News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Update Harga iPhone 15 Series Pasca Lebaran 2026, Alami Kenaikan Mencapai Hampir Rp2 Juta

Simak update harga iPhone 15 Series terbaru pasca Lebaran 2026. Benarkah mengalami kenaikan besar? Ini daftar harga lengkap sampai penjelasannya di bawah ini!
Selasa, 24 Maret 2026 - 16:46 WIB
iPhone 15
Sumber :
  • Youtube GadgetIn

tvOnenews.com - Perkembangan harga iPhone 15 Series pasca Lebaran 2026 menjadi sorotan banyak konsumen di Indonesia.

Meski sempat beredar kabar bahwa harga mengalami kenaikan besar-besaran, faktanya kondisi pasar menunjukkan tren yang lebih kompleks.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berdasarkan data terbaru per Maret 2026, harga iPhone 15 Series justru cenderung stabil bahkan mengalami penurunan selama periode Ramadan hingga Lebaran.

Hal ini dipengaruhi oleh strategi para distributor resmi yang ingin menghabiskan stok sebelum peluncuran model iPhone terbaru di akhir tahun.

Namun, situasi mulai berubah setelah Lebaran. Terpantau di toko resmi Apple ada kenaikan harga pada unit tertentu sejak sekitar 22 Maret 2026.

Kenaikan ini diduga dipicu oleh penyesuaian biaya komponen global, terutama memori, serta kemungkinan perubahan kebijakan pajak.

Berikut adalah daftar harga iPhone 15 Series di distributor resmi menjelang akhir Maret 2026:

iPhone 15
iPhone 15
Sumber :
  • Digimap

iPhone 15 (Standar)

  • 128 GB: Rp12.749.000 (harga selama Ramadhan Rp10.999.000)
  • 256 GB: Rp14.999.000 (harga selama Ramadhan Rp13.499.000)
  • 512 GB: Rp16.999.000

iPhone 15 Plus

  • 128 GB: Rp12.499.000
  • 256 GB: Rp14.999.000
  • 512 GB: Rp17.999.000

iPhone 15 Pro

  • 128 GB: Rp14.990.000 (harga promo)
  • 256 GB: Rp16.903.000

iPhone 15 Pro Max

  • 256 GB: kisaran Rp18.499.000 - Rp20.247.000
  • 512 GB: Rp20.999.000

Selama periode Ramadan dan Lebaran, berbagai promo besar seperti diskon hingga Rp1 juta sempat digelar oleh distributor resmi.

Program seperti “Week of Wonders” di iBox juga berhasil menarik minat konsumen, meski kini sebagian promo tersebut telah berakhir.

Pasca Lebaran, harga yang terlihat “naik” sebenarnya lebih disebabkan oleh berakhirnya promo besar tersebut.

Selain itu, stok baru dengan harga normal (SRP terbaru) mulai masuk ke pasaran, sehingga harga terlihat lebih tinggi dibandingkan periode diskon sebelumnya.

Di sisi lain, pasar iPhone bekas juga mengalami penyesuaian. Saat ini, iPhone 15 standar dalam kondisi second sudah bisa didapatkan mulai dari Rp9 jutaan hingga Rp10,4 jutaan, menjadikannya alternatif menarik bagi pembeli dengan budget terbatas.

Meski ada indikasi kenaikan harga pada beberapa unit, kondisi ini tidak sepenuhnya mencerminkan lonjakan drastis.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebagian besar perubahan harga dipengaruhi oleh berakhirnya promo musiman dan penyesuaian harga normal di pasar.

Bagi konsumen, momen pasca Lebaran tetap bisa menjadi waktu yang tepat untuk membeli, terutama jika menemukan penawaran cashback atau promo bank yang masih berlangsung.

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT