News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

7 Fakta Dukun Cabul KS alias Jolowos, Ngaku "Allah Kedua", Ancam Korban Hamil Gaib hingga Diduga Jual Korban

Kasus dukun cabul KS alias Jolowos di Magetan mengungkap sederet fakta mengejutkan. Mulai mengaku "Allah kedua", mengancam korban hamil gaib, hingga diduga menjual
Selasa, 30 Juni 2026 - 20:05 WIB
Ilustrasi 7 Fakta Dukun Cabul KS alias Jolowos, Ngaku "Allah Kedua", Ancam Korban Hamil Gaib hingga Diduga Jual Korban
Sumber :
  • Gambar ilustrasi AI

tvOnenews.com - Kasus dukun cabu kembali mengguncang publik setelah dua perkara berbeda di Magetan, Jawa Timur, menjadi sorotan. 

Belum lama ini, Pengadilan Negeri Magetan menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada ABP yang terbukti memperdaya lima anak di bawah umur dengan modus mengaku sebagai dukun dan menakut-nakuti korban bahwa mereka hamil oleh makhluk halus jenis genderuwo.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan untuk membujuk korban melakukan persetubuhan.

Hakim juga menilai perbuatan tersebut merupakan kejahatan serius yang merusak masa depan anak serta mengganggu rasa aman masyarakat. Vonis itu semakin berat karena terdakwa diketahui merupakan residivis dalam perkara serupa.

Di tengah perhatian publik terhadap putusan tersebut, muncul kasus lain yang tak kalah mengejutkan. Polisi membongkar aksi KS alias Jolowos (40), pria yang mengaku sebagai tokoh spiritual dan diduga melakukan eksploitasi seksual terhadap istri pasien. 

Melansir dari berbaagai sumber, berikut sederet fakta yang terungkap kasus Dukun Cabul KS alias Jolowos.

1. Mengaku sebagai "Allah Kedua" agar Korban Percaya

Modus pertama yang digunakan KS adalah membangun kepercayaan penuh dari korban. Setelah beberapa kali mengobati suami korban yang menderita stroke, pelaku mulai mengaku sebagai utusan Tuhan, bahkan menyebut dirinya "Allah kedua".

Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa mengatakan pengakuan tersebut sengaja disampaikan agar korban yakin seluruh perintah pelaku merupakan bagian dari proses penyembuhan.

"Setelah beberapa kali mengobati suami korban, tersangka mengaku Allah kedua dan utusan Allah yang diutus untuk menyembuhkan penyakit suami korban dan menghapus dosa-dosa korban," kata Erik.

Dukun Cabul Divonis 14 Tahun usai Tipu Korban Hamil Genderuwo, Kenapa Praktik Dukun Masih Dipercaya Banyak Orang?
Dukun Cabul Divonis 14 Tahun usai Tipu Korban Hamil Genderuwo, Kenapa Praktik Dukun Masih Dipercaya Banyak Orang?
Sumber :
  • Ist

2. Menjadikan Hubungan Seksual sebagai Syarat Pengobatan

Setelah korban percaya, pelaku mulai meminta korban melakukan hubungan badan dengan dalih ritual penyembuhan.

Korban diyakinkan bahwa tindakan tersebut merupakan cara menghapus dosa sekaligus mempercepat kesembuhan suaminya. Berdasarkan penyelidikan polisi, praktik tersebut terjadi berulang kali sejak awal 2023 hingga 2024.

"Karena percaya dengan perkataan tersangka, korban menuruti untuk melakukan persetubuhan hingga mengirimkan foto-foto telanjang dengan maksud untuk membersihkan dosa suami dan dosa korban," jelas Erik.

3. Mengancam Korban dengan Cerita "Hamil Gaib"

Selain menggunakan bujuk rayu, KS juga menekan korban dengan ancaman bernuansa mistis.

Ia mengklaim korban akan dibuat hamil secara gaib apabila menolak mengikuti ritual yang diperintahkannya. Ancaman tersebut membuat korban berada dalam tekanan psikologis sehingga sulit menolak.

"Apabila korban tidak mau, korban diancam akan dibuat hamil gaib, sehingga korban mau melakukan hubungan dengan tersangka," ujar Erik.

4. Meminta Korban Mengirim Foto Tanpa Busana

Eksploitasi tidak hanya terjadi secara fisik.

Sebagai bagian dari ritual yang diklaim mampu membersihkan dosa, pelaku juga meminta korban mengirimkan foto-foto tanpa busana. Permintaan tersebut menjadi bentuk kekerasan seksual berbasis digital yang kini semakin sering ditemukan dalam berbagai modus penipuan.

5. Diduga Menyuruh Korban Berhubungan dengan Pria Lain

Penyidik menemukan fakta lain yang lebih mengejutkan.

KS diduga meminta korban melakukan hubungan badan dengan pria lain yang merupakan temannya sendiri. Perintah itu juga dibungkus dengan alasan ritual spiritual sehingga korban sulit menolak.

6. Polisi Selidiki Dugaan Korban Dijual kepada Rekan Pelaku

Tak berhenti pada dugaan pencabulan, polisi kini mendalami kemungkinan adanya unsur tindak pidana perdagangan orang.

Kapolres Magetan menyebut pelaku diduga menawarkan korban kepada pria lain. Penyidik masih menelusuri apakah terdapat transaksi uang maupun korban lain yang mengalami perlakuan serupa.

"Pelaku selain mencabuli istri pasien ternyata juga menjual korban ke lelaki hidung belang yang merupakan temannya sendiri," ujar Erik.

Ia menambahkan, penyidik masih mendalami besaran transaksi serta kemungkinan adanya korban tambahan.

7. Terancam Hukuman Berat Berdasarkan UU TPKS

Kini KS telah ditangkap dan menjalani proses hukum.

Polisi menjeratnya menggunakan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Kita jerat ancaman hukuman 12 tahun penjara," tegas Erik.

Kenapa Modus Dukun Masih Memakan Korban?

Kasus ABP maupun KS menunjukkan bahwa pelaku tidak mengandalkan kemampuan supranatural, melainkan memanfaatkan kondisi psikologis korban. 

Saat seseorang sedang menghadapi penyakit anggota keluarga, tekanan ekonomi, atau persoalan rumah tangga, mereka cenderung lebih mudah percaya pada sosok yang menawarkan solusi instan.

Di sisi lain, kepercayaan terhadap praktik spiritual yang masih mengakar di sebagian masyarakat membuat pelaku leluasa membangun manipulasi melalui ancaman mistis, rasa bersalah, maupun janji kesembuhan.

Karena itu, para ahli menilai pencegahan tidak hanya mengandalkan penegakan hukum. Peningkatan literasi, kemampuan berpikir kritis, serta keberanian melaporkan dugaan kekerasan seksual menjadi langkah penting agar praktik berkedok pengobatan spiritual tidak kembali memakan korban. (udn)

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?
Industri Maritim Nasional Dinilai Belum Maksimal Serap Produk Komponen Lokal

Industri Maritim Nasional Dinilai Belum Maksimal Serap Produk Komponen Lokal

Industri komponen kapal nasional dinilai masih menghadapi tantangan besar untuk bisa bersaing di tengah tingginya kebutuhan sektor maritim dalam negeri.
Miroslav Koubek Masuk Dalam Daftar Pelatih yang Pamit Skuad Tim Nasional Usai Gagal di Piala Dunia 2026

Miroslav Koubek Masuk Dalam Daftar Pelatih yang Pamit Skuad Tim Nasional Usai Gagal di Piala Dunia 2026

Republik Ceko mengkonfirmasi kepergian sang pelatih setelah kedua belah pihak sepakat untuk memutus kontrak usai kegagalan tim di Piala Dunia. 

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Boy Arnez Singgung Reidel Toiran, Sebut Kunci Jadi MVP di AVC Men's Cup 2026

Boy Arnez Singgung Reidel Toiran, Sebut Kunci Jadi MVP di AVC Men's Cup 2026

Outside Hitter Timnas Voli Indonesia, Boy Arnez Arabi menyebutkan bahwa Reidel Toiran menjadi salah satu kunci dirinya bisa menjadi MVP di AVC Men's Cup 2026.
Daftar Peserta AVC Men's Volleyball Continental Championship 2026: Timnas Voli Indonesia Gagal Lolos

Daftar Peserta AVC Men's Volleyball Continental Championship 2026: Timnas Voli Indonesia Gagal Lolos

Timnas Voli Indonesia tak masuk dalam daftar peserta AVC Men's Volleyball Continental Championship 2026. Pasalnya, skuad Garuda tak lolos ke ajang bergengsi ini meski baru saja meraih gelar juara AVC Men's Cup 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT