Diduga Anak di Luar Nikah, Pihak Ressa Ajukan Dua Tuntutan untuk Denada di Pengadilan
- YouTube/MelaneyRicardo
tvOnenews.com - Kasus hukum yang menyeret nama penyanyi Denada Tambunan kini tengah menjadi perhatian publik.
Gugatan perdata yang diajukan oleh Ressa Rizky Rossano (24), pria yang mengaku sebagai anak biologis Denada berproses di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi.
Dalam gugatannya, Ressa menuding Denada telah menelantarkan dirinya sejak kecil dan menuntut pengakuan serta pemenuhan hak sebagai anak kandung.
Perkara ini terdaftar dengan nomor 288/Pdt.G/2025/PN Byw dan telah memasuki tahap mediasi.
Sidang pertama digelar pada 8 Januari 2026, sementara sidang lanjutan dijadwalkan pada 15 Januari 2026.
Kuasa hukum Ressa, Mohammad Firdaus Yuliantono, menjelaskan bahwa gugatan tersebut berlandaskan pada Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa anak yang lahir di luar perkawinan hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya atau keluarga dari pihak ibu.
- Kolase tvOnenews.com / tvOne - Happy Oktavia / Instagram @denadaindonesia
“Dasar gugatan ini adalah karena tidak adanya kewajiban yang dijalankan sehingga menimbulkan kerugian bagi penggugat, yaitu Ressa. Kami berharap melalui Pengadilan Negeri Banyuwangi ini, keadilan bisa ditegakkan dan hak-hak penggugat dipenuhi oleh tergugat,” ujar Firdaus, dikutip dari kanal YouTube Cumicumi.
Firdaus menegaskan bahwa pihaknya menuntut dua hal utama dari Denada, yakni pengakuan status anak biologis dan pemenuhan hak-hak perdata, baik materil maupun immateril.
"Kami meminta hak-haknya baik materil maupun immateril yang kita akumulasi sejak penggugat ini masih kecil hingga dewasa. Konteksnya jelas, penggugat ini adalah anak kandung dari tergugat,” tambah Firdaus.
Gugatan ini sekaligus membuka perdebatan mengenai status kelahiran Ressa.
Menurut kuasa hukumnya, Ressa lahir di luar ikatan pernikahan sah Denada, namun hal itu tidak menghapus tanggung jawab seorang ibu terhadap anak biologisnya.
“Jika memang tergugat (Denada) tidak mengakui, maka beliau wajib membuktikan di hadapan majelis hakim bahwa penggugat bukan anak biologisnya. Sebaliknya, jika diakui, maka tergugat harus memenuhi kewajiban keperdataan sebagai orang tua,” tegas Firdaus.
Ia juga menyoroti kondisi ekonomi kliennya yang dinilai memprihatinkan. Selama 24 tahun, Ressa disebut tidak pernah menerima dukungan finansial atau moral dari Denada.
- YouTube/Comic8Revolution
Menurut Firdaus, tuntutan kliennya bukan sekadar soal uang, tetapi juga mengenai tanggung jawab moral dan pengakuan identitas diri.
“Selama ini, Ressa hidup sederhana bersama keluarga dari pihak almarhum neneknya, Emilia Contessa. Kami ingin kejelasan hukum agar dia mendapat haknya sebagai anak,” ujarnya.
Pihak Pengadilan Negeri Banyuwangi juga telah memberikan konfirmasi atas perkara ini.
Yoga Pradana, Humas PN Banyuwangi, membenarkan bahwa perkara tersebut masih dalam proses mediasi.
"Sidang pertama mediasi sudah dilakukan pada 8 Januari, dan mediasi berikutnya dijadwalkan tanggal 15 Januari 2026. Semua pihak hadir dalam laporan tertulis,” jelas Yoga, dikutip dari DetikJatim.
Yoga juga menegaskan pentingnya kehadiran kedua pihak dalam proses mediasi.
Jika salah satu pihak tidak hadir tanpa alasan yang sah, perkara bisa diputus secara verstek atau tanpa kehadiran tergugat.
“Apabila tergugat tidak hadir, maka perkara bisa diputus verstek. Namun jika diwakili kuasa hukum dengan surat khusus mediasi, proses bisa tetap berjalan,” ujarnya.
PN Banyuwangi, lanjut Yoga, berkomitmen memproses perkara ini secara profesional hingga tercapai titik temu.
Ia juga memastikan bahwa mediasi tetap diutamakan sebelum melangkah ke sidang pembuktian.
“Prinsipnya, semua pihak wajib hadir secara langsung kecuali ada alasan kuat untuk tidak hadir. Kami berharap ada penyelesaian damai di tahap mediasi,” kata Yoga.
Publik kini menunggu langkah Denada dalam sidang lanjutan, apakah ia akan mengakui Ressa sebagai anak biologisnya atau membantah tuduhan tersebut. (adk)
Load more