Heboh soal Anak Ikang Fawzi Dikeluarkan dari Daftar Petugas Haji Indonesia, Kemenhaj Beri Penjelasan Tegas soal PPIH
- dok.kolase tvOnenews.com /instagram ikang fawzi-chiki fawzi
Jakarta, tvonenews.com- Tengah heboh video anak Ikang Fawzi, Chiki Fawzi yang mengaku dikeluarkan dari daftar petugas haji indonesia.

- ANTARA
Pengakuan sang anak itu menjadi viral, karena videonya diunggah Chiki Fawzi diakun Instagram pribadinya pada (27/1) yang sempat menghilang. Namun kini muncul kembali videonya.
Sebagaimana dipahami, Petugas haji yang diikuti Chiki Fawzi adalah PPIH, tim yang dibentuk oleh Kementerian Agama/Kementerian Haji dan Umrah (sejak 2025/2026) untuk melayani jemaah haji Indonesia.

- dok.kolase tvOnenews.com /medsos Tiktok
Mengutip dari videonya, Chiki Fawzi terkejut dan masih butuh waktu untuk menerima kondisi atas keputusan sepihak tersebut. Ia nilai itu bukan keinginannya.
"assalamualaikum teman-teman, aku masih kasih tahu aja sih kalau semalam dicopot dari petugas haji. tiba-tiba pemberitahuannya, ada arahan dari atasan. yaudahlah ku tidak tanya-tanya lebih lanjut," jelasnya dikutip dari akun Instagramnya, Kamis (29/1).
"aku masih mencerna juga, sebab ini adalah impian terbesar aku juga menjadi petugas haji. petugas haji yang melayani tamu-tamu allah swt," beber Chiki Fawzi yang terlihat menahan tangis.
Penjelasan Kemenhaj soal PPIH
Seiring dengan ramainya isu Chiki Fawzi dikeluarkan dari daftar petugas haji 2026. Muncul penjelasan dari Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) soal PPIH.
Menurut Wakil Ketua Diklat PPIH Arab Saudi Kolonel (Purn) Muftiono, Kemenhaj tidak memberikan perlakuan istimewa kepada siapa pun yang mengikuti diklat.
Ia menambahkan calon Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) akan mengikuti diklat PPIH. Kegiatannya dilakukan oleh tim profesional yang terdiri dari unsur Kementerian Haji dan Umrah, TNI, dan Polri, dengan penerapan disiplin tinggi.
“Sejak hari pertama telah kami sampaikan bahwa diklat ini merupakan bagian dari proses seleksi. Mengikuti diklat tidak serta-merta menjadikan seseorang diangkat sebagai petugas haji,” ujar Muftiono dikutip dari Antara, Kamis (29/1).
Ditambahkan olehnya, jika Peserta yang tidak mampu mengikuti agenda pelatihan secara lengkap dinyatakan dikeluarkan dari diklat.
Hal ini juga berlaku bagi peserta yang tidak jujur, termasuk dalam hal hasil pemeriksaan kesehatan (MCU) maupun persyaratan lainnya.
"Kebijakan ini kami terapkan untuk memastikan bahwa petugas yang dilahirkan dari diklat ini memiliki kemampuan prima serta komitmen tinggi untuk melayani jemaah haji Indonesia, bukan petugas yang berniat ‘nebeng’ berhaji,” ujar Muftiono.(klw)
Load more