Praktisi Hukum Ingatkan Gugatan Ressa ke Denada Salah Jalur, Harusnya di Pengadilan Agama
- Kolase tvOnenews.com / YouTube MNCTVRumahnyaDangdut / CURHAT BANG Denny Sumargo
tvOnenews.com - Praktisi hukum mengingatkan gugatan Ressa ke Denada dinilai salah jalur dan seharusnya diajukan ke Pengadilan Agama, bukan Pengadilan Negeri.
Pandangan tersebut disampaikan advokat Toni RM setelah mencermati langkah hukum yang ditempuh pihak Ressa, terlebih setelah adanya perubahan gugatan di tengah proses persidangan yang masih berjalan.
Toni RM menilai, substansi perkara yang disengketakan berkaitan dengan pengakuan anak, sehingga secara kewenangan absolut berada di ranah Pengadilan Agama.

Praktisi Hukum, Toni RM Bicara soal Gugatan Ressa ke Denada. (Sumber: YouTube Cumicumi)
Menurutnya, meskipun gugatan dibungkus dengan dugaan perbuatan melawan hukum, isi pokoknya tetap tidak bisa dilepaskan dari persoalan status anak dan hubungan keperdataan dalam keluarga.
“Sebenarnya ya dari gugatannya Ressa sendiri di pengadilan negeri ini salah kalau diajukan di pengadilan negeri, sehingga tanpa melihat dari upaya Denada, tanpa mempertimbangkan tadi isi pengakuan anak yang dibuat di notaris oleh Denada, tanpa melihat itu, mengesampingkan itu,” ujar Toni RM.
Ia menambahkan, jika hanya melihat dari konstruksi gugatan, Pengadilan Negeri berpotensi menyatakan tidak berwenang untuk mengadili perkara tersebut.
Hal ini menyangkut kewenangan absolut lembaga peradilan yang tidak bisa dilangkahi.
“Melihat dari gugatannya saja ya, ini saya berpendapat gugatan Ressa ini tidak dapat diterima ya, karena pengadilan negeri ini nanti tidak berwenang untuk mengadili. Jadi ini menyangkut kewenangan absolut, kewenangan untuk mengadili. Jadi pasti ya kalau tidak berwenang untuk mengadili, gugatan Ressa ini di Pengadilan Negeri Banyuwangi nanti tidak dapat diterima. Itu yang berwenang adalah Pengadilan Agama,” tegasnya.
Lebih jauh, Toni RM juga memberikan masukan agar pihak Ressa mempertimbangkan langkah hukum yang lebih tepat dengan melibatkan ayah biologisnya.
Ia menilai, dalam konteks hak dan kewajiban terhadap anak, tanggung jawab utama berada pada ayah, bukan pada ibu.
“Jadi harusnya berpikir jangan emosilah. Jangan emosi ya, berpikir dengan kepala dingin. Ajukan sama-sama ke Pengadilan Agama. Nah, kalau Denadanya tidak membantah, sesuai dengan keinginan Ressa bahwa harus diakui sebagai anaknya, Denada juga sepakat setuju, ya gampang nanti di Pengadilan Agama pasti disahkan bahwa Ressa adalah anaknya Denada, Denada adalah ibunya Ressa, ibu kandungnya,” jelas Toni RM.
Terkait tuntutan nafkah dengan nominal besar yang tercantum dalam gugatan, Toni RM menyebut hal tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Ia menekankan bahwa dalam Kompilasi Hukum Islam, kewajiban nafkah dan biaya pemeliharaan anak berada di pundak ayah.
“Kalau sudah seperti itu ya jangan menuntut sampai nafkah sampai miliar-miliaran ya. Itu sesuatu hal yang mustahil. Hak nafkah anak, biaya anak sampai biaya pemeliharaan anak ya itu sebenarnya kalau menurut Kompilasi Hukum Islam itu tanggung jawab ayahnya, bukan tanggung jawab ibunya,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa meskipun hubungan orang tua tidak diikat pernikahan resmi, status tanggung jawab ayah biologis terhadap anak tetap melekat.
“Meskipun bapaknya Ressa dengan Denada ini tidak menikah secara resmi atau tidak menikah, mohon maaf misalnya anak di luar kawin, tetapi tetap saja Ressa ini kan punya bapak, punya bapak biologis,” kata Toni RM.
“Justru yang bertanggung jawab atas biaya-biaya yang dituntut oleh Ressa kepada Denada tersebut seharusnya itu ditujukan kepada ayah biologisnya, bukan ke ibunya. Karena di Kompilasi Hukum Islam mengatur bahwa yang bertanggung jawab terhadap nafkah anak atau hadhanah, biaya-biaya pemeliharaan, itu adalah ayahnya yang bertanggung jawab, bukan ibunya,” pungkasnya.
Pernyataan praktisi hukum ini menambah perspektif baru dalam konflik antara denada dan ressa, terutama terkait jalur hukum yang dianggap lebih sesuai serta tanggung jawab yang semestinya dibebankan dalam perkara tersebut.
(anf)
Load more