Mengejutkan, Begini Pengakuan Terbaru Denada soal Ressa Rizky Rossano
- YouTube/Comic8Revolution
tvOnenews.com — Penyanyi Denada Elizabeth Anggia Ayu Tambunan mengaku terpukul atas gugatan perdata senilai Rp7 miliar yang diajukan oleh Ressa Rizky Rossano, pria berusia 24 tahun yang mengklaim sebagai anak biologisnya.
Gugatan tersebut tercatat di Pengadilan Negeri Banyuwangi dengan nomor perkara 288/Pdt.G/2025/PN.Byw dan telah terdaftar sejak 26 November 2025.
Denada menegaskan dirinya tidak pernah menelantarkan Ressa. Ia mengklaim telah menjalankan tanggung jawab sebagai orang tua, termasuk memberikan bantuan materiil, salah satunya dengan membelikan mobil.
“Saya sedih dan kecewa, karena apa yang saya lakukan ternyata dianggap tidak cukup,” ujar Denada melalui kuasa hukumnya, Moch Ikbal.

- Kolase tim tvOnenews
Perkara ini semakin memukul Denada lantaran turut melibatkan keluarga dekat. Salah satu pihak penggugat diketahui adalah Dino Rossano Hansa, paman Denada sekaligus adik kandung mendiang ibunya, Emilia Contessa.
“Keluarga yang seharusnya menjadi tempat berlindung justru membawa saya ke meja hijau,” ungkap Denada.
Ia mengaku konflik tersebut terasa sangat menyakitkan karena melibatkan orang-orang yang selama ini ia anggap sebagai panutan. Hubungan kekeluargaan yang sebelumnya terjalin erat kini berubah menjadi sengketa hukum terbuka.
Dalam gugatan tersebut, Ressa menuding Denada telah melakukan penelantaran anak dan menuntut ganti rugi dengan nilai fantastis mencapai Rp7 miliar.
Sementara itu, kuasa hukum Ressa Rizky Rossano, Ronald Armada, menegaskan hingga saat ini tidak terdapat bukti konkret yang menunjukkan kliennya benar-benar menerima mobil maupun rumah sebagaimana yang didalilkan oleh pihak Denada.
Dalam wawancara yang diunggah di kanal YouTube Intens Investigasi pada 22 Januari 2026, Ronald menekankan prinsip pembuktian dalam hukum perdata.
“Dalam hukum kita ada asas Actori Incumbit Probatio. Siapa yang mendalilkan, dia yang harus membuktikan. Jadi silakan buktikan saja, jangan sekadar pernyataan,” tegas Ronald.
Ronald menyebut, jika benar terjadi transaksi jual beli mobil, seharusnya terdapat dokumen kepemilikan yang sah.
“Kalau jual beli mobil, pasti ada BPKB. Itu bisa dibuktikan secara murni nanti di persidangan,” ujarnya.

- Tangkapan layar
Tak hanya soal mobil, Ronald juga mempertanyakan klaim pemberian rumah yang disebut-sebut pernah dilakukan Denada. Menurutnya, pembuktian untuk aset tidak bergerak justru jauh lebih jelas secara hukum.
“Kalau rumah, jangan ditunjukkan rumahnya saja, tapi tunjukkan sertifikatnya. Sertifikat itu atas nama siapa, dari siapa dialihkan ke Ressa,” katanya.
Ia menilai, klaim tersebut tidak selaras dengan kondisi kehidupan Ressa selama ini.
“Kalau memang sudah dibelikan rumah, mana mungkin dia tinggal di gudang. Kalau sudah dibelikan mobil, mana mungkin masih naik motor,” ujarnya.
Ronald kembali menegaskan bahwa beban pembuktian sepenuhnya berada di pihak yang menyampaikan klaim.
“Yang mendalilkan sudah memberikan mobil itu siapa? Ya pihak Denada. Maka pembuktiannya ada di mereka, bukan di kami,” katanya.
Ia juga membedakan antara pemberian mobil dengan sekadar fasilitas kredit kendaraan.
“Kalau hanya memberikan fasilitas kredit, itu bukan memberikan mobil. Mobil itu milik leasing,” jelasnya.
Bahkan, Ronald mengungkap latar belakang kepemilikan mobil yang selama ini digunakan Ressa. Menurutnya, uang muka kendaraan tersebut justru berasal dari paman dan bibi Ressa.
“Mobil itu sebenarnya dibeli Ressa. DP-nya berasal dari paman dan bibinya, total Rp90 juta, tapi yang masuk hanya Rp20 juta,” ungkap Ronald.
Ia menyebut Ressa kemudian dibebani cicilan hampir Rp4 juta per bulan dan diminta membayar sendiri dengan cara menyewakan mobil atau bekerja sebagai pengemudi daring.
“Sekarang saya tanya, di mana letak pemberian mobilnya, kalau cicilannya saja dia bayar sendiri?” pungkas Ronald.
Load more