Gugat Denada atas Dugaan Penelantaran Anak Kandung 24 Tahun, Ressa Bilang Panggilan ke Ibu Kandungnya 'Mbak'
- Kolase tvOnenews.com / tvOne - Happy Oktavia / Instagram @denadaindonesia
Banyuwangi, tvOnenews.com - Kemunculan Al Ressa Rizky Rosano (24), pemuda asal Banyuwangi mengaku sebagai anak kandung penyanyi sekaligus rapper, Denada Elizabeth Anggia Ayu Tambunan, menggegerkan publik.
Ressa menggugat Denada Tambunan ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi atas dugaan penelantaran anak kandung selama 24 tahun, dengan nomor perkara 288. Denada pun digugat sebesar Rp7 miliar.
Didampingi kuasa hukumnya, Moh Firdaus Yulianto, Ressa menceritakan bahwa, dirinya telah mengenal Denada. Alih-alih sebagai ibu kandung, Denada dianggap sebagai kakak sepupu.
Ressa mengaku pernah bertemu dengan Denada. Pertemuannya telah terjadi beberapa kali. Menariknya, pemuda asal Banyuwangi ini mempunyai panggilan khusus "mbak" atau "kakak" kepada Denada.
"Pernah bertemu beberapa kali. Saya juga memanggil (Denada), Mbak Denada," ungkap Al Ressa dalam keterangannya kepada awak media dikutip, Sabtu (10/1/2026).
Ressa Tidak Pernah Merasakan Kehadiran Denada Tambunan
- Kolase Instagram/@denadaindonesia & tvOne/Happy Oktavia
Lanjutnya, Ressa tidak pernah sama sekali merasakan adanya kehadiran ibu kandung. Hingga hampir 24 tahun, ia terus mencari jati diri dengan waktu yang panjang.
Ia mengatakan, pada momen hari raya pun sama sekali tidak merasakan kehadiran Denada. Ia meyakini penyanyi lawas itu merupakan ibu kandungnya.
"Saya tidak pernah bertemu meski Idul Fitri, tetapi saya mengetahui dia ibu biologis saya. Saya mencari tahu sendiri," terangnya.
Keyakinan tersebut setelah melalui proses panjang. Sebab, pemuda kelahiran 2002 itu mengaku tidak mengetahui ibu kandungnya sejak kecil.
Ia hanya dirawat oleh adik mendiang ibunda Denada, almarhumah Emilia Contessa. Ressa sendiri hidup bersama perempuan berusia 60 tahun sedari masih bayi.
Ressa menduga sejak lahir langsung dibawa dari Jakarta menuju Banyuwangi. Ia berpendapat saat itu Denada diduga belum ingin memiliki anak.
Ia pun hidup dengan adik almarhumah Emilia. Sayangnya kondisi perekonomiannya hingga kini semakin carut-marut. Hal itu sangat dirasakan sejak mendiang Emilia wafat.
Ressa Ungkap Kondisi Pilu Hidupnya
- tvOne - Happy Oktavia
Pemuda berusia 24 tahun ini menceritakan kondisi pilu hidupnya. Ia pernah mendapat janji agar bisa mengenyam pendidikan tinggi di universitas di Ibu Kota.
Janji tersebut langsung disampaikan Denada. Ressa mengaku beberapa kali berkomunikasi dengan ibu kandungnya saat masih merasa menjadi adik sepupu.
Alih-alih keinginan kuliah di Ibu Kota terwujud, Ressa sempat menjadi mahasiswa di kampus swasta di Banyuwangi, Jawa Timur. Namun perjalanan pendidikannya gagal akibat keterbatasan ekonomi.
"Sempat kuliah sampai semester 4 tapi DO (Drop Out), nggak kuat bayar," ucapnya.
Lanjut Ressa, pemuda dari Banyuwangi ini juga menceritakan kisah masa kecilnya. Ia tidak pernah merasakan hidup glamor seperti ibu kandungnya.
Di bawah asuhan perempuan berusia 60 tahun, Ressa hidup di tengah keterbatasan ekonomi yang jauh dari kelayakan. Ironisnya, ia kesusahan memenuhi kebutuhan sehari-harinya sampai usia 24 tahun.
Ressa menjelaskan, kehidupannya sering berpindah-pindah tempat. Ia pernah tinggal di rumah tantenya dan kediaman Denada di Banyuwangi, Jawa Timur.
Terkini, hidupnya semakin merana lantaran tinggal di gudang rumah induk Denada. Lokasi kediaman tersebut terletak di Jalan Gajahmada, Banyuwangi, Jawa Timur.
"Begitu saya adanya itu, makan sehari satu kali pernah, memang saya tinggalnya terakhir sampai sekarang di Jalan Gajahmada, di gudang belakang yang dijadikan kamar," paparnya.
Ressa mengatakan, saat ini hidupnya hanya bergantung dari pekerjaan sederhananya. Ia menjaga toko kelontong selama 24 jam yang lokasinya berada di wilayah Kota Banyuwangi.
Gugat Denada ke PN Banyuwangi
- YouTube/MelaneyRicardo
Karena itulah, Ressa menggugat Denada sebesar Rp7 miliar. Tim kuasa hukumnya, Moh Firdaus Yulianto membenarkan kliennya melayangkan gugatan dugaan penelantaran anak ke PN Banyuwangi.
"Kami mendapatkan kuasa untuk mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum atas nama inisial D," ungkap Firdaus kepada Tim tvOnenews.com, Kamis (8/1/2026).
Firdaus menyampaikan bahwa, gugatan dilayangkan Al Ressa Rizky Rosano telah teregister sejak 26 November 2025. Tujuan kliennya menggugat Denada untuk memperjuangkan hak sebagai anak biologis.
Kuasa hukum dari Al-Fath Law Firm itu mengatakan, gugatan tersebut masih dalam proses tahap mediasi. Sebelumnya, pertemuan mediasi belum tuntas lantaran pihak tergugat tidak hadir.
Kata Firdaus, pihak penggugat masih memiliki itikad damai dengan tergugat. Tujuannya untuk mendapatkan solusi terbaik agar gugatan tersebut tidak berlarut-larut.
Sayangnya hingga kini, pihak penggugat belum mendapatkan kejelasan status sebagai anak biologis Denada. Firdaus mengatakan, Al Ressa tetap melanjutkan penegakan proses hukumnya.
Respons Pihak Denada Tambunan
- Instagram @denadaindonesia
Sementara, kuasa hukum Denada, Muhammad Iqbal merespons gugatan dilayangkan pemuda kelahiran Jakarta pada 2002 itu ke PN Banyuwangi. Ia mengatakan, kliennya masih bersikap santai.
"Respon Denada, intinya masih santai, tidak ada apa-apa," ungkap Iqbal dalam keterangannya, Sabtu (10/1/2026).
Iqbal menjelaskan, Denada baru menerima satu dari tiga panggilan dilayangkan ke PN Banyuwangi. Ia pun meminta materi surat gugatan dalam proses mediasi pertama.
"Konstruksi hukum dan apa yang diminta belum jelas, kita butuh baca dulu surat gugatannya," tegas Iqbal.
(hap)
Load more