Kepribadian Taufik Hidayat Diungkap Polda Jabar, Ingatkan Cerita Mantan Istrinya
- Instagram ataliapraratya
Demikian atas kasus penyekapan wanita di Bandung ini, kata Rudi terduga pelaku bisa kena pasal berlapis yang ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Rudi Setiawan mengatakan tersangka dipersangkakan dengan Pasal 466 ayat (2), Pasal 451, Pasal 446 ayat (2) juncto Pasal 126 ayat (2), serta Pasal 23 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kalau dilihat dari peristiwanya dan perbuatannya, tersangka ini melakukan tindakan yang tidak wajar dan sadis. Kekerasan seperti ini kita kutuk bersama. Karena itu, Polda Jabar akan memaksimalkan penerapan pasal agar tersangka mendapat hukuman yang setimpal,” kata Rudi di Mapolda Jabar.
Pengakuan Mantan Istri
Sebelumnya, di sisi lain mantan istri Taufik Hidayat menceritakan sisi TF kepada Dedi Mulyadi. Sebab keduanya melangsungkan pernikahan pada tahun 2015 lalu dan dikaruniai satu anak yang sudah berusia 10 tahun.
Ternyata selama menikah, kata mantan istri, Taufik seringkali mengancam cerai dan meminta mas kawin nikah. "sering gitu, mana mas kawanin, katanya," ucapnya ke KDM, diunggah dalam medsos Tiktok @dedimulyadiofficial.
"jadi masalah kecil suka digede-gedein gitu, dan cemburuan banget pak," sambungnya
"Kalau misalkan dia minta (dilayani) dia suka marah-marah. Namanya kondisi lagi ngidam, kasar mah nggak cuma marah-marah aja," ucap mantan istri taufik itu.(klw)
Load more