Dukun Cabul Divonis 14 Tahun usai Tipu Korban Hamil Genderuwo, Kenapa Praktik Dukun Masih Dipercaya Banyak Orang?
- Ist
tvOnenews.com - Beberapa waktu lalu, kasus dukun cabul di Magetan, Jawa Timur, kembali menjadi bukti bahwa manipulasi berkedok spiritual masih menjadi modus yang efektif untuk menipu korban.
Seorang pria dijatuhi hukuman 14 tahun penjara setelah memperdaya lima anak di bawah umur dengan cerita bahwa mereka tengah mengandung anak makhluk halus jenis genderuwo.
Di waktu yang hampir bersamaan, polisi juga membongkar kasus lain dengan pola serupa yang melibatkan dukun palsu berinisial KS alias Jolowos.
Bagaimana Modus Dukun Cabul Memperdaya Lima Korban?
Pengadilan Negeri (PN) Magetan menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada ABP setelah terbukti melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur melalui tipu muslihat yang dibungkus praktik perdukunan.
Dalam sidang yang digelar di PN Magetan pada Selasa (21/10/2025) lalu, Ketua Majelis Hakim Andi Ramdhan Adi Saputra menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan serangkaian kebohongan untuk membujuk anak melakukan persetubuhan.
"Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan, terhadap anak untuk melakukan persetubuhan dengannya, menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp800 juta, subsider 6 bulan kurungan."
Berdasarkan rilis PN Magetan, pelaku terlebih dahulu mencari nomor WhatsApp serta akun media sosial calon korban.
Setelah berhasil menjalin komunikasi, terdakwa menakut-nakuti korban dengan mengatakan bahwa mereka sedang hamil oleh makhluk halus jenis genderuwo.
Ketakutan itu kemudian dimanfaatkan untuk menawarkan "pengobatan". Korban diminta mengirimkan foto tanpa busana dan melakukan hubungan badan dengan pelaku sebagai syarat menghilangkan gangguan gaib tersebut.
Sedikitnya lima anak menjadi korban dalam perkara ini. Seluruh korban mengalami trauma psikologis yang berkepanjangan akibat manipulasi tersebut.
Majelis hakim menilai terdakwa dengan sengaja memanfaatkan kepolosan korban sehingga dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Perbuatan terdakwa terhadap anak merupakan suatu kejahatan serius (serious crimes) yang secara signifikan mengancam dan membahayakan jiwa anak, merusak kehidupan pribadi dan tumbuh kembang anak, serta mengganggu rasa kenyamanan, ketenteraman, keamanan, dan ketertiban masyarakat."
Vonis semakin diperberat karena terdakwa diketahui merupakan residivis yang sebelumnya pernah dihukum delapan tahun penjara dalam perkara serupa.
Fakta Mengejutkan Dukun KS alias Jolowos, Mengaku "Allah Kedua" hingga Diduga Menjual Korban
Kasus lain yang juga menghebohkan terjadi di Magetan. Polisi menangkap KS alias Jolowos (40), pria yang mengaku sebagai tokoh spiritual dan diduga melakukan eksploitasi seksual terhadap istri pasien.
Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa menjelaskan bahwa pelaku terlebih dahulu mengobati suami korban yang menderita stroke.
Setelah memperoleh kepercayaan keluarga, pelaku mengklaim dirinya sebagai utusan Tuhan bahkan menyebut dirinya sebagai "Allah kedua".
"Setelah beberapa kali mengobati suami korban, tersangka mengaku Allah kedua dan utusan Allah yang diutus untuk menyembuhkan penyakit suami korban dan menghapus dosa-dosa korban."
Korban kemudian diminta melakukan hubungan seksual sebagai bagian dari ritual penyembuhan.
Selain itu, korban diminta mengirimkan foto-foto telanjang dengan alasan untuk menghapus dosa.
"Karena percaya dengan perkataan tersangka, korban menuruti untuk melakukan persetubuhan hingga mengirimkan foto-foto telanjang dengan maksud untuk membersihkan dosa suami dan dosa korban."
Tak hanya menggunakan bujuk rayu, pelaku juga mengancam korban akan dibuat "hamil gaib" apabila menolak.
Menurut polisi, aksi tersebut berlangsung lebih dari lima kali sejak awal 2023.
Penyidikan juga menemukan dugaan bahwa pelaku menawarkan korban kepada pria lain yang merupakan rekannya. Dugaan tersebut kini dikembangkan sebagai kemungkinan tindak pidana perdagangan orang.
Atas perbuatannya, KS dijerat Pasal 6 huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kenapa Praktik Dukun Masih Menjadi Pilihan Sebagian Masyarakat?
Kasus demi kasus menunjukkan bahwa praktik perdukunan masih memiliki ruang di tengah masyarakat modern. Bukan semata-mata karena faktor kepercayaan, tetapi juga dipengaruhi oleh kondisi psikologis, budaya, ekonomi, dan rendahnya literasi.
Di sejumlah daerah, pengobatan alternatif berbasis supranatural telah mengakar selama puluhan bahkan ratusan tahun. Saat menghadapi persoalan yang sulit dijelaskan atau tidak kunjung selesai, sebagian orang merasa lebih nyaman mencari pertolongan kepada sosok yang dianggap memiliki kemampuan gaib.
Psikolog menjelaskan bahwa seseorang yang sedang berada dalam kondisi tertekan cenderung lebih mudah menerima sugesti. Rasa takut kehilangan anggota keluarga, kecemasan menghadapi penyakit, hingga tekanan ekonomi membuat korban lebih rentan mempercayai narasi yang sebenarnya tidak rasional.
Pelaku biasanya memahami kondisi tersebut. Mereka membangun hubungan emosional, menciptakan rasa bergantung, lalu perlahan mengendalikan korban melalui ancaman, rasa bersalah, maupun cerita-cerita mistis.
Karena itu, para ahli menilai pencegahan tidak cukup hanya melalui penegakan hukum. Edukasi mengenai literasi digital, kemampuan berpikir kritis, kesehatan mental, serta pemahaman mengenai modus manipulasi psikologis menjadi langkah penting agar masyarakat tidak mudah terjebak.
Kasus ABP dan KS memperlihatkan bahwa pelaku bukan mengandalkan kemampuan gaib, melainkan memanfaatkan ketakutan dan kepercayaan korban. Semakin tinggi literasi masyarakat, semakin kecil pula peluang kejahatan berkedok spiritual untuk kembali memakan korban. (udn)
Load more