Virgoun Akan Dipanggil Komnas Perlindungan Anak Usai Laporan Inara Rusli Diterima
- Kolase tim tvOnenews.com/ Viva - Rizkya Fajarani/ Instagram @virgoun_
tvOnenews.com - Nama Virgoun kembali menjadi perhatian publik setelah Komnas Perlindungan Anak menerima laporan dari mantan istrinya, Inara Rusli.
Laporan tersebut berkaitan dengan kondisi ketiga anak mereka yang disebut tidak dapat ditemui oleh Inara meski secara hukum hak asuh berada di tangannya.
Situasi ini membuat kasus keluarga Virgoun kembali mencuat dan menjadi sorotan luas.
Permasalahan ini bermula ketika Inara Rusli mendatangi Komisi Perlindungan Anak Indonesia pada akhir Januari 2026.
Ia mengaku sudah lebih dari satu pekan tidak bertemu dengan ketiga anaknya yang saat ini berada bersama Virgoun selaku ayah kandung.
Kondisi tersebut memicu kekhawatiran, terlebih karena Inara merasa kesulitan memastikan keadaan anak-anaknya.
Laporan yang masuk kemudian ditindaklanjuti oleh Komnas Perlindungan Anak.
Pihak Komnas menegaskan akan menjalankan prosedur sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk memanggil pihak-pihak terkait agar persoalan ini dapat didengar dari kedua sisi.Dalam hal ini, Virgoun dipastikan akan dipanggil untuk memberikan klarifikasi.
Wakil Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Lia Latifah, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima langsung aduan dari Inara Rusli.
Hal tersebut disampaikan Lia Latifah melalui kanal YouTube Cumicumi pada 2 Februari 2026.
“Iya, di tanggal 30 Januari kemarin Ibu Inara datang ke kantor Komnas Perlindungan Anak. Jadi ada hal yang disampaikan, yaitu berkaitan tentang hari ini anak-anak yang memang selama ini ada di pengasuhannya Ibu Inara itu diambil secara paksa oleh ayah kandungnya atau mantan suaminya,” ujar Lia Latifah.

Wakil Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Lia Latifah. (Sumber: YouTube Cumicumi)
Menurut Lia Latifah, dalam pertemuan tersebut Inara juga menyampaikan kesulitan untuk bertemu dengan anak-anaknya sejak kejadian tersebut terjadi.
“Kemudian juga hari ini Ibu Inara menyampaikan bahwa kesulitan, ya beliau kesulitan untuk bertemu dengan anak-anaknya,” ungkapnya.
Menindaklanjuti laporan itu, Komnas Perlindungan Anak akan mengirimkan surat pemanggilan kepada pihak terlapor. Lia Latifah menjelaskan bahwa langkah ini merupakan prosedur standar dalam setiap kasus yang masuk ke lembaganya.
“Setiap kali ada kasus seperti ini di Komnas Perlindungan Anak, biasanya kami setelah menerima aduan akan ada surat pemanggilan dari pelapor kepada pihak terlapor. Nanti kita akan panggil, kemudian juga kita harus sama-sama mendengarkan dari kedua belah pihak,” jelas Lia Latifah.
Load more