Kripto merupakan salah satu alat investasi yang populer, bahkan di Indonesia mata uang virtual ini mendapat izin resmi dari pemerintah sebagai alat investasi yang legal.
Banyak yang beranggapan kripto akan menggantikan mata uang konvensional merujuk nama cryptocurrency yang berarti mata uang virtual.
Namun hingga kini legalitas mengenai mata uang virtual tersebut masih menjadi perdepatan. Sejumlah negara melarang kripto sebagai mata uang.
Sehingga fungsi kripto sampai sekarang masih belum mendapatkan legalitasnya sebagai mata uang virtual yang bisa digunakan sebagai alat tukar.
Termasuk Indonesia juga melarang mata kripto sebagai alat tukar. Kendati demikian, pemerintah Indonesia mengakui kripto sebagai alat investasi.
Kripto semakin populer ketika orang terkaya di dunia Elon Musk mengumumkan bahwa dirinya juga melakukan intestasi di kripto.
Berbicara mengenai kripto tak bisa dilepaskan dengan Bitcoin, seperti diketahui Bitcoin merupakan kripto pertama.
Load more