Setelah Taufik Hidayat Ditangkap, Hotman Paris Desak Polda Jabar Periksa Pemilik dan Penjaga Kos: Bisa Dianggap Tindak Pidana
- Instagram/infojawabarat | Instagram/hotmanparisofficial
tvOnenews.com - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea kembali menarik perhatian publik lewat respons tegasnya terhadap kasus kriminal Taufik Hidayat yang sedang viral.
Melalui unggahan video di akun Instagram resminya, @hotmanparisofficial, Hotman secara terbuka meminta Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) untuk memperluas pemeriksaan dalam kasus penyekapan dan penganiayaan keji yang menimpa wanita asal Rancaekek berinisial YTR (29).
Langkah Hotman Paris ini diambil sesaat setelah pihak kepolisian bergerak cepat meringkus Taufik Hidayat yang sebelumnya berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, membenarkan kabar penangkapan kekasih korban tersebut.
Taufik berhasil diamankan oleh petugas di wilayah hukum Polres Bandung, tepatnya di kawasan Majalaya.
- Istimewa
Kasus penyekapan sadis itu sendiri mulai terendus setelah korban dibawa ke RS Hasan Sadikin pada 12 Juni 2026, di mana tim medis menemukan indikasi kuat adanya penyiksaan berat dalam kurun waktu lama berupa luka dari benda tajam, sundutan rokok, hingga kerusakan mata yang sangat parah.
Sebuah kos di Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung pun menjadi tempat di mana Taufik menyekap dan menganiaya kekasihnya secara sadis selama 3 tahun lamanya.
Hotman menilai ada kejanggalan besar mengapa aksi sadis tersebut bisa berlangsung bertahun-tahun di lingkungan kos tanpa terdeteksi.
Oleh karena itu, Hotman meminta agar Polda Jawa Barat juga melakukan pemeriksaan kepada pemilik dan penjaga kos tersebut.
Pengacara kelahiran tahun 1959 itu merasa sangsi jika pemilik dan penjaga kos tak tahu menahu perihal apa yang dilakukan Taufik, karena sudah berlangsung selama 3 tahun.
"Bapak Kapolda Jawa Barat, tolong segera diperiksa pemilik kos dan penjaga kos, di mana si pelaku menyandera pacarnya selama tiga tahun dan dia aniaya," ujar Hotman, dikutip pada Selasa (23/6/2026).
"Karena tidak mungkin mereka tidak tahu apa yang terjadi. Tiga tahun, kosnya kecil, pasti bisa melihat terjadi penganiayaan dan sebagainya," ujarnya.
Hotman menambahkan bahwa menilik ke Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), jika ternyata pemilik dan penjaga kos sebenarnya mengetahui, tapi berusaha membiarkan hal itu terjadi, maka mereka bisa juga dijerat hukum.
"Menurut Kitab Undang-Undang Hukum pidana kita, orang yang membiarkan tindak pidana berlangsung di depan matanya, tidak dicegah, bisa dianggap melakukan tindak pidana dan bisa dihukum."
"Jadi, pemilik kos, terutama penjaga kos, harus segera diperiksa. Terutama penjaga kos pasti tahu terjadi penganiayaan di tempat kos itu, karena rumahnya pun tidak besar dengan keadaan kosnya yang begitu bau, berantakan. Penjaga kos harus segera diperiksa," jelas Hotman Paris.
"Membiarkan tindak pidana terjadi, tidak mencegah, merupakan perbuatan pidana," tegasnya.
Melalui desakan ini, Hotman Paris berharap Polda Jabar tidak hanya menghukum Taufik Hidayat sebagai pelaku utama, melainkan juga menindak tegas siapapun yang terbukti melakukan pembiaran demi tegaknya keadilan yang menyeluruh bagi korban YTR. (ism)
Load more