Ramadan Tiba, BI Pintar Jadi Andalan: Ini Cara Tukar Uang Baru Lewat PINTAR BI Tanpa Ribet
- ANTARA
Jakarta, tvOnenews.com - Menjelang Ramadan hingga Idul Fitri, kebutuhan masyarakat akan uang pecahan baru selalu meningkat. Mulai dari keperluan bagi-bagi THR hingga tradisi berbagi, layanan penukaran uang baru menjadi salah satu yang paling diburu.
Untuk menjawab kebutuhan tersebut, Bank Indonesia kembali mengoptimalkan layanan digital melalui BI Pintar atau PINTAR BI, sistem resmi pemesanan penukaran uang Rupiah secara online.
Melalui layanan BI Pintar, masyarakat kini dapat menukar uang baru dengan lebih tertib, transparan, dan terjadwal. Tak perlu lagi mengantre panjang atau berebut kuota di lokasi penukaran. Namun, agar proses penukaran uang baru di BI berjalan lancar, masyarakat perlu memahami syarat, ketentuan, serta langkah pemesanan melalui PINTAR BI.
BI Pintar dan PINTAR BI: Sistem Resmi Penukaran Uang Baru
BI Pintar merupakan platform digital yang disediakan Bank Indonesia untuk mengatur layanan penukaran uang Rupiah, khususnya melalui kas keliling. Sistem PINTAR BI dirancang agar proses penukaran uang baru lebih tertib, menghindari penumpukan massa, serta memastikan distribusi uang layak edar berjalan optimal.
Melalui situs resmi pintar.bi.go.id, masyarakat bisa memilih lokasi, jadwal, dan nominal penukaran sesuai kuota yang tersedia. Dengan sistem BI Pintar ini, penukaran uang baru di BI menjadi lebih pasti dan terkontrol.
Syarat Penukaran Uang Baru di BI yang Wajib Dipenuhi
Sebelum melakukan penukaran uang baru melalui BI Pintar, ada sejumlah syarat penting yang harus diperhatikan. Ketentuan ini berlaku nasional dan mengacu pada panduan resmi Bank Indonesia.
Berikut syarat penukaran uang baru di BI melalui PINTAR BI:
-
Penukaran hanya dapat dilakukan sesuai waktu dan lokasi yang tercantum pada bukti pemesanan BI Pintar.
-
Penukaran tidak dapat diwakilkan dan wajib dilakukan langsung oleh pemesan.
-
Wajib membawa KTP asli atau KTP elektronik yang terdaftar, termasuk KTP digital pada aplikasi Identitas Kependudukan Digital.
-
Wajib menunjukkan bukti pemesanan PINTAR BI, baik dalam bentuk digital maupun cetak.
-
Uang yang akan ditukarkan harus dipilah berdasarkan jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, serta dipisahkan antara uang layak edar dan tidak layak edar.
-
Tidak diperbolehkan menggunakan selotip, lakban, perekat, atau staples pada uang.
-
Penukaran dilakukan dengan nilai nominal yang sama, selama ciri keaslian uang Rupiah masih dapat dikenali.
Load more