12 Tahun Berlalu, Kasus Ade Sara Masih Membekas: Diculik Mantan Pacar, Disiksa 26 Jam hingga Tewas di Dalam Mobil
- Tangkapan layar X
tvOnenews.com - Dua belas tahun telah berlalu sejak publik Indonesia diguncang oleh salah satu kasus pembunuhan paling tragis yang melibatkan anak muda.Â
Pada Maret 2014, nama Ade Sara Angelina Suroto menjadi sorotan nasional setelah mahasiswi berusia 19 tahun itu ditemukan tewas di pinggir Jalan Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) ruas Bintara, Bekasi, Jawa Barat.
Kasus ini menyita perhatian luas bukan hanya karena usia korban dan para pelaku yang masih sangat muda, tetapi juga karena kekejaman yang terjadi sebelum kematian Ade Sara.Â
Fakta-fakta yang terungkap selama penyelidikan dan persidangan menunjukkan bahwa korban mengalami penyiksaan berjam-jam di tangan orang-orang yang pernah dikenalnya dengan baik.
Hingga kini, kasus Ade Sara masih sering disebut sebagai salah satu pembunuhan berencana yang paling menggemparkan dalam sejarah kriminal Indonesia modern.Â
Peristiwa tersebut menjadi pengingat tentang bahaya hubungan yang diliputi obsesi, rasa memiliki berlebihan, serta kecemburuan yang tidak terkendali.
Melansir dari berbagai sumber, berikut kronologi pembunuhan Ade Sara:
Hilang Setelah Berangkat Kuliah, Ditemukan Tak Bernyawa
Ade Sara Angelina Suroto merupakan mahasiswi Universitas Bunda Mulia, Jakarta. Pada Senin, 3 Maret 2014, ia menjalani aktivitas seperti biasa.Â
Pagi itu, sang ayah, Suroto, mengantarkannya menggunakan sepeda motor menuju Stasiun Klender. Sara berencana berangkat ke kampus sebelum mengikuti kursus bahasa Jerman di Goethe Institute.
Menurut keterangan ibunya, Elisabeth Diana, komunikasi terakhir dengan putrinya terjadi sekitar pukul 13.32 WIB. Saat itu tidak ada tanda-tanda yang mencurigakan. Namun ketika kembali mencoba menghubungi Sara pada pukul 15.41 WIB, teleponnya sudah tidak diangkat.
" Mungkin dia lagi buru-buru mau berangkat les," ujar Elisabeth saat itu.
Kecurigaan mulai muncul ketika hingga malam hari ponsel Sara tidak aktif. Kondisi tersebut tidak biasa karena Sara dikenal selalu memberi kabar kepada keluarga jika pulang terlambat atau kehabisan baterai telepon genggamnya.
- Antara
Keluarga kemudian berusaha mencari informasi kepada teman-teman dekat korban. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Harapan keluarga akhirnya pupus ketika polisi memberikan kabar bahwa Sara ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.
Jenazah korban ditemukan pada Rabu, 5 Maret 2014, di Kilometer 41 Tol JORR ruas Bintara, Bekasi Barat. Saat ditemukan oleh petugas derek Jasa Marga, tubuh Sara sudah tidak bernyawa.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bekasi saat itu, Komisaris Nuredi Irwansyah, mengatakan bahwa kondisi korban mengindikasikan adanya tindak pidana.
"Kondisi sudah dalam keadaan meninggal. Kami duga mungkin korban pembunuhan. Tetapi, untuk luka luar terbuka tidak ada," ujarnya.
Mantan Pacar dan Kekasih Baru Jadi Pelaku
Penyelidikan polisi bergerak cepat. Hanya sehari setelah jasad korban ditemukan, polisi berhasil menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam pembunuhan tersebut, yakni Ahmad Imam Al Hafid dan Assyifa Ramadhani.
Keduanya bukan orang asing bagi korban. Hafid merupakan mantan pacar Ade Sara, sedangkan Assyifa adalah kekasih baru Hafid. Ketiganya diketahui pernah bersekolah di SMA yang sama di Jakarta Timur.
Penangkapan Hafid terjadi dalam situasi yang tidak biasa. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya saat itu, Kombes Pol Rikwanto, Hafid diamankan ketika sedang melayat jenazah Ade Sara di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat.
"Pelaku atas nama Hafid, 19 tahun, ditangkap di RSCM pada saat melayat korban," kata Rikwanto.
- ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/pd/14
Kecurigaan polisi mengarah kepadanya setelah melihat luka bekas gigitan di tangan Hafid. Saat diperiksa, ia tidak mampu memberikan penjelasan yang meyakinkan mengenai asal luka tersebut.
Belakangan diketahui bahwa luka itu merupakan bekas gigitan Ade Sara saat berusaha melawan pelaku. Setelah diinterogasi, Hafid mengakui keterlibatannya dan menyebut nama Assyifa sebagai pelaku lain.
Assyifa kemudian ditangkap di sebuah universitas di kawasan Pulomas, Jakarta Timur.
Dalam wawancara dengan BBC Indonesia, Rikwanto menjelaskan bahwa Hafid menyimpan rasa sakit hati setelah diputuskan oleh Ade Sara.Â
Di sisi lain, Assyifa diliputi rasa cemburu karena menganggap kekasihnya masih memiliki perasaan terhadap mantan pacarnya tersebut.
"Pelaku Hafid sebelumnya berpacaran dengan Sara kemudian putus dan sekarang pacaran dengan Assyifa," ujar Rikwanto.
Disiksa Selama 26 Jam, Pelaku Divonis Seumur Hidup
Fakta paling mengerikan dalam kasus ini terungkap saat proses penyidikan dan persidangan berlangsung.
Menurut polisi, Assyifa terlebih dahulu menghubungi Sara dengan alasan ingin meminta informasi mengenai tempat kursus yang diikuti korban.Â
Sara yang tidak menaruh curiga akhirnya bersedia bertemu di kawasan dekat Stasiun Gondangdia, Jakarta Pusat.
Setelah bertemu, korban diajak masuk ke mobil Kia Visto milik Hafid yang telah menunggu di lokasi.
Di dalam mobil itulah rangkaian penyiksaan dimulai.
Menurut keterangan polisi, Hafid dan Assyifa bergantian melakukan kekerasan terhadap korban. Ade Sara dipukul, disetrum beberapa kali, dijambak, dicekik menggunakan tali tas, serta dipaksa tetap berada di dalam kendaraan.
"Di dalam mobil entah apa pemicunya, kedua tersangka memukuli dan menyetrum korban hingga pingsan," kata Rikwanto.
Penyiksaan berlangsung dalam rentang waktu sekitar 26 jam, mulai Senin malam hingga Selasa malam. Dalam kondisi lemah, mulut korban kemudian disumpal menggunakan tisu dan kertas koran.
Hasil visum menunjukkan bahwa penyumpalan tersebut menjadi penyebab utama kematian Ade Sara.
"Sesudah pingsan, mulut korban disumpal dengan kertas koran. Itu yang menyebabkan kematiannya," ujar Rikwanto.
Setelah korban meninggal, kedua pelaku tidak segera membuang jenazahnya. Mereka diketahui sempat membawa tubuh Ade Sara berkeliling Jakarta dan sekitarnya sebelum akhirnya membuang jasad korban di pinggir Tol Bintara pada Rabu dini hari.
Kasus ini kemudian bergulir ke meja hijau. Pada awalnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Hafid dan Assyifa pada Desember 2014.
Namun jaksa menilai hukuman tersebut belum mencerminkan beratnya perbuatan para terdakwa. Upaya hukum berlanjut hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Pada 9 Juli 2015, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan jaksa dan memperberat hukuman keduanya menjadi pidana penjara seumur hidup.
Putusan tersebut menjadikan Ahmad Imam Al Hafid dan Assyifa Ramadhani sebagai salah satu pasangan narapidana termuda di Indonesia yang menerima hukuman penjara seumur hidup akibat kasus pembunuhan berencana.
Lebih dari satu dekade berlalu, kisah Ade Sara masih dikenang sebagai tragedi yang memperlihatkan bagaimana obsesi, rasa memiliki yang berlebihan, dan kecemburuan dapat berubah menjadi tindakan kriminal yang merenggut nyawa seseorang.Â
Kasus ini juga menjadi pelajaran penting bahwa kekerasan dalam hubungan tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele karena dapat berujung pada konsekuensi yang sangat fatal. (udn)
Â
Load more