Alasan Ressa Rizky Rossano Gugat Denada daripada Cari Ayah Kandung
- Kolase tvOnenews.com / YouTube Cumicumi / Instagram @denadaindonesia

Ressa Rizky Rossano dan Tim Kuasa Hukum. (Sumber: YouTube Cumicumi)
Kuasa hukum Ressa, Ronald, menjelaskan bahwa secara hukum anak yang lahir di luar perkawinan memiliki hubungan perdata dengan ibunya.
“Ini begini ya, ini menarik ini. Ini yang harus saya ulas kembali kan. Jadi kalau ketentuan Pasal 48 ayat 1 itu Undang-Undang Perkawinan itu kan menyatakan bahwa anak yang lahir di luar perkawinan itu kan hanya memiliki hubungan-hubungan keperdataan dengan ibunya ya toh,” ujar Ronald.
Ronald menambahkan bahwa aturan tersebut diperluas oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusan nomor 46 tahun 2010.
“Akan tetapi frasa itu kemudian diperluas oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusan nomor 46 tahun 2010 yang menyatakan bahwa serta bapak biologisnya ya asalkan kemudian bisa dibuktikan melalui teknologi dan ilmu pengetahuan kan begitu, tes DNA contohnya,” lanjutnya.
Meski fokus utama saat ini adalah pengakuan legal dari Denada, Ronald menegaskan bahwa mengetahui identitas ayah biologis tetap merupakan hak Ressa.
“Itu pun hak Ressa. Kalau andai kata nantinya lari ke sana ya insyaallah lah, yang namanya manusia itu kepingin tahu bapaknya kan juga masuk akal. Dalam hal ini saya ingin memohon kepada kawan-kawan agar sedikit memahami persoalan ini. Yang namanya manusia siapa yang tidak kepingin tahu bapaknya,” katanya.
Namun pihak kuasa hukum menolak menyebut nama siapa pun karena khawatir memunculkan fitnah.
“Tetapi kalau untuk nama, saya tidak pernah menyebut nama karena takutnya fitnah. Betul gitu loh. Biar nanti ibunya yang menjawab itu, kan begitu,” tutup Ronald.
Dengan demikian, alasan utama Ressa Rizky Rossano menggugat Denada bukanlah untuk membuka misteri ayah kandungnya, melainkan untuk memperoleh pengakuan legal sebagai anak kandung dari sang ibu, sekaligus menuntut tanggung jawab secara hukum.
(anf)
Load more