7 Fakta Dukun Cabul KS alias Jolowos, Ngaku "Allah Kedua", Ancam Korban Hamil Gaib hingga Diduga Jual Korban
- Gambar ilustrasi AI
3. Mengancam Korban dengan Cerita "Hamil Gaib"
Selain menggunakan bujuk rayu, KS juga menekan korban dengan ancaman bernuansa mistis.
Ia mengklaim korban akan dibuat hamil secara gaib apabila menolak mengikuti ritual yang diperintahkannya. Ancaman tersebut membuat korban berada dalam tekanan psikologis sehingga sulit menolak.
"Apabila korban tidak mau, korban diancam akan dibuat hamil gaib, sehingga korban mau melakukan hubungan dengan tersangka," ujar Erik.
4. Meminta Korban Mengirim Foto Tanpa Busana
Eksploitasi tidak hanya terjadi secara fisik.
Sebagai bagian dari ritual yang diklaim mampu membersihkan dosa, pelaku juga meminta korban mengirimkan foto-foto tanpa busana. Permintaan tersebut menjadi bentuk kekerasan seksual berbasis digital yang kini semakin sering ditemukan dalam berbagai modus penipuan.
5. Diduga Menyuruh Korban Berhubungan dengan Pria Lain
Penyidik menemukan fakta lain yang lebih mengejutkan.
KS diduga meminta korban melakukan hubungan badan dengan pria lain yang merupakan temannya sendiri. Perintah itu juga dibungkus dengan alasan ritual spiritual sehingga korban sulit menolak.
6. Polisi Selidiki Dugaan Korban Dijual kepada Rekan Pelaku
Tak berhenti pada dugaan pencabulan, polisi kini mendalami kemungkinan adanya unsur tindak pidana perdagangan orang.
Kapolres Magetan menyebut pelaku diduga menawarkan korban kepada pria lain. Penyidik masih menelusuri apakah terdapat transaksi uang maupun korban lain yang mengalami perlakuan serupa.
"Pelaku selain mencabuli istri pasien ternyata juga menjual korban ke lelaki hidung belang yang merupakan temannya sendiri," ujar Erik.
Ia menambahkan, penyidik masih mendalami besaran transaksi serta kemungkinan adanya korban tambahan.
7. Terancam Hukuman Berat Berdasarkan UU TPKS
Kini KS telah ditangkap dan menjalani proses hukum.
Polisi menjeratnya menggunakan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Kita jerat ancaman hukuman 12 tahun penjara," tegas Erik.
Kenapa Modus Dukun Masih Memakan Korban?
Kasus ABP maupun KS menunjukkan bahwa pelaku tidak mengandalkan kemampuan supranatural, melainkan memanfaatkan kondisi psikologis korban.
Saat seseorang sedang menghadapi penyakit anggota keluarga, tekanan ekonomi, atau persoalan rumah tangga, mereka cenderung lebih mudah percaya pada sosok yang menawarkan solusi instan.
Load more