Pakar Hukum Sebut Wajar Sarwendah Berpacaran, Tapi Kekasih Baru Dilarang Ikut Campur Urusan Anak
- Instagram @sarwendah29
tvOnenews.com - Sarwendah resmi mengumumkan hubungannya dengan Giorgio Antonio atau Gio pada Februari 2026 lalu, setelah keduanya mengonfirmasi status berpacaran dalam acara Private Lunch With Sargio's. Kabar ini kembali disorot di tengah polemik hak asuh anak antara Sarwendah dan mantan suaminya, Ruben Onsu.
Polemik tersebut mencuat setelah Ruben Onsu dikabarkan merasa dipersulit untuk bertemu dengan anak-anaknya. Persoalan ini pun mendapat tanggapan dari pakar hukum yang menyoroti posisi Sarwendah, Ruben Onsu, dan Giorgio Antonio dari sisi aturan hukum yang berlaku.
Pakar hukum, Irjen Pol Ricky, memberikan pandangannya terkait polemik Sarwendah dan Ruben Onsu dalam tayangan Intens Investigasi, Rabu (17/6/2026). Ia menjelaskan secara rinci batasan yang harus dipegang oleh semua pihak, termasuk pasangan baru Sarwendah.
![]()
Sarwendah dan Giorgio Antonio. (Sumber: YouTube - Sarwendah Official)
Menurut Irjen Pol Ricky, meskipun hak pengasuhan anak diberikan kepada ibu, sang ayah tetap memiliki hak hukum yang sama untuk bertemu, menjenguk, dan memberikan kasih sayang kepada anaknya. Menghalangi hak ayah untuk bertemu anak dinilai melanggar aturan yang berlaku.
Ia juga menegaskan bahwa pengasuhan anak harus dilakukan dengan baik oleh pihak yang diberi hak asuh. Jika anak justru ditelantarkan atau dieksploitasi untuk keuntungan pribadi, pihak ayah memiliki peluang besar untuk mengajukan gugatan guna mengambil alih hak asuh.
Tidak hanya menyoroti hubungan antara Sarwendah dan Ruben Onsu, Irjen Pol Ricky juga memberikan peringatan keras kepada pihak ketiga, termasuk pasangan baru Sarwendah, agar tidak ikut campur dalam urusan pengasuhan anak. Menurutnya, pihak luar tidak memiliki relevansi terhadap pertumbuhan anak.
"Bahkan orang-orang yang tidak layak untuk mengasuh dia. Entah siapapun itu, apakah pacarnya atau siapa, ikut-ikutan merasa turut terhadap anak, itu nggak boleh," tegas Irjen Pol Ricky.
Ia meminta agar pihak ketiga yang tidak memiliki relevansi terhadap pertumbuhan anak untuk tidak ikut campur dalam urusan pengasuhan. Posisi pihak ketiga, menurutnya, harus dipahami sebagai orang luar dalam hubungan anak dengan kedua orang tuanya.
Load more