari dua dekade tanpa pengakuan maupun tanggung jawab.
Perkara ini kini bergulir di Pengadilan Negeri Banyuwangi, dan memunculkan berbagai fakta baru yang menarik perhatian publik. Berikut rangkuman lengkapnya:
1. Kuasa Hukum Denada Nilai Gugatan Salah Jalur
Kuasa hukum Denada, Muhammad Ikbal, menilai gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Banyuwangi tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Menurutnya, jika substansi gugatan berkaitan dengan penelantaran anak, maka seharusnya proses hukum dilakukan melalui jalur pidana atau Pengadilan Agama, bukan melalui Pengadilan Negeri.
“Kan terkait masalah penelantaran kan katanya di media itu. Kalau saya nanggapi itu salah jalur kalau di PN (Pengadilan Negeri). Kalau masalah nafkah anak karena Muslim ya harusnya di Pengadilan Agama,” jelas Ikbal, Jumat (9/1/2026).
Ikbal juga menegaskan bahwa tim kuasa hukum masih mempelajari pokok perkara secara mendalam sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
2. Waktu Gugatan Dinilai Janggal
- tvOne - Happy Oktavia
Selain menyoroti jalur hukum, Ikbal juga mempertanyakan waktu pengajuan gugatan tersebut.
Menurutnya, langkah hukum yang baru dilakukan setelah Ressa berusia 24 tahun menimbulkan pertanyaan besar.
“Kenapa kok baru sekarang? Dan yang menggugat ini pun ya masih lingkup saudara. Enggak dijelaskan juga apakah dirawat oleh saudara atau bagaimana, dan keabsahan status anak ini pun belum dijelaskan,” ujar Ikbal.
Ia menduga masih banyak aspek penting yang belum diungkap secara transparan oleh pihak penggugat, termasuk bukti kuat yang menunjukkan hubungan biologis antara Ressa dan Denada.
3. Mediasi Belum Berjalan Efektif
Proses mediasi antara kedua belah pihak juga belum menemui titik terang.
Ikbal menyebut bahwa Denada masih mempertimbangkan kehadirannya dalam sidang berikutnya yang dijadwalkan digelar pekan depan.
“Belum ada mediasi, kemarin itu bukan mediasi. Mediasi nanti hari Kamis depan dan belum dipastikan Mbak Denada akan hadir,” ujar Ikbal.
4. Ressa Klaim Baru Tahu Denada Ibunya
- Kolase tvOnenews.com / tvOne - Happy Oktavia / Instagram @denadaindonesia
Dalam pernyataannya, Ressa Rizky Rossano mengaku baru mengetahui bahwa dirinya adalah anak biologis Denada setelah neneknya, Emilia Contessa, meninggal dunia.
Selama ini, ia mengira bahwa dirinya adalah anak dari bibi Denada yang merawatnya sejak kecil.
“Benar tergugat adalah seorang artis dengan inisial D. Kami telah melakukan gugatan atas perbuatan melawan hukum dengan tergugat adalah orang tua kandungnya sendiri,” ujar kuasa hukum Ressa, Moh. Firdaus Yuliantono, Kamis (8/1/2026).
Firdaus menyebut bahwa Ressa hanya ingin memperoleh pengakuan dan keadilan setelah bertahun-tahun tidak diakui oleh ibunya sendiri.
5. Gugatan Demi Menuntut Hak Anak
Menurut Firdaus, gugatan ini bukan untuk mencari sensasi atau keuntungan, melainkan bentuk perjuangan kliennya untuk mendapatkan hak-haknya sebagai anak kandung.
Ia menegaskan bahwa Ressa tidak menuntut materi berlebihan, hanya ingin pengakuan dan tanggung jawab moral dari sang ibu.
“Dengan gugatan ini, harapannya anak ini bisa mendapatkan hak-haknya yang sejak dilahirkan hingga berusia remaja tidak diberikan oleh sang ibu,” ujar Firdaus.
Firdaus juga membuka kemungkinan perdamaian, selama Denada menunjukkan itikad baik untuk bertemu dan berdialog langsung dengan anaknya. Namun, bila upaya damai gagal, pihaknya siap melanjutkan proses hukum hingga tuntas.
“Kami berharap agar tergugat punya itikad baik untuk bertemu dengan klien kami sehingga ada titik temu. Tapi kalau tidak, jalur hukum tetap akan ditempuh,” tegasnya. (adk)
Load more