GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Praktisi Hukum Ingatkan Gugatan Ressa ke Denada Salah Jalur, Harusnya di Pengadilan Agama

​​​​​​​Praktisi hukum, Toni RM ingatkan gugatan Ressa ke Denada dinilai salah jalur karena seharusnya diajukan ke Pengadilan Agama, bukan Pengadilan Negeri.
Kamis, 12 Februari 2026 - 12:51 WIB
Denada dan Ressa Rizky Rossano
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com / YouTube MNCTVRumahnyaDangdut / CURHAT BANG Denny Sumargo

tvOnenews.com - Praktisi hukum mengingatkan gugatan Ressa ke Denada dinilai salah jalur dan seharusnya diajukan ke Pengadilan Agama, bukan Pengadilan Negeri. 

Pandangan tersebut disampaikan advokat Toni RM setelah mencermati langkah hukum yang ditempuh pihak Ressa, terlebih setelah adanya perubahan gugatan di tengah proses persidangan yang masih berjalan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Toni RM menilai, substansi perkara yang disengketakan berkaitan dengan pengakuan anak, sehingga secara kewenangan absolut berada di ranah Pengadilan Agama. 

toni
Praktisi Hukum, Toni RM Bicara soal Gugatan Ressa ke Denada. (Sumber: YouTube Cumicumi)

Menurutnya, meskipun gugatan dibungkus dengan dugaan perbuatan melawan hukum, isi pokoknya tetap tidak bisa dilepaskan dari persoalan status anak dan hubungan keperdataan dalam keluarga.

“Sebenarnya ya dari gugatannya Ressa sendiri di pengadilan negeri ini salah kalau diajukan di pengadilan negeri, sehingga tanpa melihat dari upaya Denada, tanpa mempertimbangkan tadi isi pengakuan anak yang dibuat di notaris oleh Denada, tanpa melihat itu, mengesampingkan itu,” ujar Toni RM.

Ia menambahkan, jika hanya melihat dari konstruksi gugatan, Pengadilan Negeri berpotensi menyatakan tidak berwenang untuk mengadili perkara tersebut. 

Hal ini menyangkut kewenangan absolut lembaga peradilan yang tidak bisa dilangkahi.

“Melihat dari gugatannya saja ya, ini saya berpendapat gugatan Ressa ini tidak dapat diterima ya, karena pengadilan negeri ini nanti tidak berwenang untuk mengadili. Jadi ini menyangkut kewenangan absolut, kewenangan untuk mengadili. Jadi pasti ya kalau tidak berwenang untuk mengadili, gugatan Ressa ini di Pengadilan Negeri Banyuwangi nanti tidak dapat diterima. Itu yang berwenang adalah Pengadilan Agama,” tegasnya.

Lebih jauh, Toni RM juga memberikan masukan agar pihak Ressa mempertimbangkan langkah hukum yang lebih tepat dengan melibatkan ayah biologisnya. 

Ia menilai, dalam konteks hak dan kewajiban terhadap anak, tanggung jawab utama berada pada ayah, bukan pada ibu.

“Jadi harusnya berpikir jangan emosilah. Jangan emosi ya, berpikir dengan kepala dingin. Ajukan sama-sama ke Pengadilan Agama. Nah, kalau Denadanya tidak membantah, sesuai dengan keinginan Ressa bahwa harus diakui sebagai anaknya, Denada juga sepakat setuju, ya gampang nanti di Pengadilan Agama pasti disahkan bahwa Ressa adalah anaknya Denada, Denada adalah ibunya Ressa, ibu kandungnya,” jelas Toni RM.

Terkait tuntutan nafkah dengan nominal besar yang tercantum dalam gugatan, Toni RM menyebut hal tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat. 

Ia menekankan bahwa dalam Kompilasi Hukum Islam, kewajiban nafkah dan biaya pemeliharaan anak berada di pundak ayah.

“Kalau sudah seperti itu ya jangan menuntut sampai nafkah sampai miliar-miliaran ya. Itu sesuatu hal yang mustahil. Hak nafkah anak, biaya anak sampai biaya pemeliharaan anak ya itu sebenarnya kalau menurut Kompilasi Hukum Islam itu tanggung jawab ayahnya, bukan tanggung jawab ibunya,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan bahwa meskipun hubungan orang tua tidak diikat pernikahan resmi, status tanggung jawab ayah biologis terhadap anak tetap melekat.

“Meskipun bapaknya Ressa dengan Denada ini tidak menikah secara resmi atau tidak menikah, mohon maaf misalnya anak di luar kawin, tetapi tetap saja Ressa ini kan punya bapak, punya bapak biologis,” kata Toni RM.

“Justru yang bertanggung jawab atas biaya-biaya yang dituntut oleh Ressa kepada Denada tersebut seharusnya itu ditujukan kepada ayah biologisnya, bukan ke ibunya. Karena di Kompilasi Hukum Islam mengatur bahwa yang bertanggung jawab terhadap nafkah anak atau hadhanah, biaya-biaya pemeliharaan, itu adalah ayahnya yang bertanggung jawab, bukan ibunya,” pungkasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pernyataan praktisi hukum ini menambah perspektif baru dalam konflik antara denada dan ressa, terutama terkait jalur hukum yang dianggap lebih sesuai serta tanggung jawab yang semestinya dibebankan dalam perkara tersebut.

(anf)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Alasan Habib Bahar bin Smith Tak Ditahan Usai Jadi Tersangka Penganiayaan, Kuasa Hukum: Ada  Jaminan

Alasan Habib Bahar bin Smith Tak Ditahan Usai Jadi Tersangka Penganiayaan, Kuasa Hukum: Ada Jaminan

Polres Metro Tangerang Kota memilih untuk melakukan penangguhan penahanan terhadap Habib Bahar bin Smith yang telah besartus sebagai tersangka dugaan kasus penganiayaan terhadap anggota Banser.
Bahlil Ajukan Program Hilirisasi Baru ke Prabowo Guna Tekan Impor dan Dongkrak Industri Nasional

Bahlil Ajukan Program Hilirisasi Baru ke Prabowo Guna Tekan Impor dan Dongkrak Industri Nasional

Pemerintah mempercepat strategi hilirisasi industri sebagai senjata utama menekan ketergantungan impor sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional.
Wamenhaj Dorong BPKH Gandeng Investor Supaya Ongkos Haji Bisa Lebih Murah

Wamenhaj Dorong BPKH Gandeng Investor Supaya Ongkos Haji Bisa Lebih Murah

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak mendorong Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menggandeng investor dan memperluas investasi lintas sektor agar ongkos haji bisa ditekan lebih murah.
Teks Khutbah Jumat Singkat 13 Februari 2026: Hukum Puasa Ramadhan Setengah Hari

Teks Khutbah Jumat Singkat 13 Februari 2026: Hukum Puasa Ramadhan Setengah Hari

Teks khutbah jumat singkat kali ini membahas, bagaimana hukum puasa ramadhan setengah hari? simak penjelasannya
Bahlil Beberkan Indonesia Siap Produk Energi dari Amerika Serikat Senilai Rp250 Triliun

Bahlil Beberkan Indonesia Siap Produk Energi dari Amerika Serikat Senilai Rp250 Triliun

Presiden RI, Prabowo Subianto dijadwalkan menandatangani pakta agreement on reciprocal trade (ART) bersama Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump pada 19 Februari 2026, sebuah kesepakatan yang langsung diikuti komitmen transaksi energi bernilai raksasa.
Jadi Saksi di Kasus Korupsi Kemendikbudristek, Mantan Kepala LKPP Akui Adanya Kemahalan Harga

Jadi Saksi di Kasus Korupsi Kemendikbudristek, Mantan Kepala LKPP Akui Adanya Kemahalan Harga

Mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Roni Dwi Susanto hadir sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek pada Selasa (10/2/2026).

Trending

Ajang Penghargaan JHL Awards 2026 Kembali Digelar

Ajang Penghargaan JHL Awards 2026 Kembali Digelar

Ajang tahunan JHL Awards 2026 kembali digelar dalam rangka memberikan apresiasi atas kinerja internal puluhan bisnis unit di bawah naungan JHL Group.
Tak Lama Disorot Amanda Manopo, Indra Frimawan Langsung Digeruduk Netizen Akibat 'Meludahi' Fajar Sadboy

Tak Lama Disorot Amanda Manopo, Indra Frimawan Langsung Digeruduk Netizen Akibat 'Meludahi' Fajar Sadboy

Komika Indra Frimawan diserang netizen setelah reaksi Amanda Manopo viral. Itu terjadi akibat dugaan meludahi Fajar Sadboy di podcast YouTube Deddy Corbuzier.
Mendiktisaintek Bocorkan Isi Ratas Bareng Presiden Prabowo

Mendiktisaintek Bocorkan Isi Ratas Bareng Presiden Prabowo

Presiden RI, Prabowo Subianto kembali menggelar rapat terbatas (ratas) dengan sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (12/2/2026).
Tak Lagi Jadi Menteri ESDM? Bahlil Lahadalia Berencana Ikut Kontestasi Pileg 2029

Tak Lagi Jadi Menteri ESDM? Bahlil Lahadalia Berencana Ikut Kontestasi Pileg 2029

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Muhammad Sarmuji mengungkapkan Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia akan mencalonkan diri di Pileg 2029.
Shalat Kok Tutup Mata, Apakah Sah Ibadahnya?

Shalat Kok Tutup Mata, Apakah Sah Ibadahnya?

Jarang diketahui soal hukum tutup mata saat shalat. Begini penjelasan pendakwah Indonesia yang namanya populer.
Sehebat Apa Saint Kitts and Nevis, Calon Lawan Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Sehebat Apa Saint Kitts and Nevis, Calon Lawan Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Saint Kitts and Nevis dikabarkan menjadi lawan Timnas Indonesia pada ajang FIFA Series 2026 yang digelar di Jakarta pada 23–31 Maret 2026. Indonesia menjadi ...
Setelah Berhubungan Suami Istri di Malam Ramadhan Lalu Ketiduran hingga Lewat Waktu Imsak, Apakah Boleh Puasa?

Setelah Berhubungan Suami Istri di Malam Ramadhan Lalu Ketiduran hingga Lewat Waktu Imsak, Apakah Boleh Puasa?

Setelah berhubungan suami istri di malam Ramadhan, lalu ketiduran hingga lewat waktu imsak, apakah boleh langsung puasa? Ini penjelasan Ustaz Adi Hidayat.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT