Viral Video Kurir Paket Mengantar Pesanan Kulkas ke Alamat Orang Tua Taufik Hidayat, Menuai Perhatian KDM
- dok.kolase tvOnenews.com / tiktok dedimulyadiofficial
Jakarta, tvonenews.com- Media sosial kembali diramaikan dengan isu Taufik Hidayat. Sebab beredar video adanya pesanan barang yang diantar ke alamat orang tuanya di wilayah Desa Ciaro, Bandung.
Video tersebut viral karena, menampilkan seorang kurir. Ia sedang mengangkat kulkas yang disebut telah dipesan atas nama Taufik Hidayat.
Nama yang sama dengan pria yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus penyekapan di Bandung. Kian menarik perhatian publik sampai disorot KDM.
- dok.kolase tvOnenews.com / tiktok dedi Mulyadi
Video tersebut pun diunggah ulang oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi pada Senin (29/6).
"kisah kurir antar paket pesanan dari Taufik Hidayat. Pelaku penganiayaan terhadap YTR," tulis Dedi dalam tiktonya, Selasa (30/6).
Sementara video yang viral tersebut, juga terlihat kalau kurir paket pusing. Sebab paket tersebut tidak jadi, alias tidak terbayarkan setelah sampai di tempat lokasi Taufik Hidayat.
Bahkan nomor handphone yang dicantumkan oleh pembeli atas nama Taufik Hidayat itu tidak bisa dihubungi karena tidak terdaftar.
"ini si taufik hidayat pesan paket dengan alamat (dimaksud alamat orang tua taufik) ini kulkas, nomornta tidak terdaftar," ucap tukang paket yang videonya viral di media sosial, diunggah ulang Dedi Mulyadi diTiktok.
- dok.kolase tvOnenews.com / tiktok dedimulyadiofficial
Seperti diketahui alamat orang tua Taufik alias TH si tersangka dalam kasus penyekapan di Bandung berada di Desa Cirao, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Perlu diketahui masalah Taufik Hidayat, sudah disampaikan Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan, atas tindakan kejinya, ia terancam hukuman maksimal melalui jeratan pasal berlapis.
Pasal 466 ayat (2) KUHP terkait penganiayaan berat dengan ancaman 5 tahun penjara, serta Pasal 451 KUHP tentang penyanderaan dengan kekerasan yang membawa ancaman pidana hingga 12 tahun.
"Penyidik juga menyertakan Pasal 446 ayat (2) KUHP juncto Pasal 126 ayat (2) KUHP mengenai perampasan kemerdekaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman 9 tahun penjara," papar Rudi dalam antara.(klw)
Â
Load more