Pernyataan Resmi Pihak Dokter Richard Lee Setelah Pendakwah Hanny Kristianto Cabut Sertifikat Mualafnya
- Instagram @dr.richard_lee
tvOnenews.com - Pihak dr Richard Lee akhirnya buka suara setelah sertifikat atau tanda seseorang telah mualaf milik sang dokter dicabut pendakwah Hanny Kristianto.
Dokter Richard Lee yang saat ini ditahan Polda Metro Jaya diwakili oleh admin memilih untuk bicara dengan platform media sosial Instagram terkait polemik itu.
Sebelumnya, dr Richard Lee telah resmi menjadi mualaf pada 6 Maret 2025. Ia dibantu oleh Ustaz Felix Siauw dan Ustaz Derry Sulaiman untuk baca dua kalimat syahadat.
Kedua pendakwah tersebut juga membubuhkan tanda tangan di atas surat pernyataan yang menyebut bahwa dr Richard Lee resmi memeluk agama Islam.
Tak lama setelah menjadi mualaf, dr Richard Lee langsung ikut shalat. Momen haru ini diabadikan oleh Ustaz Derry Sulaiman di akun media sosial Instagram.
Kendati demikian, baru setahun setelah jadi mualaf, keislaman dr Richard Lee dipertanyakan publik. Ditambah lagi masalah yang melibatkannya sekarang kian runyam.
Melihat hal itu, pendakwah Hanny Kristianto memutuskan untuk cabut sertifikat mualaf dr Richard Lee dengan segala pertimbangan yang terjadi.
Alasan Hanny Kristianto Cabut Sertifikat Mualaf dr Richard Lee
- Youtube Reyben Entertainment
Beberapa pendapat melatarbelakangi keputusan Hanny Kristianto untuk mencabut sertifikat mualaf dr Richard Lee, termasuk konsistensi dalam beribadah.
Tidak hanya itu, Hanny Kristianto berasumsi jika status agama yang dianut dr Richard Lee di KTP-nya masih katolik, bukan Islam, keyakinan yang baru dianut.
“Saya tidak mau sertifikat (mualaf) yang dikeluarkan itu tidak digunakan. Faktanya, sampai hari ini di KTP-nya masih beragama Katolik,” tegas Hanny dikutip dari YouTube Reyben Entertainment.
Ditambah lagi, Hanny Kristianto mendengar bahwa sertifikat mualaf dr Richard Lee akan diikutsertakan sebagai barang bukti persidangan dalam perselisihannya dengan Doktif.
“Saya juga tidak mau sertifikat mualaf tersebut menjadi barang bukti atau bahan di pengadilan untuk saling menyerang dengan sesama muslim,“ jelasnya.
“Karena ada disebutkan akan dipakai sebagai konstruksi hukum,“ papar Hanny Kristianto.
Load more