News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Segini Potongan Pajak THR kalau Punya Gaji Rp5 Juta

Berikut penjelasan seputar pajak THR, jika anda memiliki gaji sebanyak Rp5 Juta. Semoga bermanfaat
Rabu, 4 Maret 2026 - 12:27 WIB
Segini Potongan Pajak THR kalau Punya Gaji Rp5 Juta
Sumber :
  • dok.ilustrasi iStock

Jakarta, tvOnenews.com- Waktu pencairan THR pekerja atau buruh sudah disampaikan Pemerintah, paling lambat H-7 atau 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri

Sebagaimana aturan tersebut dijelaskan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bahwa THR wajib dibayar penuh, tidak boleh dicicil.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal 1 tahun dan jumlahnya adalah 1 bulan upah, sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun diberikan secara proporsional,” ujar Airlangga, dikutip dari laman Setneg. 

Sehubungan dengan THR atau tunjangan hari raya masih dikenakan pajak. 

Segini Potongan Pajak THR kalau Punya Gaji Rp5 Juta
Segini Potongan Pajak THR kalau Punya Gaji Rp5 Juta
Sumber :
  • dok.ilustrasi iStock

Pasalnya, THR termasuk bagian dari penghasilan pegawai yang termasuk objek PPh Pasal 21.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023, penghitungan pemotongan pajak atas THR menggunakan mekanisme tarif efektif rata-rata (TER) yang terbagi dalam tiga kategori, yakni TER bulanan A, TER bulanan B, dan TER bulanan C.

Lantas, bagaimana cara menghitungnya, jika gaji Rp5 Juta? simak penjelasan di bawah ini.

Bagi anda yang memiliki gaji Rp5 Juta segini perincian pajak THR yang dikenakan. 

Untuk gaji Rp5.000.000 per bulan dengan asumsi Anda menerima THR sebesar satu kali gaji (Rp5.000.000), berikut estimasi potongan pajaknya berdasarkan aturan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) yang berlaku: 

1. Potongan Pajak Bulanan (Tanpa THR)

Penghasilan Bruto: Rp5.000.000.

Tarif TER (Kategori A): 0,25%.

Potongan PPh 21 Bulanan: Rp12.500 per bulan. 

2. Potongan Pajak Saat Menerima THR

Saat bulan penerimaan THR, penghasilan bruto Anda dijumlahkan (Gaji + THR), sehingga pajaknya menjadi lebih tinggi karena masuk ke lapisan tarif yang berbeda. 

Total Penghasilan Bruto: Rp10.000.000 (Gaji Rp5jt + THR Rp5jt).

Tarif TER (Kategori A): 2%.

Total PPh 21 (Bulan THR): Rp200.000.

untuk informasi lengkap hitungannya klik ini 

3. Selisih Pajak Akibat THR

Pajak yang khusus timbul karena adanya THR adalah:

Total Pajak Bulan THR - Pajak Bulanan Biasa

Rp200.000 - Rp12.500 = Rp187.500.

Sebagai catatan, penting untuk diperhatikan:

Kategori TER A: Digunakan untuk status PTKP Tidak Kawin tanpa tanggungan (TK/0), Tidak Kawin 1 tanggungan (TK/1), atau Kawin tanpa tanggungan (K/0). Jika status Anda berbeda (misal memiliki banyak anak), tarif bisa lebih rendah atau bahkan nol.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketentuan mengenai pemotongan pajak atas Tunjangan Hari Raya (THR) diatur melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2016. Regulasi ini menetapkan bahwa THR dikategorikan sebagai penghasilan tambahan yang wajib diperhitungkan dalam Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21).

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Virgoun Akad Nikah Ulang dengan Lindi Fitriyana, Ajak Salat Taubat usai Akikah Anak

Virgoun Akad Nikah Ulang dengan Lindi Fitriyana, Ajak Salat Taubat usai Akikah Anak

Musisi sekaligus vokalis band Last Child, Virgoun, kembali mencuri perhatian publik usai membagikan momen akad nikah ulang bersama sang istri, Lindi Fitriyana.
Polisi Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu di Pasar Baru Jakpus, Seorang Pria Ditangkap

Polisi Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu di Pasar Baru Jakpus, Seorang Pria Ditangkap

Peredaran sabu seberat satu kilogram lebih berhasil digagalkan oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat di kawasan Pasar Baru, Sawah Besar. 
Mantan Bupati Hingga Kader PDIP Login PSI

Mantan Bupati Hingga Kader PDIP Login PSI

Ketua Umum DPP PSI Kaesang Pangarep menghadiri Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) DPD PSI Kota Bandar Lampung di Pondok Rimbawan, Bandar Lampung.
Ditanya Ingin Boyong Pemain Timnas Indonesia ke Persija, Jawaban Shin Tae-yong Ini Bikin Penasaran

Ditanya Ingin Boyong Pemain Timnas Indonesia ke Persija, Jawaban Shin Tae-yong Ini Bikin Penasaran

Pelatih Persija Jakarta, Shin Tae-yong, akhirnya angkat bicara soal rumor transfer yang mengaitkan sejumlah pemain Timnas Indonesia dengan Macan Kemayoran.
Selandia Baru Angkat Koper! Ini Daftar Lengkap 12 Tim yang Tersingkir dari Piala Dunia 2026

Selandia Baru Angkat Koper! Ini Daftar Lengkap 12 Tim yang Tersingkir dari Piala Dunia 2026

Daftar tim yang gagal melanjutkan perjalanan di Piala Dunia 2026 kembali bertambah. Kali ini, Selandia Baru dipastikan harus angkat koper lebih cepat.
Sejumlah Provokator Menyusup di Demo Depan Gedung Grahadi Surabaya, Aksi Damai Mendadak Mencekam

Sejumlah Provokator Menyusup di Demo Depan Gedung Grahadi Surabaya, Aksi Damai Mendadak Mencekam

Aksi unjuk rasa bertajuk gerakan #IndonesiaSekarat di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, berakhir dengan bentrokan hebat pada Jumat malam (26/6/2026).

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni yang merupakan hari kedua dari rangkaian seri ke-8 Formula 1 musim ini akan tersjai sesi latihan bebas dan kualifikasi.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT