Habib Bahar bin Smith Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser Tangerang, Begini Kronologi Kejadian
- YouTube
tvOnenews.com - Pendakwah kondang Habib Bahar bin Smith kembali menjadi sorotan publik setelah aparat kepolisian menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang.
Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan rangkaian pemeriksaan dan pendalaman laporan yang masuk sejak September 2025 lalu.
Kepastian penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur.
Ia menjelaskan bahwa proses hukum dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan polisi yang diajukan oleh istri korban berinisial FY.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya dan diterima oleh pihak kepolisian pada 22 September 2025, dibuat sehari setelah peristiwa dugaan penganiayaan terjadi.

- (ANTARA FOTO/ M Agung Rajasa)
“Kita sudah tetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar Bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” ujar AKBP Awaludin Kanur, Minggu (1/2/2026).
Lebih lanjut, Awaludin menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen menjalankan proses penegakan hukum secara profesional, terbuka, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam perkara ini, Habib Bahar bin Smith disangkakan melanggar Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Kronologi Kejadian
Peristiwa dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut diketahui terjadi pada 21 September 2025.
Saat itu, Habib Bahar bin Smith tengah mengisi sebuah kegiatan ceramah keagamaan yang berlangsung di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang.
Menurut keterangan kepolisian, korban yang merupakan anggota Banser datang ke lokasi acara dengan tujuan untuk mendengarkan ceramah.
Situasi awal disebut berlangsung kondusif hingga korban mencoba mendekati pendakwah tersebut.
Namun, ketika korban hendak bersalaman dengan Habib Bahar, langkahnya justru dihadang oleh sejumlah orang yang diduga merupakan pengawal kegiatan.
Korban kemudian dibawa menjauh dari area utama acara menuju sebuah ruangan tertutup.
Di dalam ruangan tersebut, korban diduga mengalami tindakan kekerasan fisik secara bersama-sama.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka-luka serius hingga disebut dalam kondisi babak belur.
Peristiwa ini terjadi sehari sebelum laporan resmi dibuat ke kepolisian.
Setelah menerima laporan, aparat Polres Metro Tangerang Kota melakukan serangkaian penyelidikan, pengumpulan keterangan saksi, serta pendalaman bukti hingga akhirnya menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kasus ini kini masih dalam penanganan penyidik, sementara publik menanti kelanjutan proses hukum yang akan dijalankan oleh pihak kepolisian. (gwn)
Load more