GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

3 Kasus Dugaan Pelecehan Seksual yang Pernah Terjadi di Pondok Pesantren

Berikut ini tiga contoh kasus dugaan pelecehan seksual yang pernah terjadi di Pondok Pesantre. Mengingatkan siapapun untuk berhati-hati terhadap tindakan tersebut.
Senin, 11 Mei 2026 - 11:38 WIB
Contoh Dugaan Kasus Pelecehan di Ponpes
Sumber :
  • kolase tvOnenews.com/website UMSURA/ X @neVerAl0nely___

Jakarta, tvonenews.com- Kasus dugaan pelecehan seksual di pondok pesantren (Ponpes) tengah jadi perhatian khusus. Seperti kasus di Ndolo Kusumo, Pati.

Dari kasus yang dirangkum tvonenews.com pada Senin (11/5), jika dari kasus dugaan pelecehan seksual pernah terjadi ini memakan banyak korban dan pelakunya guru bahkan Kiai dari pengurus Ponpes.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berikut 3 kasus dugaan pelecehan seksual yang pernah terjadi di Pondok Pesantren, antara lain:

1. Ponpes di Lumajang

Masih ingatkah anda dengan satu kasus pencabulan atau pelecehan seksual yang terjadi pada tahun 2023 di Pondok Pesantren Lembah Arafah di Lumajang, Jawa Timur.

Diketahui dari kasus ini diduga pelaku berinisial FZ merupakan ustaz atau kiai yang tega mencabuli 3 santriwatinya.

Atas peristiwa ini wali santri dibantu warga pun menggereduk PonPes yang berlokasi di Desa Curah Petung, Kedung Jajang, Lumajang tersebut pada Kamis (19/5/2023).

Seperti diketahui, kejadian berawal ketika 2 orang santriwati mengadukan perbuatan bejat si kiai kepada orang tuanya, Lalu orang tua korban melaporkan ke kepala desa.

Diketahui, santri dalam PonPes Lembah Arafah semuanya adalah santriwati sekitar dengan total 30 orang. Kasus ini mencuat dan ramai pada 2024 lalu.

Contoh Dugaan Kasus Pelecehan di Ponpes
Contoh Dugaan Kasus Pelecehan di Ponpes
Sumber :
  • kolase tvOnenews.com/website UMSURA/ X @neVerAl0nely___

2. Ponpes di Subang

Kasus dugaan pelecehan atau kekerasan seksual juga pernah terjadi di daerah Subang, Jawa Barat.

kasus kekerasan seksual ini terjadi pada anak inisial E (16) yang diduga dilakukan oleh gurunya, pengasuh pondok pesantren inisial KHD (45) di Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang.

Atas kasus ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) melakukan kunjungan layanan penjangkauan korban.

Melansir dalam laman resmi KemenPPPA, untuk memastikan kondisi korban, pendampingan layanan pemenuhan hak korban, seperti layanan psikologis, pemenuhan hak pendidikannya, kondisi orangtua, dan lingkungan masyarakat sekitarnya.

Disampaikan pula kalau korban mendapat kekerasan seksual persetubuhan oleh terduga pelaku KHD saat menempuh pendidikan di pondok pesantren.

Kiai Ashari yang diduga melecehkan santri di Ponpes Ndolo Kusumo
Kiai Ashari yang diduga melecehkan santri di Ponpes Ndolo Kusumo
Sumber :
  • Youtube FHI Multimedia/Gemini AI

Pada 10 Mei 2022, ibu korban datang ke Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kecamatan Kalijati untuk melaporkannya.

Kemudian, UPTD koordinasi dengan Unit PPA Satreskrim Polres Subang terkait kasus yang dilaporkan dan sekaligus memastikan proses hukum pelaku. Tim SAPA 129 KemenPPPA akan terus berkoordinasi dengan UPTD PPA Kecamatan Kalijati dan DP2KBP3A Kabupaten Subang untuk memastikan pendampingan terhadap korban berjalan baik, baik secara hukum dan pendampingan psikologis untuk pemulihan psikis dan mental korban.

3. Ponpes di Pati

Ketiga ada kasus dugaan pelecehan seksual terbaru pada 2026 di Pati. Kisahnya tengah viral karena korban dan kuasa hukum muncul dalam podcast Denny Sumargo.

Dalam penejelasannya, korban mengaku pelaku ini keluarkan modusnya, dilakukan secara bertahap. Lalu ada aktivitas di luar nalar terjadi.

Disampaikan kalau Santriwati yang selesai memijat, kemudian diberikan ciuman di area pipi bahkan mulut oleh Kiai Ashari.

"Kronologinya bertahap, enggak langsung separah itu enggak. Awal mulanya ya disuruh mijeti, disuruh pijat terus dicium,“ jelas T.

Sejauh ini, Kepolisian Pati telah menetapkan Kiai Ashari sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang telah terjadi sejak 2022 silam.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka AS diduga melakukan tindak pidana pencabulan dan kekerasan seksual tersebut dilakukan terhadap korban berinisial FA di lingkungan Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Dukuh Bagangan, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, sejak Februari 2020 hingga Januari 2024," kata Kapolresta Pati Kombes Pol. Jaka Wahyudi, dikutip dari Antara, Minggu (10/5).

"Tindakan pelecehan seksual tersebut dilakukan sebanyak 10 kali pada waktu berbeda," ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Atas kasus ini dugaan pelecehan seksual ini, tersangka dijerat pasal 76 huruf E juncto pasal 83 Undang-Undang Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Kemudian tersangka juga dijerat pasal 6 huruf C juncto pasal 15 ayat (1) huruf E Undang-Undang Nomor 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara, serta pasal 418 ayat 1 dan ayat 2 KUHP tentang Perlindungan Anak dengan pidana maksimal 12 tahun.(klw)

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

AC Milan OTW Cuci Gudang? 3 Pemain Rossoneri dengan Rating Buruk Ini Layak Dijual Usai Dikalahkan Atalanta di Liga Italia

AC Milan OTW Cuci Gudang? 3 Pemain Rossoneri dengan Rating Buruk Ini Layak Dijual Usai Dikalahkan Atalanta di Liga Italia

AC Milan menuai sorotan tajam usai telan kekalahan dari Atalanta di San Siro. Tiga pemain Rossoneri dianggap tampil jauh di bawah ekspektasi dan layak dilepas.
Usai Dikritik Warga, Jadwal CFD di Rasuna Said Bakal Selesai Sebelum Jam 10

Usai Dikritik Warga, Jadwal CFD di Rasuna Said Bakal Selesai Sebelum Jam 10

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan akan mengevaluasi pelaksanaan Car Free Day (CFD) di Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Alasan Ko Hee-jin Resmi Rekrut Vanja Bukilic, Sebut Sahabat Megawati Hangestri Aset Berharga Red Sparks

Alasan Ko Hee-jin Resmi Rekrut Vanja Bukilic, Sebut Sahabat Megawati Hangestri Aset Berharga Red Sparks

Pelatih Red Sparks, Ko Hee-jin mengungkapkan alasan mengapa ia kembali memilih Vanja Bukilic selaku mantan tandem Megawati Hangestri untuk menjadi pemain asig non Asia di Liga Voli Korea 2026-2027.
Pelatih Hyundai Hillstate Puji Megawati Hangestri, Kang Sung-hyung Ungkap Kehebatan Megatron

Pelatih Hyundai Hillstate Puji Megawati Hangestri, Kang Sung-hyung Ungkap Kehebatan Megatron

Pelatih Hyundai Hillstate, Kang Sung-hyung memberikan pujian untuk Megawati Hangestri usai resmi merekrutnya untuk Liga Voli Korea 2026-2027.
Sherly Tjoanda: Konektivitas Bisa Tekan Angka Kemiskinan di Maluku Utara

Sherly Tjoanda: Konektivitas Bisa Tekan Angka Kemiskinan di Maluku Utara

Belum lama ini Gubernur Malut, Sherly Tjoanda menyampaikan pentingnya konektivitas antar derah dan ke kota di Maluku Utara untuk tekan kemiskinan
Scudetto yang Berkah, Paus Leo XIV Beri Ucapan Selamat Langsung untuk Inter Milan Usai Juara Liga Italia 2025-2026

Scudetto yang Berkah, Paus Leo XIV Beri Ucapan Selamat Langsung untuk Inter Milan Usai Juara Liga Italia 2025-2026

Euforia Inter Milan juara Serie A musim 2025/2026 mendapat momen spesial dari Vatikan. Klub berjuluk Nerazzurri itu menerima berkat langsung dari Pope Leo XIV.

Trending

Gerak-gerik Kiai Ashari Ternyata Sudah Lama Dinilai Janggal, Santriwati Sering Diajak Lakukan Ini saat Malam Hari

Gerak-gerik Kiai Ashari Ternyata Sudah Lama Dinilai Janggal, Santriwati Sering Diajak Lakukan Ini saat Malam Hari

Gerak-gerik Kiai Ashari pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah ternyata sudah lama dinilai janggal, santriwati sering diajak lakukan ini saat malam.
KDM Tak Habis Pikir, Sudah Ditawari Jadi Pegawai PU Jabar, Ribuan Eks Pekerja Tambang Bogor Tidak Ada yang Daftar

KDM Tak Habis Pikir, Sudah Ditawari Jadi Pegawai PU Jabar, Ribuan Eks Pekerja Tambang Bogor Tidak Ada yang Daftar

KDM mengaku telah menawarkan solusi agar para eks pekerja tambang tersebut beralih profesi menjadi tenaga kebersihan di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum Jabar
Mulai 1 Agustus 2026, TPST Bantargebang Hanya Terima Sampah Residu: Warga Jakarta Wajib Pilah dari Rumah

Mulai 1 Agustus 2026, TPST Bantargebang Hanya Terima Sampah Residu: Warga Jakarta Wajib Pilah dari Rumah

Mulai 1 Agustus 2026, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang direncanakan hanya akan menampung sampah residu. 
Sejak Awal Ponpes Berdiri, Orangtua Korban Sudah Curiga dengan Kelakuan Kiai Cabul: yang Diajak Selalu Santriwati

Sejak Awal Ponpes Berdiri, Orangtua Korban Sudah Curiga dengan Kelakuan Kiai Cabul: yang Diajak Selalu Santriwati

Oknum Kiai berinisial AS (51) atau Ashari ditetapkan sebagai tersangka. Korban merupakan santriwati Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah
Demi Lancarkan Aksi Bejatnya, Kiai Cabul Minta Santri Pijat hingga Tidur Bersama, Korban: Katanya Ajaran Guru

Demi Lancarkan Aksi Bejatnya, Kiai Cabul Minta Santri Pijat hingga Tidur Bersama, Korban: Katanya Ajaran Guru

Aksi bejat yang dilakukan Kiai Ashari di Ponpes Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah perlahan terbongkar oleh kesaksian para korban. Kini oknum telah jadi tersangka
Resmi! Hyundai Hillstate Rekrut Megawati Hangestri untuk Liga Voli Korea 2026-2027

Resmi! Hyundai Hillstate Rekrut Megawati Hangestri untuk Liga Voli Korea 2026-2027

Hyundai Hillstate akhirnya resmi mengumumkan telah merekrut Megawati Hangestri untuk tampil di Liga Voli Korea 2026-2027.
Terbongkar Modus "Pesan Tengah Malam" Kiai Ashari di Ponpes Pati dan Dugaan Adanya Upaya Suap Tutup Kasus

Terbongkar Modus "Pesan Tengah Malam" Kiai Ashari di Ponpes Pati dan Dugaan Adanya Upaya Suap Tutup Kasus

LPSK mengambil langkah proaktif untuk melindungi puluhan santriwati yang menjadi korban dugaan pencabulan di Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndholo Kusumo, Pati. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT