Rekam Jejak Mengerikan Pelaku Kasus Jenar, Residivis Pembunuhan Dua Kali dan Kini Korbannya Bocah 11 Tahun
tvOnenews.com - Kasus Jenar yang menewaskan Bilqis Rajiansyah Lestari (11) mengguncang masyarakat Sragen dan menyita perhatian publik.
Bocah yang masih duduk di bangku kelas V sekolah dasar itu ditemukan meninggal dunia dengan luka sangat parah di rumahnya di Desa Dawung, Kecamatan Jenar, Jawa Tengah.Â
Kejahatan tersebut bukan sekadar aksi pencurian biasa, melainkan pembunuhan yang dilakukan secara terencana demi menguasai harta milik korban.
Misteri di balik kematian Bilqis akhirnya terpecahkan setelah Satreskrim Polres Sragen menangkap Suparman alias Blendus (53), seorang buruh tani asal Kecamatan Gondang.Â
Penangkapan dilakukan di rumah pelaku di Desa Bumiaji pada Selasa (9/6/2026) malam setelah polisi melakukan penyelidikan intensif melalui analisis digital, pemeriksaan saksi, hingga pelacakan rekaman kamera pengawas (CCTV).Â
Keberhasilan ini sekaligus mematahkan berbagai spekulasi yang sempat beredar di media sosial mengenai dugaan keterlibatan keluarga korban.
Namun, fakta yang paling mengejutkan bukan hanya motif pembunuhan tersebut. Polisi mengungkap bahwa Suparman bukan pelaku kriminal biasa.Â
Ia merupakan residivis yang telah dua kali menjalani hukuman penjara dalam perkara pembunuhan dengan pola kejahatan serupa, yakni merampas harta korban setelah menghilangkan nyawanya. Rekam jejak inilah yang kini menjadi perhatian utama penyidik dalam proses hukum terhadap tersangka.
Residivis Dua Kali, Suparman Kembali Mengulangi Pola Kejahatan yang Sama
Dalam konferensi pers, Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari didampingi Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudo Praseno dan Kapolsek Jenar mengungkap bahwa tersangka adalah Suparman alias Blendus (53), buruh tani asal Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen.
Menurut Kapolres, tersangka memiliki catatan kriminal yang panjang. Ia telah dua kali dipenjara dalam kasus pembunuhan dengan motif menguasai barang berharga milik korban. Fakta tersebut menunjukkan adanya pola kejahatan yang terus berulang meski pelaku telah menjalani hukuman.
"Dari hasil penyidikan yang kami lakukan, tersangka melakukan perbuatannya dengan motif ingin menguasai sepeda motor milik korban. Selain sepeda motor, tersangka juga mengambil telepon genggam milik korban yang ditemukan di dalam jok kendaraan," ujar AKBP Dewiana Syamsu Indyasari.
Niat melakukan kejahatan muncul setelah pelaku mendengar cerita dari ayah tiri korban bahwa Bilqis baru saja dibelikan sepeda motor Honda Vario. Informasi itu memicu keinginan pelaku untuk mencuri kendaraan tersebut.
Tak ingin gagal, Suparman bahkan melakukan survei sekitar satu bulan sebelum kejadian. Dengan berpura-pura bertamu, ia mempelajari kondisi rumah, lingkungan sekitar, serta kebiasaan keluarga korban.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka datang ke rumah korban sekitar satu bulan sebelum kejadian untuk mempelajari situasi. Dari situlah muncul rencana untuk mengambil sepeda motor korban," jelas Kapolres.
Kronologi Pembunuhan Bilqis, Pelaku Habisi Korban demi Menghilangkan Saksi
Pada Jumat, 5 Juni 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, Suparman berangkat menggunakan sepeda motor menuju perbukitan di belakang rumah korban. Kendaraan tersebut ditinggalkan di lokasi yang dianggap aman sebelum ia berjalan kaki menuju rumah Bilqis.
Saat tiba di lokasi, pelaku melihat sepeda motor incarannya masih terparkir di halaman. Ketika mengintip melalui celah pintu, ia mengetahui korban sedang sendirian di dalam rumah.
Karena khawatir dikenali dan aksinya gagal, pelaku memutuskan membunuh korban terlebih dahulu.
Dengan dalih meminjam sabit jenis bendo, Suparman mengetuk pintu rumah. Korban yang tidak menaruh curiga mengambilkan alat tersebut.
Sesaat setelah Bilqis kembali masuk dan berbaring di atas kasur, pelaku langsung mengikuti dari belakang lalu mengayunkan sabit ke arah wajah korban.
- Humas Polri
Korban sempat berteriak dan menangkis serangan menggunakan kedua tangannya. Namun pelaku terus menyerang hingga korban tidak sadarkan diri.
"Korban sempat melakukan perlawanan dan menutup wajah menggunakan tangan. Namun tersangka terus mengayunkan senjata tajam hingga korban tidak berdaya," terang AKBP Dewiana.
Pelaku kemudian kembali menyerang wajah korban berkali-kali hingga menyebabkan luka yang sangat berat.
Hasil autopsi Tim Biddokkes Polda Jawa Tengah menyatakan korban meninggal akibat putusnya pembuluh darah besar di area wajah yang mengakibatkan kehilangan darah dalam jumlah masif.
Sebelumnya, Kepala Desa Dawung, Aris Sudaryanto, mengungkap kondisi jenazah korban saat ditemukan oleh ibunya yang baru pulang bekerja.
"Kondisi jenazah banyak bekas bacokan, di bagian tangan dan muka. Bahkan mukanya sudah tidak berbentuk," ujar Aris.
Sempat Menghilangkan Jejak, Terancam Hukuman Mati
Setelah memastikan korban meninggal dunia, Suparman tidak langsung melarikan diri. Ia lebih dulu berusaha menghapus jejak kejahatannya dengan membersihkan senjata, menyiram darah menggunakan air galon, mengelap lantai memakai selimut, lalu menutupi tubuh korban.
Pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor Honda Vario milik korban beserta telepon genggam yang berada di dalam jok kendaraan.
Dalam pelariannya, pakaian yang dikenakan saat beraksi dibuang ke Sungai Bengawan Solo. Sementara sepeda motor hasil curian dijual kepada seseorang di wilayah Sumberlawang seharga sekitar Rp1 juta.
"Seluruh barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana ini berhasil diamankan oleh penyidik, termasuk kendaraan milik korban, telepon genggam korban, pakaian pelaku, hingga senjata tajam yang digunakan untuk melakukan pembunuhan," tegas AKBP Dewiana.
Kapolres juga mengungkap bahwa polisi telah mengamankan pembeli sepeda motor korban untuk diperiksa lebih lanjut. Selain itu, penyidik masih menunggu hasil laboratorium forensik, uji DNA, serta melakukan pemeriksaan psikologi terhadap tersangka guna melengkapi berkas perkara.
Dalam proses penangkapan, Suparman diamankan di rumahnya sekitar pukul 23.00 WIB. Foto yang diterima dari kepolisian memperlihatkan pelaku dibawa ke Mapolres Sragen menggunakan kursi roda dengan kedua betis dibalut perban.
Penyidik menegaskan bahwa pelaku tidak memiliki hubungan keluarga dengan korban. Penangkapan ini sekaligus membantah berbagai isu yang sebelumnya beredar di media sosial yang mengaitkan keluarga korban dengan kasus tersebut.
Atas perbuatannya, Suparman dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) dan ayat (3), lebih subsider Pasal 479 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Atas perbuatannya, tersangka kami sangkakan dengan Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) dan ayat (3), lebih subsider Pasal 479 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman pidananya adalah hukuman mati," tegas AKBP Dewiana Syamsu Indyasari.
Kasus Jenar menjadi salah satu perkara pembunuhan paling menyita perhatian masyarakat Sragen dalam beberapa tahun terakhir.Â
Selain korbannya masih anak-anak, publik juga dibuat terkejut karena pelaku merupakan residivis yang kembali mengulangi pola kejahatan yang sama.Â
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap pelaku kejahatan berulang dan perlindungan terhadap anak harus terus diperkuat agar tragedi serupa tidak kembali terulang. (udn)
Â
Load more