Tanggapan Hotman Paris soal Prahara Sule vs Teddy Pardiyana: Kapasitas Suami Kedua Harus Dicek
- Kolase tvOnenews.com / YouTube Intens Investigasi - Cumicumi
tvOnenews.com - Tanggapan Hotman Paris Hutapea soal prahara hukum antara Sule dan Teddy Pardiyana terkait hak waris anak mendiang Lina Jubaedah menjadi sorotan, karena dinilai sangat kompleks dan perlu kehati-hatian dalam menilai aspek hukumnya.
Prahara hukum yang cukup panas antara keluarga komedian Sule versus Teddy Pardiyana terkait permohonan penetapan hak waris atas Bintang, buah cinta almarhumah Lina Jubaedah, masih bergulir di Pengadilan Agama Bandung, Jawa Barat. Situasi tersebut membuat praktisi hukum senior Hotman Paris Hutapea angkat bicara dan memberikan pandangan hukumnya.
Menurut Hotman Paris, perkara ini menjadi rumit karena gugatan diajukan oleh suami kedua Lina Jubaedah, yakni Teddy Pardiyana, yang menuntut hak waris untuk anaknya.
Padahal, anak tersebut merupakan hasil pernikahan kedua dan bukan darah daging dari Sule sebagai suami pertama Lina.
Hal utama yang dipertanyakan, menurut Hotman Paris, adalah apakah anak dari pernikahan kedua berhak menuntut harta gono gini ibunya dengan suami sebelumnya yang bukan ayah kandungnya.
Ia menegaskan, kapasitas suami kedua dalam mengajukan gugatan juga harus benar-benar dicek.
“Enggak bisa komentar langsung kalau enggak tahu fakta hukumnya. Lu nanya ke gua. You nanya ke gua kalau enggak tahu fakta hukumnya. Gimana bisa kasih komentar?” ujar Hotman Paris dalam kanal YouTube Intens Investigasi (14/2/2026).
Hotman Paris kemudian menjelaskan aspek hukum yang menjadi inti persoalan.
“Jadi yang ditanyakan adalah aspek hukum. Apabila seorang istri cerai dari suami, kemudian si istri ini nikah sama laki-laki lain. Nah, di pernikahannya yang kedua dengan laki-laki lain melahirkan seorang anak, berarti dia adalah anak dari suami kedua, bukan anak dari suami pertama,” katanya.
Ia melanjutkan, persoalan semakin kompleks ketika sang ibu meninggal dunia.
“Kemudian si ibunya ini meninggal. Sehingga menjadi pertanyaan apakah si anak tadi yang dari perkawinan kedua, bapak berbeda, berhak atau enggak menuntut warisan atas harta gono gini dari ibunya dengan suami yang pertama, yang bukan ayah kandung dari si anak. Karena si anak ini kan ayah kandungnya adalah si suami kedua. Ini pertanyaan hukum yang sangat kompleks,” jelasnya.
Menurut Hotman Paris, yang juga harus diperiksa adalah kapasitas Teddy Pardiyana dalam gugatan tersebut.
“Yang harus dicek adalah apa kapasitas dari si bapak kedua ini. Apa kapasitasnya dia? Berarti dia akan mengatakan dia mengaku sebagai wali daripada si anak,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa persoalan ini tidak sederhana karena menyangkut status anak dan hubungan darah.
“Masalahnya adalah si anak ini adalah anak dari suami kedua, bukan anak dari suami pertama. Sehingga menjadi pertanyaan, berhak enggak dia warisan? Jujur, secara hukum perdata itu tidak diatur. Secara hukum Islam perlu dibaca lagi. Jawabannya sangat abu-abu,” tutup Hotman Paris.
Dengan kondisi tersebut, Hotman Paris menilai sengketa hak waris antara pihak Sule dan Teddy Pardiyana masih membutuhkan pendalaman hukum, baik dari sisi perdata maupun hukum Islam, sebelum dapat ditarik kesimpulan yang tegas.
(anf)
Load more