News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

RJ Ditolak, Inara Rusli Tak Goyah Perjuangkan Damai dengan Wardatina Mawa, Kuasa Hukum: Bagaimanapun Caranya

Selebgram, Inara Rusli kembali mendatangi Polda Metro Jaya pada Selasa, (13/1/2026) untuk menerima surat penolakan perdamaian dari kuasa hukum Wardatina Mawa.
Selasa, 13 Januari 2026 - 16:46 WIB
Wardatina Mawa dan Inara Rusli
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com / Instagram @wardatinamawa / YouTube Intens Investigasi

tvOnenews.com - Selebgram, Inara Rusli kembali mendatangi Polda Metro Jaya pada Selasa, (13/1/2026) untuk menerima surat penolakan perdamaian dari kuasa hukum Wardatina Mawa.

Sebelumnya, Inara Rusli meminta perdamaian atau Restorative Justice (RJ) kepada Istri Pertama Insanul Fahmi, Wardatina Mawa setelah mencabut laporan terhadap suaminya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sayangnya, kuasa hukum Inara Rusli, Daru Quthny mengatakan pihak Wardatina Mawa menolak untuk melakukan perdamaian di antara mereka sehingga proses hukum terus berjalan.

“Hari ini kami kuasa hukum Inara bersama Inara mendatangi Renakta Polda Metro Jaya dalam rangka untuk menerima surat penolakan RJ dari pihak kuasa hukumnya Mawa,” ungkap Daru Quthny di Polda Metro Jaya, pada (13/1/2026).

Selain itu, pihaknya juga menyampaikan permohonannya kepada pihak kepolisian untuk meminta perlindungan hukum agar bisa terealisasinya RJ.

“Dan kami juga meminta perlindungan hukum serta berkonsultasi untuk bisa terealisasinya Restorative Justice (RJ),” ujarnya.

Inara Rusli, Wardatina Mawa
Inara Rusli, Wardatina Mawa
Sumber :
  • YouTube/DennySumargo/MaiaAlElDul

Meski sudah ditolak, namun Inara Rusli tetap bersikukuh agar bisa dilakukan perdamaian atau RJ. 

“Tetap dari pihak Inara berkeinginan untuk tetap bisa terlaksananya Restorative Justice atau perdamaian,” tegas Daru.

“Dengan seperti apa yang diinginkan oleh Mawa kita juga belum tahu untuk bisa terealisasinya hal tersebut,” sambungnya.

Daru menegaskan akan tetap mengupayakan untuk terjadinya perdamaian antara Inara Rusli dan Wardatina Mawa, karena hal ini permintaan kliennya.

“Kita masih tetap berupaya dan berusaha. Intinya adalah bagaimanapun caranya kita akan tetap berusaha, dan kami kuasa hukum Inara yakin InsyaAllah akan terjadi perdamaian, karena pihak kita adalah pihak dari Inara Rusli sendiri,”  jelas kuasa hukum Inara.

Walaupun demikian, pihaknya harus siap dengan konsekuensi yang ada bila belum terjadi perdamaian diantara kedua istri Insanul Fahmi. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Konsekuensi kalau memang belum terjadi perdamaian ya kita kembalikan kepada pihak penyidik. Mereka kan punya SOP sendiri, punya aturan sendiri. Apakah akan naik sidik atau gimananya itu hak prerogatif dari penyidik di Renakta Polda Metro Jaya,” pungkasnya.

Daru menjelaskan hingga saat ini pihaknya belum melakukan komunikasi atau mediasi apapun untuk terciptanya perdamaian.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka-bukaan soal berbagai konflik agraria. Menurutnya, sengketa yang melibatkan klaim aset BUMN hingga TNI-Polri dinilai paling kompleks.
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai

Trending

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Perjalanan KRL di Stasiun Jurangmangu, Tangerang Selatan, sempat terganggu setelah seorang siswi SMA kelas 10 tertabrak kereta rel listrik (KRL), Senin (10/8/2026).
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT