Niat Baik Dedi Mulyadi Diprotes PKL Trotoar Cicadas yang Tolak Kompensasi Rp10 Juta, Minta Miliaran
- Kolase tvOnenews.com / Instagram @dedimulyadi71 / TikTok @spirit.id
tvOnenews.com - Dedi Mulyadi kembali diuji kesabarannya, lapak PKL di trotoar Cicadas, Jalan Ahmad Yani, Bandung, dibongkar dan para pedagang pun marah, menuntut kompensasi miliaran rupiah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Jika hanya Rp10 juta, mereka tegas menolak.
Penertiban yang dilakukan pada Senin itu menjadi viral setelah unggahan TikTok akun @spirit.id menyebar luas. Pada Rabu, 21 Mei 2026, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melihat unggahan tersebut dan langsung memberikan reaksinya melalui Instagram pribadi.
Alih-alih defensif, Dedi Mulyadi justru membuka responnya dengan sikap yang tak terduga.
"Dan saya sampaikan buat bapak dan ibu, saya mengucapkan terima kasih atas kemarahannya," ujar Dedi Mulyadi.
Ia mengakui bahwa keputusan membongkar lapak PKL memang tidak akan pernah bisa menyenangkan semua pihak.
"Ya kalau jadi pemimpin itu memang tidak pernah dalam posisi yang disukai semua. Ketika pedagang kaki lima di trotoar dibongkar, bapak dan ibu pasti kecewa. Tetapi ya saya harus menjalankan prinsip-prinsip kepemimpinan yang bergaris pada ketentuan peraturan," tegasnya.
Dedi Mulyadi menegaskan bahwa penertiban ini bukan soal tidak peduli nasib PKL, melainkan soal mengembalikan fungsi ruang publik yang selama ini tersita.
"Memang pedagang kaki lima itu perlu hidup karena perlu membiayai keluarga, tetapi trotoar bukan untuk pedagang, trotoar untuk berjalan kaki. Hak pejalan kaki harus diberikan, hak yang punya toko harus diberikan, jangan sampai toko juga nggak kelihatan dari depan," ujarnya.
Penertiban ini sendiri dilakukan dalam rangka mendukung proyek Bus Rapid Transit (BRT) sekaligus mengembalikan fungsi trotoar bagi pejalan kaki,  program yang telah lama direncanakan Pemerintah Kota Bandung.
Tuntutan kompensasi miliaran rupiah dari para PKL dijawab Dedi Mulyadi dengan lugas. Ia menjelaskan bahwa secara aturan, pemerintah sebenarnya tidak memiliki kewajiban hukum untuk memberikan kompensasi kepada pedagang yang menempati fasilitas umum.
"Mengenai bantuan atau kompensasi, sebenarnya tidak ada ketentuan yang mengatur pemerintah harus memberikan kompensasi atas kegiatan pembongkaran bangunan atau pedagang yang menggunakan fasilitas umum. Tapi ini adalah pertimbangan ekonomi. Para pedagang pertimbangan kemanusiaan, sehingga siklus ekonominya harus berjalan sebelum mendapat pekerjaan atau mendapat jenis usaha lain yang tidak mengganggu fasilitas umum," jelasnya.
Load more