News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mawa Beri 2 Syarat ke Insanul Supaya Bisa Kembali Bersama

Polemik rumah tangga yang melibatkan Wardatina Mawa, Insanul Fahmi, dan Inara Rusli hingga kini masih menyita perhatian publik. Isu dugaan pernikahan siri dan -
Selasa, 20 Januari 2026 - 20:15 WIB
Inara Rusli, Wardatina Mawa, dan Insanul Fahmi
Sumber :
  • Kolase tangkapan layar YouTube Intens Investigasi & Instagram/@wardatinamawa/@insanulfahmi

tvOnenews.com — Polemik rumah tangga yang melibatkan Wardatina Mawa, Insanul Fahmi, dan Inara Rusli hingga kini masih menyita perhatian publik.

Isu dugaan pernikahan siri dan perzinaan yang menyeret nama Insanul Fahmi dengan artis Inara Rusli membuat konflik ini terus bergulir dan menjadi sorotan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Di tengah panasnya persoalan, Insanul Fahmi disebut masih berupaya membuka jalan damai dengan Mawa demi mempertahankan keutuhan rumah tangganya.

Wardatina Mawa, Inara Rusli, dan Insanul Fahmi
Wardatina Mawa, Inara Rusli, dan Insanul Fahmi
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com / YouTube MAIA ALELDUL TV / Instagram @gosip_danu

Upaya tersebut akhirnya menemui titik terang setelah Mawa mengajukan dua syarat utama sebelum bersedia berdamai.

Dua syarat itu diungkapkan oleh kuasa hukum saksi Dedi Dj yang menyebut bahwa Insanul Fahmi telah menyatakan kesanggupannya untuk memenuhi permintaan tersebut.

“Ada dua persyaratan yang beliau ajukan. Yang pertama adalah bang Insanul harus bisa membuktikan dokumen terkait pernikahan sirinya. Dan yang kedua adalah bang Insanul meminta maaf kepada keluarga besar Mawa,“ ungkap Dedi Dj, dikutip tvOnenews.com dari YouTube Intens Investigasi Selasa (20/1/2026).

Menurut Dedi, kliennya siap menjalankan kedua syarat tersebut demi meredam konflik dan menjaga rumah tangganya tetap utuh.

“Bang Insanul siap untuk menyanggupinya demi mempertahankan kerukunan dan keutuhan rumah tangganya dengan mbak Mawa," ujarnya.

Lebih lanjut, Dedi mengungkapkan bahwa dokumen yang berkaitan dengan pernikahan siri Insanul Fahmi akan segera diperlihatkan dalam waktu dekat.

“Nanti dokumen-dokumen pernikahan terkait pernikahan sirinya itu akan diperlihatkan oleh bang Insanul, Rabu besok," tambah Dedi.

Insanul Fahmi dan Wardatina Mawa
Insanul Fahmi dan Wardatina Mawa
Sumber :
  • Instagram @wardatinamawa

Tak hanya itu, pihaknya juga berharap proses perdamaian dapat berjalan mulus melalui mekanisme restorative justice.

“Mudah-mudahan terjadi perdamaian, terjadi permohonan restorative justice yang diajukan oleh bang Insanul dan mbak Inara," ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dedi menjelaskan bahwa penerapan restorative justice memungkinkan dilakukan di berbagai tahapan proses hukum.

“Tidak menutup kemungkinan di dalam restorative justice itu bisa dilakukan, baik di tingkat penyelidikan, kemudian di tingkat penyidikan ataupun di tingkat penuntutan, itu bisa terjadi perdamaian atau restorative justice," jelasnya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT