Fakta Mengerikan Kasus Jenar! Bocah 11 Tahun Dibunuh Brutal Demi Motor, Pelaku Sempat Bersihkan Jejak Sebelum Kabur
- Humas Polri
tvOnenews.com - Kasus Jenar menjadi sorotan publik setelah terungkapnya pembunuhan sadis terhadap seorang bocah perempuan berusia 11 tahun di Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen. Peristiwa yang semula menyisakan banyak tanda tanya itu akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian.Â
Di balik kasus tersebut, tersimpan rangkaian aksi kejahatan yang telah direncanakan matang oleh pelaku, mulai dari mengintai rumah korban hingga menghilangkan jejak usai menghabisi nyawa anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar itu.
Fakta-fakta yang diungkap penyidik menunjukkan bahwa motif pelaku bukan didorong dendam pribadi, melainkan keinginan menguasai harta benda korban.Â
Sepeda motor yang baru dimiliki keluarga korban menjadi sasaran utama. Demi melancarkan aksinya, pelaku bahkan tega menghabisi nyawa korban yang sedang berada seorang diri di rumah agar tidak menjadi saksi.
Yang lebih mengerikan, pelaku bukan orang yang baru pertama kali melakukan kejahatan serupa. Polisi mengungkap pria tersebut merupakan residivis pembunuhan yang telah dua kali menjalani hukuman penjara.Â
Meski pernah dihukum, ia kembali mengulangi aksi keji dengan pola yang hampir sama. Berikut rangkaian fakta lengkap pengungkapan kasus pembunuhan yang menggemparkan warga Sragen tersebut.
Pelaku Residivis Dua Kali, Pembunuhan Dipicu Keinginan Menguasai Motor Korban
Misteri kematian tragis BRL (11), siswi sekolah dasar yang ditemukan meninggal dunia di rumahnya di Dukuh Bromo Asri, Desa Dawung, Kecamatan Jenar, akhirnya berhasil diungkap jajaran Polres Sragen.
Dalam konferensi pers, Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari didampingi Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudo Praseno serta Kapolsek Jenar menjelaskan bahwa pelaku adalah Suparman alias Blendus (53), seorang buruh tani asal Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen.
Yang mengejutkan, tersangka ternyata merupakan residivis kasus pembunuhan. Ia tercatat telah dua kali menjalani hukuman penjara atas tindak pidana serupa.
"Dari hasil penyidikan yang kami lakukan, tersangka melakukan perbuatannya dengan motif ingin menguasai sepeda motor milik korban. Selain sepeda motor, tersangka juga mengambil telepon genggam milik korban yang ditemukan di dalam jok kendaraan," ungkap AKBP Dewiana Syamsu Indyasari.
Menurut penyidik, niat melakukan kejahatan muncul setelah pelaku mendengar cerita dari ayah tiri korban mengenai sepeda motor yang baru dibelikan untuk anak tersebut.
Informasi itu memicu keinginan pelaku untuk mencuri kendaraan. Bahkan sekitar satu bulan sebelum kejadian, tersangka mendatangi rumah korban dengan berpura-pura bersilaturahmi guna mempelajari kondisi lingkungan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka datang ke rumah korban sekitar satu bulan sebelum kejadian untuk mempelajari situasi. Dari situlah muncul rencana untuk mengambil sepeda motor korban," jelas Kapolres.
Kronologi Pembunuhan Sadis, Korban Diserang Berulang Kali Hingga Meninggal
Pada Jumat, 5 Juni 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, pelaku berangkat menggunakan sepeda motor menuju area perbukitan di belakang rumah korban. Kendaraan itu sengaja ditinggalkan di lokasi yang dianggap aman sebelum ia berjalan kaki menuju rumah target.
Sesampainya di rumah korban, tersangka melihat sepeda motor yang menjadi incarannya masih terparkir di halaman. Ketika mengintip melalui celah pintu yang sedikit terbuka, ia mengetahui korban sedang sendirian di dalam rumah.
Saat itulah pelaku memutuskan menghabisi korban terlebih dahulu agar aksinya tidak diketahui.
Dengan alasan meminjam sabit jenis bendo, pelaku mengetuk pintu rumah. Korban yang tidak menaruh curiga kemudian mengambilkan alat tersebut.
Sesaat setelah korban kembali masuk dan berbaring di atas kasur, tersangka diam-diam mengikutinya dari belakang lalu langsung mengayunkan sabit ke arah wajah korban.
Korban sempat berteriak dan berusaha menangkis serangan menggunakan kedua tangan. Namun pelaku terus menyerang tanpa henti hingga korban kehilangan kesadaran.
"Korban sempat melakukan perlawanan dan menutup wajah menggunakan tangan. Namun tersangka terus mengayunkan senjata tajam hingga korban tidak berdaya," terang AKBP Dewiana.
Tak berhenti sampai di situ, pelaku kembali memindahkan tubuh korban ke atas kasur lalu mengayunkan senjata tajam berulang kali ke bagian wajah hingga menyebabkan luka yang sangat berat.
Pelaku Bersihkan Jejak Sebelum Kabur, Terancam Hukuman Mati
Setelah memastikan korban meninggal dunia, tersangka berusaha menghilangkan jejak kejahatan. Ia membersihkan senjata yang digunakan, menyiram darah di lantai menggunakan air galon, mengelap bekas darah dengan selimut, lalu menyelimuti jasad korban.
Pelaku kemudian mengambil kunci sepeda motor Honda Vario milik korban dan membawa kabur kendaraan tersebut. Ia juga menemukan telepon genggam korban yang tersimpan di dalam jok motor.
Dalam pelariannya, tersangka membuang pakaian yang dikenakan ke Sungai Bengawan Solo di wilayah Jenar. Sementara sepeda motor hasil curian dijual kepada seseorang di wilayah Sumberlawang dengan harga hanya Rp1 juta.
"Seluruh barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana ini berhasil diamankan oleh penyidik, termasuk kendaraan milik korban, telepon genggam korban, pakaian pelaku, hingga senjata tajam yang digunakan untuk melakukan pembunuhan," tegas Kapolres.
Hasil autopsi Tim Biddokkes Polda Jawa Tengah menyatakan korban meninggal akibat putusnya pembuluh darah besar di area wajah yang menyebabkan kehilangan darah dalam jumlah masif.
Penyidik juga masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik dan uji DNA guna melengkapi pembuktian perkara.
Selain itu, polisi mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain, termasuk keterlibatan pembeli kendaraan hasil kejahatan serta pemeriksaan psikologis terhadap tersangka.
Atas perbuatannya, Suparman dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) dan ayat (3), lebih subsider Pasal 479 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Atas perbuatannya, tersangka kami sangkakan dengan Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) dan ayat (3), lebih subsider Pasal 479 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman pidananya adalah hukuman mati," tegas AKBP Dewiana Syamsu Indyasari.
Di akhir konferensi pers, Kapolres Sragen mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan mempertimbangkan pemberian fasilitas yang sesuai dengan usia mereka agar tidak memancing tindak kriminal.
Kasus Jenar menjadi salah satu perkara pembunuhan paling menyita perhatian masyarakat Sragen dalam beberapa tahun terakhir.Â
Selain karena korbannya masih anak-anak, kasus ini juga memperlihatkan bagaimana seorang residivis kembali mengulangi kejahatan dengan perencanaan matang demi menguasai harta milik korbannya. (udn)
Â
Load more