Mantan Santriwati Bongkar Modus Oknum Kiai Pekalongan, Sebut Pelaku Gunakan Dalil 'Nikah Hakikat' Sebelum Melecehkan
- tvOnenews.com - ANF
tvOnenews.com - Sebuah istilah yang asing di telinga orang awam dijadikan senjata untuk melecehkan para santriwati. Oknum yang mengaku sebagai kiai di Pekalongan ini disebut menggunakan dalil 'nikah hakikat' sebagai pembenaran atas tindakan bejatnya. Yang lebih mengejutkan, praktik ini telah berlangsung sejak tahun 2012.
Fakta mencengangkan ini terungkap dalam episode Podcast Curhat Bang bersama Denny Sumargo yang tayang pada 5 Juni 2026.Â
Dalam episode tersebut, dua mantan santriwati berinisial F dan S berani angkat bicara dan menceritakan pengalaman traumatis mereka selama menjadi santri di padepokan milik oknum tersebut. Keduanya mengungkap secara gamblang modus manipulasi yang digunakan pelaku untuk melecehkan para korban.
Salah satu modus utama yang digunakan pelaku adalah doktrin 'nikah hakikat', sebuah istilah yang sama sekali tidak dikenal dalam syariat Islam.Â
Pelaku mengklaim telah melakukan 'nikah hakikat' kepada santriwati sebagai pembenaran atas tindakan pelecehan yang ia lakukan.Â
Para santri juga diajarkan untuk tidak menggunakan logika dan harus selalu patuh atau takzim kepada guru. Jika perintah guru tidak diikuti, mereka akan dianggap durhaka.
Denny Sumargo pun bertanya langsung kepada para korban mengenai hal ini.
"Ada enggak dari kalian yang coba untuk ngomong ke orang tua? 'Bu aku disuruh ini-ini katanya gini-gini tuh bener,' ada enggak?" tanya Denny Sumargo.
Salah satu mantan santriwati langsung menjawab dengan pengakuan yang mengejutkan.
"Itu saya dulu seperti itu. Sama saya itu dulu awalnya dia bilangnya nikah hakikat," jawab mantan santriwati.
Denny Sumargo yang kebingungan pun spontan bereaksi.
"Apalagi nih," ucap Denny Sumargo kebingungan.
Mantan santriwati itu kemudian menjelaskan bahwa istilah tersebut memang asing bahkan bagi dirinya sendiri.
"Saya juga enggak tahu. Kalau orang awam kan pasti enggak tahu kan nikah hakikat apa," ucap mantan santriwati.
Ia pun membeberkan lebih jauh bagaimana pelaku menanamkan doktrin tersebut kepadanya.
"Kita hidup kan di sini ya. Jadi kan harus pakai syariat ya. Kalau normalnya nikah ya ada wali gitu kan ya, ada saksi, ada mahar gitu kan. Itu dulu beliau itu selalu menekankan sama saya itu, 'Awakmu wis tak nikah hakikat' gitu loh," jawab mantan santriwati.
Korban juga menegaskan bahwa dalil tersebut dijadikan pembenaran oleh pelaku setiap kali ia melakukan pelecehan.
"Itu pertama kali. Jadi beliau, maaf, melecehkan saya itu seperti ada dalilnya gitu loh, bahwa saya itu sudah dinikah hakikat sama beliau gitu. Kayak klaim nikah. Tapi enggak ada buktinya, orang tua ya enggak tahu, apa ya enggak tahu," jawab mantan santriwati.
Para korban menegaskan bahwa dalam syariat Islam yang sesungguhnya, pernikahan yang sah membutuhkan wali, saksi, dan mahar.Â
Dengan demikian, istilah 'nikah hakikat' yang digunakan pelaku tidak memiliki dasar dalam syariat dan semata-mata hanya kedok untuk melancarkan aksi pelecehan.
Selain itu, pelaku juga kerap memutarbalikkan fakta dengan menyebut tindakannya sebagai rahasia atau hakikat yang tidak dipahami orang awam.Â
Kondisi ini membuat para santriwati merasa bersalah dan takut untuk menolak atau melawan, sehingga pelecehan terus berlangsung tanpa sepengetahuan keluarga maupun pihak luar selama bertahun-tahun.
(anf)
Load more