News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Langkah Tegas Dedi Mulyadi Bikin Lega Warga Jawa Barat, Bayar Pajak Motor Kini Bisa Tanpa KTP Pemilik Lama

Dedi Mulyadi keluarkan kebijakan baru pembayaran pajak motor di Jawa Barat tanpa KTP pemilik lama. Warga kini lebih mudah dan terhindar dari pungli.
Senin, 6 April 2026 - 22:39 WIB
Gubernur Dedi Mulyadi
Sumber :
  • YouTube/KANGDEDIMULYADICHANNEL

tvOnenews.com - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengambil langkah tegas untuk mempermudah proses pembayaran pajak kendaraan sekaligus menekan praktik pungutan liar (pungli) yang selama ini meresahkan warga.

Kebijakan ini muncul setelah adanya keluhan dari seorang warga yang mengaku harus mengeluarkan biaya tambahan hingga Rp700 ribu hanya untuk “nembak” atau mengganti syarat KTP asli saat melakukan perpanjangan STNK.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Keluhan tersebut viral dan langsung mendapat perhatian dari Dedi Mulyadi.

Menanggapi laporan itu, KDM menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat yang berani melapor.

Ia memastikan bahwa aduan tersebut tidak akan diabaikan dan akan segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait agar kejadian serupa tidak terulang.

Terbaru dalam unggahan video di media sosial pribadinya, Dedi Mulyadi menegaskan adanya perubahan penting dalam sistem pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Ia menyatakan bahwa untuk perpanjangan pajak tahunan, masyarakat tidak lagi diwajibkan membawa KTP pemilik pertama kendaraan.

Dedi Mulyadi permudah warga bayar pajak motor
Dedi Mulyadi permudah warga bayar pajak motor
Sumber :
  • Instagram/dedimulyadi71

“Perpanjangan kendaraan bermotor atau pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor tidak perlu membawa KTP pemilik pertama kendaraan Anda. Cukup bawa STNK saja,” ujar Dedi Mulyadi.

Kebijakan ini tentu menjadi angin segar bagi masyarakat.

Sebelumnya, banyak warga kesulitan memenuhi syarat administrasi karena tidak memiliki akses ke KTP pemilik lama, terutama pada kendaraan bekas yang sudah berpindah tangan beberapa kali.

Kondisi ini sering dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan pungli.

Dengan aturan baru ini, proses pembayaran pajak tahunan menjadi lebih sederhana, cepat, dan transparan.

Warga kini cukup membawa STNK tanpa perlu repot mencari KTP pemilik sebelumnya.

Hal ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraan.

Namun, Dedi Mulyadi menegaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku untuk pembayaran pajak tahunan, bukan untuk perpanjangan lima tahunan.

Untuk perpanjangan lima tahunan yang melibatkan penggantian pelat nomor, persyaratan administrasi tetap mengikuti aturan yang berlaku, termasuk kebutuhan dokumen identitas.

Selama ini, KTP asli pemilik lama memang menjadi salah satu syarat utama dalam pengurusan STNK.

Jika tidak tersedia, pemilik kendaraan biasanya harus melakukan proses balik nama. Proses ini memang lebih rumit, tetapi memberikan legalitas penuh kepada pemilik baru.

Kabar baik lainnya, biaya balik nama kendaraan kini lebih ringan dibanding sebelumnya.

Berdasarkan kebijakan terbaru, bea balik nama kendaraan bekas sudah tidak lagi dikenakan tarif.

Hal ini tentu menjadi keuntungan tambahan bagi masyarakat yang ingin mengurus kepemilikan kendaraan secara resmi.

Meski begitu, masih terdapat beberapa biaya yang perlu diperhatikan dalam proses balik nama.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, terdapat sejumlah komponen biaya seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Opsen PKB, SWDKLLJ, biaya penerbitan STNK, biaya penerbitan TNKB, serta biaya mutasi kendaraan.

Langkah yang diambil oleh Dedi Mulyadi ini juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan di Samsat di seluruh wilayah Jawa Barat.

Dengan prosedur yang lebih sederhana, diharapkan antrean bisa berkurang dan pelayanan menjadi lebih efisien.

Selain itu, kebijakan ini menjadi salah satu upaya konkret pemerintah daerah dalam memberantas praktik pungli yang sering terjadi dalam layanan publik.

Transparansi dan kemudahan akses menjadi fokus utama agar masyarakat merasa nyaman dan tidak terbebani saat mengurus kewajiban mereka.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Respons masyarakat terhadap kebijakan ini pun cukup positif. Banyak warga yang merasa lega karena tidak lagi dipersulit dengan persyaratan yang sulit dipenuhi.

Mereka juga berharap kebijakan ini bisa diterapkan secara konsisten di seluruh kantor Samsat tanpa adanya penyimpangan di lapangan. (adk)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

KAI Bandara Catat Kenaikan Penumpang, Rute Baru Medan-Lubuk Pakam Layani 11 Ribu Penumpang

KAI Bandara Catat Kenaikan Penumpang, Rute Baru Medan-Lubuk Pakam Layani 11 Ribu Penumpang

KAI Bandara mencatat kinerja positif dalam melayani mobilitas masyarakat di wilayah Sumut. Sepanjang periode Januari hingga Juli 2026, KAI Bandara melayani
Pelaku Pembunuhan Wanita di Tangerang Beraksi saat Pintu Kontrakan Tak Dikunci, Ternyata dalam Pengaruh Alkohol

Pelaku Pembunuhan Wanita di Tangerang Beraksi saat Pintu Kontrakan Tak Dikunci, Ternyata dalam Pengaruh Alkohol

Polisi mengungkap fakta baru dibalik insiden pembunuhan disertai pemerkosaan terhadap wanita berinisial SNA di rumah kontrakan di Tangerang.
Patrick Kluivert Terima Kabar Buruk, Striker Muda Aston Villa Brian Madjo Bersinar usai Kunjungi SUGBK

Patrick Kluivert Terima Kabar Buruk, Striker Muda Aston Villa Brian Madjo Bersinar usai Kunjungi SUGBK

Mantan pelatih Timnas Indonesia, Patrick Kluivert, menerima sebuah kabar buruk dari Aston Villa. Striker Brian Madjo sukses bersinar di Piala Super Eropa 2026 meski menderita kekalahan.
Polda Kaltara Temukan Titik Api Baru di Lahan Bukit Indah 11,5 Hektare

Polda Kaltara Temukan Titik Api Baru di Lahan Bukit Indah 11,5 Hektare

Kebakaran yang terjadi di lahan kawasan Jalan Bukit Indah (SP 6), Kec. Tanjung Selor, Kab. Bulungan, dengan luas sekitar 11,5 hektare telah dilakukan penanganan dan pemadaman oleh personel Dir. Samapta Polda Kaltara bersama BPBD dan instansi terkait.
Harga Emas Antam Hari Ini 13 Agustus 2026 Rp2.700.000 per Gram

Harga Emas Antam Hari Ini 13 Agustus 2026 Rp2.700.000 per Gram

Harga emas Antam hari ini 13 Agustus 2026 yang dipantau dari laman Logam Mulia Rp2.700.000 per gram.
Herry Alamsjah dan Gubernur Lampung Resmikan Rumah Sakit Alamsjah Ratuperwiranegara di Lampung

Herry Alamsjah dan Gubernur Lampung Resmikan Rumah Sakit Alamsjah Ratuperwiranegara di Lampung

Suasana penuh khidmat, rasa hormat, dan kehangatan kekeluargaan mewarnai perhelatan silaturahmi serta penguatan komitmen pelayanan masyarakat yang berlangsung di Rumah Sakit Alamsjah Ratu Perwiranegara.

Trending

Garda Revolusi Iran Nyatakan Siap Konflik Panjang dengan AS

Garda Revolusi Iran Nyatakan Siap Konflik Panjang dengan AS

Iran siap menghadapi konflik berkepanjangan dengan Amerika Serikat demi menjamin kondisi keamanan sepenuhnya.
Resmi! KNVB Tunjuk Eks Pelatih Barcelona Xavi Hernandez untuk Ambil Alih Timnas Belanda

Resmi! KNVB Tunjuk Eks Pelatih Barcelona Xavi Hernandez untuk Ambil Alih Timnas Belanda

Federasi Sepak Bola Belanda (KNVB) resmi menunjuk Xavi Hernandez sebagai pelatih baru Timnas Belanda. Sang mantan pelatih Barcelona mengambil alih tugas Ronald Koeman.
Denny Indrayana Gelar Sayembara Rp100 Juta Temukan Ijazah Gibran

Denny Indrayana Gelar Sayembara Rp100 Juta Temukan Ijazah Gibran

Polemik mengenai ijazah SMA/sederajat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi perhatian setelah muncul sayembara berhadiah Rp100 juta yang digagas Denny Indrayana.
Babak Baru Konflik Ruben Onsu Vs Sarwendah, Minta Audit Nafkah Anak: Masuk Akal Gak di Bawah Umur Pengeluaran Rp200 Juta?

Babak Baru Konflik Ruben Onsu Vs Sarwendah, Minta Audit Nafkah Anak: Masuk Akal Gak di Bawah Umur Pengeluaran Rp200 Juta?

Perseteruan Ruben Onsu dan Sarwendah kembali memanas. Kali ini, pihak Ruben meminta dilakukan audit terhadap uang nafkah anak yang selama ini disalurkan ke Sarwendah.
Sebelum Gadis Baju Putih, Pria Ini yang Duluan Kasih Challenge Sebotol Miras Gratis dengan Ayat Al-Qur'an

Sebelum Gadis Baju Putih, Pria Ini yang Duluan Kasih Challenge Sebotol Miras Gratis dengan Ayat Al-Qur'an

Gadis baju putih bukan yang pertama, pria bertopi ini ternyata yang memulai sayembara hafalan ayat Al-Qur'an dengan sebotol miras yang diawali surat Al-Ikhlas.
Pengembalian Uang Raja Juli Kurang 2.000 Dolar Singapura, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan dan Kapolres Kuansing

Pengembalian Uang Raja Juli Kurang 2.000 Dolar Singapura, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan dan Kapolres Kuansing

Uang yang dikembalikan Raja Juli ke KPK ternyata kurang 2.000 dolar Singapura. Padahal, pemberian amplop dari Suhardiman kepada Menhut sebesar 14.000 Dolar Singapura.
Ekshumasi Jasad Sutrimo Selesai, Dokter Forensik Pastikan Tak Ada Luka Bekas Kekerasan di Tubuh

Ekshumasi Jasad Sutrimo Selesai, Dokter Forensik Pastikan Tak Ada Luka Bekas Kekerasan di Tubuh

Polda Metro Jaya bersama tim gabungan dokter forensik selesai melakukan ekshumasi terhadap jenazah Sutrimo di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pada Rabu (12/8), guna mengungkap penyebab kematian almarhum.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT