Babak Baru Kasus dr Richard Lee yang Ditetapkan Polda Metro Jaya jadi Tersangka
- YouTube/drRichardLee
tvOnenews.com — Penetapan status tersangka terhadap dokter Richard Lee kini memasuki babak baru. Richard resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan guna menggugat langkah penyidik Polda Metro Jaya.
Sebelumnya penyidik Polda Metro Jaya menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 6/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam gugatan itu, Kapolda Metro Jaya cq Kasubdit I Unit II Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ditetapkan sebagai pihak termohon.
Kepolisian membenarkan adanya permohonan praperadilan tersebut. Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Bidhumas Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Andaru Rahutomo menyatakan pihaknya telah menerima pemberitahuan bahwa kuasa hukum Richard Lee mendaftarkan gugatan praperadilan pada 22 Januari 2026.
“Untuk kasus tersangka DRL yang ditangani Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, kami menerima informasi bahwa kuasa hukum yang bersangkutan telah mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan terkait penetapan status tersangka,” ujar Andaru, Senin (26/1/2026).

- YouTube/dr. Richard Lee
Andaru menegaskan, Polda Metro Jaya menghormati langkah hukum yang ditempuh Richard Lee. Menurutnya, pengajuan praperadilan merupakan hak setiap tersangka yang dilindungi undang-undang.
Pihak kepolisian pun menyatakan siap menghadapi proses tersebut dengan menyiapkan seluruh kelengkapan administrasi dan alat bukti yang diperlukan.
“Bidang Hukum Polda Metro Jaya akan menghadapi praperadilan ini dan menyiapkan barang bukti serta dokumen pendukung. Kami menunggu jadwal sidang dari PN Jakarta Selatan,” kata Andaru.
Dengan adanya gugatan praperadilan, pemeriksaan lanjutan terhadap Richard Lee sebagai tersangka dipastikan ditunda hingga adanya putusan hakim terkait sah atau tidaknya penetapan status tersangka.
Sebelumnya, Richard Lee dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan pada 4 Februari 2026.
“Kami menghargai proses praperadilan. Nantinya di persidangan akan ditentukan apakah penetapan tersangka terhadap saudara DRL sah secara hukum atau tidak,” ujarnya.

- Kolase tvOnenews.com/ Tangkapan Layar YouTube CURHAT BANG Denny Sumargo
Diketahui sebelumnya, pemeriksaan Richard Lee sebagai tersangka sempat dihentikan di tengah jalan karena kondisi kesehatan.
Richard mendatangi Polda Metro Jaya pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 13.00 WIB dan mulai menjalani pemeriksaan satu jam kemudian.
Proses pemeriksaan berlangsung cukup panjang dan diselingi waktu istirahat. Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Bidhumas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Reonald Simanjuntak, menjelaskan pemeriksaan sempat dihentikan sementara pada pukul 18.00 WIB untuk istirahat, lalu dilanjutkan kembali pada malam hari.
Namun sekitar pukul 22.00 WIB, Richard Lee mengeluhkan kondisi tubuh yang kurang fit. Atas permintaan kuasa hukum, penyidik akhirnya memutuskan menghentikan pemeriksaan pada pukul 00.00 WIB.
Meski demikian, penyidik menyebut sebagian besar pertanyaan telah dijawab oleh Richard Lee. Hingga pemeriksaan dihentikan, ia telah menjawab sekitar 73 pertanyaan dari total 85 pertanyaan yang telah disiapkan penyidik. Pemeriksaan lanjutan rencananya akan dijadwalkan kembali setelah proses praperadilan selesai.
Load more