Piche Kota Penyanyi Jebolan Indonesian Idol Disorot, Buntut Terseret Kasus Dugaan Pemerkosaan Siswi SMA di Hotel NTT
- Instagram/@pichekota_
Jakarta, tvOnenews.com - Penyanyi jebolan kontestan ajang Indonesian Idol 2025, Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota alias Piche Kota mendadak mencuri perhatian publik.
Piche Kota dilaporkan terseret kasus dugaan pemerkosaan terhadap siswi SMA. Peristiwa ini diduga terjadi di sebuah hotel di kawasan Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Nama Piche Kota menjadi sorotan setelah siswi SMA berinisial AC (16), melaporkan kasus dugaan pemerkosaan ke Polres Belu, NTT. Laporan Polisi yang menyeret kontestan Top 6 Indonesian Idol 2025 itu telah teregister dengan Nomor LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT.
Kapolres Belu, AKBP I Gede Astawa menyampaikan, kasus pemerkosaan terhadap AC tidak hanya menyeret nama Piche Kota. Pihak lainnya yang terlapor termasuk Roy Mali cs.
"Peristiwa itu adalah bagian dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak perempuan berusia 16 tahun. (Dalam Laporan Polisi) diduga melibatkan tiga orang terlapor berinisial RM, Cs," ujar Astawa dalam keterangannya dikutip, Minggu (18/1/2026).
Sementara, Astawa membeberkan kronologi kasus dugaan pemerkosaan yang menyeret nama Piche Kota hingga Roy Mali cs terhadap siswi SMA di Kabupaten Belu, NTT.
Kronologi Piche Kota Jebolan Indonesian Idol Diduga Terseret Kasus Pemerkosaan Siswi SMA

- Instagram/@pichekota_
Ia menjelaskan bahwa, kasus dugaan pemerkosaan tersebut telah terkonfirmasi menyeret tiga pelaku, salah satu di antaranya Roy Mali cs.
Peristiwa yang melibatkan siswi SMA sebagai korban dugaan pemerkosaan mulanya di salah satu hotel. Adapun letaknya berada di Kelurahan Tenukik, Kecamatan Kota Atambua, Belu, Minggu (11/1/2026).
Sementara waktu kejadian dugaan pemerkosaan terhadap siswi SMA tersebut terjadi pada sore hari, tepatnya pada pukul 16.00 WITA.
Dalam kronologi dari LP korban, awal mula kejadian terjadi saat para pelaku dan korban berkumpul di sebuah hotel. Mereka kala itu tengah melakukan pesta minuman keras (miras).
AC berada dalam kondisi tidak sadar. Pada momen itu, para pelaku diduga mengambil kesempatan untuk melakukan pemerkosaan kepada korban.
Kondisi korban yang sudah dalam keadaan mabuk juga mendapat tindakan paksaan. Hal ini menyebabkan adanya tindakan melanggar hukum.
Load more