News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pengamat Soroti Potensi Intervensi Opini Publik dalam Kasus Chromebook Nadiem, Narasi Pembelaan di Medsos Dinilai Tak Etis

Pengamat hukum Fajar Trio menilai maraknya konten yang seolah mengambil peran sebagai hakim di luar persidangan kasus Nadiem menjadi fenomena yang perlu diwaspadai.
Sabtu, 11 April 2026 - 15:37 WIB
Berita Foto: Nadiem Makarim Jadi Saksi Mahkota Kasus Korupsi Chromebook
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

Jakarta, tvOnenews.com - Jalannya persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang turut menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, terus menyita perhatian publik.

Di tengah proses hukum yang masih berlangsung, beredar berbagai narasi di media sosial yang mencoba menafsirkan aspek hukum kasus tersebut, yang dinilai berpotensi mengganggu independensi peradilan atau mengarah pada contempt of court.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pengamat hukum Fajar Trio menilai maraknya konten yang seolah mengambil peran sebagai hakim di luar persidangan menjadi fenomena yang perlu diwaspadai. Ia menyebut, upaya membentuk opini bahwa tindakan terdakwa murni bersifat korporasi tanpa unsur pidana tidak tepat disampaikan saat proses pembuktian masih berjalan.

“Sangat tidak etis jika ada pihak-pihak, apalagi yang bukan pakar di bidang hukum pidana, mencoba mendikte opini publik seolah-olah perkara ini sudah final secara substansi. Kita harus menghormati asas sub judice. Jangan sampai terjadi trial by press yang merusak independensi hakim dalam mencari kebenaran materiil," ujar Fajar Trio, dikutip Sabtu (11/4/2026).

Ia juga menanggapi narasi di media sosial yang menyebut instrumen bisnis seperti debt to equity swap atau stock split tidak dapat dijerat pidana.

Menurutnya, dalam hukum pidana korupsi di Indonesia, berbagai teknik keuangan tetap dapat menjadi pintu masuk penindakan apabila ditemukan unsur niat jahat atau mens rea.

“Hukum pidana tidak hanya melihat cangkang transaksinya. Mau itu stock split atau rekayasa keuangan lainnya, jika di baliknya ditemukan niat jahat untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan menyalahgunakan kewenangan, maka unsur pidana terpenuhi," jelas Fajar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Fajar menegaskan bahwa unsur mens rea itulah yang saat ini diuji di pengadilan. Menyederhanakan suatu transaksi sebagai “legal secara bisnis” tanpa menelusuri proses di baliknya dinilai berpotensi menyesatkan.

“Penegakan hukum itu berbasis pada fakta hukum yang terungkap di persidangan. Kita tidak boleh terjebak pada narasi administratif saja. Jika ada kesepakatan jahat di bawah meja sebelum transaksi itu terjadi, maka statusnya tetap merupakan tindak pidana korupsi," tegasnya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Plafon Islamic Center Malili Roboh, Kini Diselidiki Polisi

Plafon Islamic Center Malili Roboh, Kini Diselidiki Polisi

Polisi selidiki runtuhnya plafon bagian dalam bangunan Islamic Center Malili, Kabupaten Luwu Timu, Sulawesi Selatan, Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.
Biang Kerok Jakarta Electric PLN Babak Belur Dihajar Popsivo Polwan Akhirnya Terungkap, Asisten Pelatih Akui...

Biang Kerok Jakarta Electric PLN Babak Belur Dihajar Popsivo Polwan Akhirnya Terungkap, Asisten Pelatih Akui...

Jakarta Electric PLN harus mengakhiri putaran pertama final four Proliga 2026 dengan hasil yang mengecewakan.
Presiden Prabowo Harap Pencak Silat Indonesia Tembus Olimpiade

Presiden Prabowo Harap Pencak Silat Indonesia Tembus Olimpiade

Presiden RI, Prabowo Subianto menunjukkan optimisme kuat terhadap masa depan pencak silat Indonesia.
Buntut OTT Bupati Tulungagung, KPK Segel Sejumlah Ruangan di Kantor Dinas PUPR

Buntut OTT Bupati Tulungagung, KPK Segel Sejumlah Ruangan di Kantor Dinas PUPR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyegelan beberapa ruang kerja di gedung Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulungagung.
Demi Bisa Comeback ke Liga Voli Korea, Megawati Hangestri Ternyata Sudah Rencanakan Ini Usai Final Four Proliga 2026

Demi Bisa Comeback ke Liga Voli Korea, Megawati Hangestri Ternyata Sudah Rencanakan Ini Usai Final Four Proliga 2026

Peluang bintang voli Indonesia, Megawati Hangestri, untuk comeback ke V League Korea Selatan akhir-akhir ini kembali mencuat.
Kronologi Sahroni Diperas ‘Utusan KPK’ Gadungan: Minta Rp300 Juta, Berujung Ditangkap Tengah Malam

Kronologi Sahroni Diperas ‘Utusan KPK’ Gadungan: Minta Rp300 Juta, Berujung Ditangkap Tengah Malam

Peristiwa dugaan pemerasan dengan mencatut nama KPK bermula pada Senin, 6 April 2026 sekitar pukul 10.30 WIB, saat Ahmad Sahroni tengah memimpin rapat di Komisi III DPR RI. 

Trending

Jadwal Final Four Proliga 2026, Sabtu 11 April: Hari Pertama Putaran Kedua Langsung Suguhkan Big Match Sektor Putri!

Jadwal Final Four Proliga 2026, Sabtu 11 April: Hari Pertama Putaran Kedua Langsung Suguhkan Big Match Sektor Putri!

Jadwal Final Four Proliga 2026, Sabtu 11 April yang menjadi laga perdana di putaran kedua dengan menyuguhkan dua pertandingan dari sektor putri dan putra .
Masih Ingat Wiljan Pluim? Eks Playmaker PSM Makassar Ini Tolak Mentah-mentah Dinaturalisasi Jadi WNI: Tidak Guna bagi Saya

Masih Ingat Wiljan Pluim? Eks Playmaker PSM Makassar Ini Tolak Mentah-mentah Dinaturalisasi Jadi WNI: Tidak Guna bagi Saya

Wiljan Pluim bercerita bahwa pihak klub dan PSSI sempat mendesaknya beralih status jadi WNI karena syarat tinggal selama 5 tahun di Indonesia sudah terpenuhi.
Vietnam Akhirnya Akui Timnas Indonesia "Raja" Baru ASEAN

Vietnam Akhirnya Akui Timnas Indonesia "Raja" Baru ASEAN

Tensi tinggi menyelimuti gelaran ASEAN Futsal Championship 2026 jelang laga semifinal yang mempertemukan Timnas Futsal Indonesia melawan Vietnam. Menariknya ...
Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Ingin Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Terdampak Polemik Paspor, Blak-blakan Menyesal Gara-gara Ini

Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Ingin Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Terdampak Polemik Paspor, Blak-blakan Menyesal Gara-gara Ini

Tim Geypens akui ingin jadi WN Belanda lagi usai passportgate. Pemain naturalisasi Timnas Indonesia ini lahir di Belanda tapi tiba-tiba jadi ilegal di negeri sendiri.
Adu Harta Kekayaan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi vs Wakil Gubernur Kalbar Krisantus Kurniawan, Siapa Lebih Tajir?

Adu Harta Kekayaan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi vs Wakil Gubernur Kalbar Krisantus Kurniawan, Siapa Lebih Tajir?

Perbandingan harta kekayaan Dedi Mulyadi dan Krisantus Kurniawan jadi sorotan usai pernyataan viral. Intip data LHKPN terbaru dan rincian aset keduanya.
Terpopuler Trend: Dedi Mulyadi Mendadak Minta Maaf, Warga Jabar Serbu Medsos Samsat, hingga Bung Ropan Curigai PSSI

Terpopuler Trend: Dedi Mulyadi Mendadak Minta Maaf, Warga Jabar Serbu Medsos Samsat, hingga Bung Ropan Curigai PSSI

Dedi Mulyadi minta maaf ke warga Jabar, Samsat diserbu warganet usai tak sesuai kebijakan, hingga Bung Ropan curigai PSSI incar striker keturunan ini.
Di Hadapan Media Belanda, Tim Geypens Blak-blakan soal 'Paspoortgate': Bisakah Saya Kembali Jadi Warga Negara Belanda?

Di Hadapan Media Belanda, Tim Geypens Blak-blakan soal 'Paspoortgate': Bisakah Saya Kembali Jadi Warga Negara Belanda?

Tim Geypens akhirnya buka suara soal paspoortgate di media Belanda. Kini ia kembali bermain dan hadapi dilema kewarganegaraan.
Selengkapnya

Viral