Judi Online Masih Merajalela di Indonesia, Padahal Dilarang Keras? Ini Penyebab Utama dan Solusi yang Perlu Dilakukan
- Gambar ilustrasi AI
tvOnenews.com - Perang melawan judi online tampaknya masih jauh dari kata usai. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai langkah masif untuk memberantas praktik perjudian digital, mulai dari pemblokiran jutaan situs, pembekuan rekening, penangkapan pelaku, hingga pembentukan satuan tugas lintas lembaga.
Namun kenyataannya, judi online masih terus tumbuh dan menjangkau lapisan masyarakat yang semakin luas.
Fenomena ini bukan hanya terjadi di Indonesia. Negara-negara maju seperti Inggris, Australia, hingga Amerika Serikat juga menghadapi tantangan serupa. Bedanya, sebagian negara memilih melegalkan dan mengatur industri perjudian secara ketat, sementara Indonesia menerapkan larangan total.
Meski demikian, perkembangan teknologi membuat batas-batas negara semakin sulit menjadi penghalang bagi operator judi yang beroperasi dari luar negeri.
Situasi tersebut menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Jika sudah ada undang-undang yang melarang, ribuan situs ditutup setiap hari, dan aparat terus melakukan penindakan, mengapa judi online tetap sulit diberantas? Jawabannya ternyata jauh lebih kompleks daripada sekadar menutup situs atau menangkap pemain.
Judi Online Bukan Lagi Sekadar Website
Banyak orang masih menganggap judi online hanya berbentuk situs internet yang dapat diblokir sewaktu-waktu. Padahal, model bisnis perjudian digital saat ini telah berkembang menjadi ekosistem yang sangat kompleks dan terorganisasi.
Website hanyalah etalase depan. Di baliknya terdapat jaringan yang melibatkan bandar, operator teknologi, penyedia server, afiliator, promotor media sosial, influencer, hingga sistem pembayaran lintas negara.
Ketika satu domain diblokir, pelaku dapat membuat puluhan domain baru hanya dalam hitungan menit. Bahkan kini banyak promosi judi yang tidak lagi mengandalkan website utama, melainkan melalui grup Telegram, WhatsApp, akun media sosial anonim, hingga siaran langsung di berbagai platform digital.
Fenomena serupa juga ditemukan di Inggris dan Australia. Laporan UK Gambling Commission menunjukkan operator ilegal kerap menggunakan jaringan situs "mirror" atau situs kembar untuk menghindari pemblokiran. Teknik ini memungkinkan layanan tetap berjalan meskipun alamat utama telah ditutup oleh regulator.
Karena itu, keberhasilan pemberantasan judi online tidak bisa hanya diukur dari jumlah situs yang diblokir.
Bandar Beroperasi dari Luar Negeri, Uang Mengalir Tanpa Batas
Salah satu tantangan terbesar dalam pemberantasan judi online adalah keberadaan operator utama yang berada di luar wilayah hukum Indonesia.
Judi daring dilarang berdasarkan Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Selain itu, Pasal 303 KUHP juga mengatur tindak pidana perjudian.
Namun banyak bandar besar justru beroperasi dari negara yang melegalkan atau memberi ruang bagi aktivitas perjudian daring.
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi pernah menjelaskan bahwa banyak server judi yang beroperasi dari negara seperti Kamboja dan Filipina.
Menurutnya, lokasi server yang berada di luar negeri membuat proses penegakan hukum menjadi jauh lebih rumit karena melibatkan yurisdiksi antarnegara.
Masalah semakin kompleks karena sebagian keuntungan hasil perjudian juga langsung dialirkan ke luar negeri. Akibatnya, aparat penegak hukum sering kali hanya dapat menjangkau agen, promotor, atau operator lapangan di Indonesia, sementara aktor utama berada di luar jangkauan hukum nasional.
Kondisi ini juga terjadi di banyak negara lain. Di Amerika Serikat misalnya, Federal Bureau of Investigation (FBI) kerap menghadapi kesulitan memburu operator perjudian ilegal yang berbasis di negara-negara Karibia dan Asia Tenggara.
Mengikuti Aliran Uang Lebih Penting daripada Memblokir Situs
Para ahli kejahatan siber menilai akar persoalan judi online sebenarnya terletak pada aliran dana.
Selama transaksi masih dapat dilakukan dengan mudah, bisnis perjudian akan terus menemukan cara untuk bertahan hidup.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, pernah menegaskan bahwa pemblokiran situs dan rekening saja tidak cukup untuk memberantas judi online.
Menurutnya, transaksi perjudian saat ini tidak hanya dilakukan melalui rekening bank domestik. Banyak pelaku memanfaatkan rekening luar negeri, dompet digital, aset kripto, hingga metode pembayaran lintas batas negara yang sulit dilacak.
Karena itu, pemberantasan harus dilakukan secara menyeluruh dengan menutup seluruh celah transaksi yang digunakan jaringan perjudian.
Pendekatan "follow the money" atau mengikuti aliran uang sebenarnya telah diterapkan di sejumlah negara maju. Amerika Serikat melalui Financial Crimes Enforcement Network (FinCEN) dan Inggris melalui National Crime Agency (NCA) lebih banyak memburu jalur pencucian uang dibanding sekadar menutup platform perjudian.
Strategi tersebut terbukti lebih efektif karena langsung menyasar sumber keuntungan para bandar.
Faktor Sosial dan Literasi Digital Juga Berperan
Selain persoalan teknologi dan hukum, faktor ekonomi serta psikologi masyarakat juga menjadi penyebab judi online sulit diberantas.
Banyak pemain tergiur oleh janji keuntungan instan. Narasi seperti "modal Rp10 ribu jadi jutaan rupiah" terus dipromosikan melalui berbagai kanal digital.
Padahal berbagai penelitian menunjukkan mayoritas pemain justru mengalami kerugian. Yang sering muncul ke publik hanyalah kisah kemenangan yang sengaja dipublikasikan untuk menarik pemain baru.
Data Drone Emprit bahkan pernah menunjukkan Indonesia menjadi salah satu negara dengan jumlah pemain judi online terbesar di dunia dengan lebih dari 201 ribu akun yang teridentifikasi aktif pada 2023.
Angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan judi online bukan hanya masalah hukum, melainkan juga masalah literasi digital, literasi keuangan, dan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Karena itu, solusi jangka panjang tidak cukup hanya melalui penindakan.
Pemerintah, sekolah, keluarga, platform digital, dan komunitas masyarakat perlu memperkuat edukasi mengenai risiko judi online, mulai dari potensi kerugian finansial, kecanduan, konflik keluarga, hingga keterkaitannya dengan tindak pidana pencucian uang dan kejahatan siber lainnya.
Ke depan, para pengamat menilai strategi pemberantasan harus bergeser dari sekadar memblokir situs menjadi pendekatan yang lebih komprehensif.
Fokus utama perlu diarahkan pada pemutusan aliran dana, penguatan kerja sama internasional, pemanfaatan kecerdasan buatan untuk mendeteksi aktivitas mencurigakan, serta peningkatan literasi digital masyarakat.
Tanpa menyentuh akar masalah tersebut, situs judi mungkin akan terus ditutup setiap hari. Namun di saat yang sama, situs baru akan terus bermunculan dan mengulangi siklus yang sama.
Pada akhirnya, perang melawan judi online bukan hanya soal teknologi dan penegakan hukum, melainkan juga soal bagaimana negara membangun ketahanan masyarakat agar tidak mudah terjebak dalam ilusi keuntungan instan yang ditawarkan industri perjudian digital. (udn)
Load more