GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kasus Kematian dr Icha Bikin Geger Dunia Kesehatan, Ini Pasal-Pasal yang Melindungi Tenaga Kesehatan dari Intimidasi saat Bertugas

Kasus meninggalnya dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni alias dr. Icha memicu perhatian publik. Simak aturan hukum yang melindungi tenaga kesehatan dari intimidasi, perundungan
Selasa, 30 Juni 2026 - 19:40 WIB
dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni alias dr. Icha
Sumber :
  • ANTARA

Namun demikian, hingga saat ini belum ada kesimpulan resmi yang menyatakan adanya hubungan sebab-akibat antara dugaan intimidasi tersebut dengan meninggalnya dr. Icha. Kementerian Kesehatan menyatakan kasus ini masih dalam proses investigasi.

Melansir dari Antara, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan, Aji Muhawarman, mengatakan Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan bersama Inspektorat Jenderal Kemenkes sedang melakukan penyelidikan menyeluruh.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Setiap tenaga kesehatan berhak mendapatkan perlindungan, rasa aman, dan penghormatan dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat. Tidak boleh ada intimidasi, tekanan ataupun tindakan yang merendahkan martabat tenaga kesehatan," kata Aji.

Ia menegaskan Kementerian Kesehatan akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, organisasi profesi, aparat penegak hukum, dan pihak rumah sakit guna memastikan perlindungan hukum serta dukungan psikososial bagi tenaga kesehatan.

Kemenkes juga mengutuk segala bentuk intimidasi, perundungan, maupun penyalahgunaan kewenangan terhadap tenaga kesehatan karena tindakan tersebut dapat mengganggu pelayanan kesehatan dan berdampak pada kondisi psikologis tenaga medis.

Aturan Hukum yang Melindungi Dokter dan Tenaga Kesehatan

Perlindungan terhadap tenaga medis sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan beserta aturan turunannya.

Pasal 273 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 menegaskan bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan berhak memperoleh perlindungan dari perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai sosial budaya.

Sementara Pasal 273 ayat (2) memberikan hak kepada tenaga kesehatan untuk menghentikan pelayanan apabila mereka mengalami perlakuan yang tidak manusiawi, termasuk tindakan kekerasan, pelecehan, perundungan, maupun intimidasi saat bertugas.

Selain itu, Pasal 277 UU Nomor 17 Tahun 2023 mengatur bahwa pasien memiliki kewajiban mematuhi nasihat tenaga medis serta menaati ketentuan yang berlaku di fasilitas pelayanan kesehatan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Di sisi lain, rumah sakit juga memiliki kewajiban memberikan perlindungan hukum kepada tenaga medis sebagaimana diatur dalam Pasal 189 UU Nomor 17 Tahun 2023 yang diperkuat melalui Pasal 833 dan Pasal 851 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa perlindungan terhadap dokter bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga merupakan kewajiban institusi pelayanan kesehatan.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

6 Pemain Persija Baru Pulang dari Piala AFF 2026 usai Bela Timnas Indonesia, Shin Tae-yong Beri Perlakuan Khusus

6 Pemain Persija Baru Pulang dari Piala AFF 2026 usai Bela Timnas Indonesia, Shin Tae-yong Beri Perlakuan Khusus

Shin Tae-yong menyiapkan program khusus untuk enam pemain Persija yang baru kembali dari Timnas Indonesia usai Piala AFF 2026 demi memulihkan fisik dan mental.
Tuai Pengakuan Global, Transformasi BRI Raih Dua Penghargaan Asian Banking & Finance Awards 2026

Tuai Pengakuan Global, Transformasi BRI Raih Dua Penghargaan Asian Banking & Finance Awards 2026

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI dinobatkan sebagai Domestic Liquidity Management Bank of the Year dan Domestic Retail Bank of the Year di ajang Asian Banking & Finance Awards 2026.
Ibu dan Anak Tewas Berpelukan Tertimpa Reruntuhan Bangunan Akibat Gempa di Manggarai Timur NTT

Ibu dan Anak Tewas Berpelukan Tertimpa Reruntuhan Bangunan Akibat Gempa di Manggarai Timur NTT

Sebuah video tim gabungan mengevakuasi seorang ibu & dua anak tewas berpelukan usai tertimbun reruntuhan rumah akibat gempa bumi di Manggarai Timur, NTT viral.
BREAKING
NEWS
Gempa Bumi M 6,4 Guncang Simalungun Sumatera Utara, BMKG Ungkap Kondisi Terkini

Gempa Bumi M 6,4 Guncang Simalungun Sumatera Utara, BMKG Ungkap Kondisi Terkini

Gempa berkekuatan magnitudo 6,4 mengguncang Simalungun, Sumatera Utara pada Sabtu (15/8/2026) sore. BMKG terus melakukan pemantauan dan kondisi terkini.
15 Ucapan Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 untuk Dibagikan di Media Sosial

15 Ucapan Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 untuk Dibagikan di Media Sosial

Kumpulan 15 ucapan Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 yang singkat dan estetik, cocok dibagikan di Instagram, Twitter, atau WhatsApp Story.
Dinilai Sukses Buat Hyundai Hillstate dan V League Makin Terkenal di Indonesia, Begini Tanggapan Megawati Hangestri

Dinilai Sukses Buat Hyundai Hillstate dan V League Makin Terkenal di Indonesia, Begini Tanggapan Megawati Hangestri

Comeback nya Megawati Hangestri ke Liga Voli Korea musim ini benar-benar mencuri perhatian para penggemar baik di Indonesia maupun Korea Selatan.

Trending

4 Zodiak Diprediksi Dapat Hadiah Menarik Akhir Agustus 2026: Bisa Datang dari Orang Terdekat

4 Zodiak Diprediksi Dapat Hadiah Menarik Akhir Agustus 2026: Bisa Datang dari Orang Terdekat

Berikut 4 zodiak yang diprediksi dapat hadiah menarik akhir Agustus 2026: Bisa datang dari orang terdekat.
Polda NTT Turun Tangan Pascagempa M7,7, Lakukan Pendataan dan Pengamanan di Manggarai Timur

Polda NTT Turun Tangan Pascagempa M7,7, Lakukan Pendataan dan Pengamanan di Manggarai Timur

Pascagempa bumi berkekuatan Magnitudo 7,7 yang mengguncang wilayah NTT, khususnya Kabupaten Manggarai Timur, Sabtu (15/8) dini hari, menuai reaksi maksyarakat
NTT Diguncang Gempa Magnitudo 7, Gempa Terasa Hingga ke Lombok

NTT Diguncang Gempa Magnitudo 7, Gempa Terasa Hingga ke Lombok

Gempa berkekuatan magnitude 7 mengguncang wilayah Nusa tenggara Timur (NTT). Gempa pun terasa hingga Pulau Lombok yang berada di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Selain Video, Viral Foto-foto Kondisi Mengkhawatirkan Setelah Gempa di NTT

Selain Video, Viral Foto-foto Kondisi Mengkhawatirkan Setelah Gempa di NTT

Media sosial dihebohkan dengan berbagai foto dan video, memperlihatkan kondisi setelah gempa di NTT.
Kapolda NTT Irjen Rudi Darmoko: Keselamatan Masyarakat Prioritas Utama

Kapolda NTT Irjen Rudi Darmoko: Keselamatan Masyarakat Prioritas Utama

Kapolda NTT Irjen Rudi Darmoko tegaskan keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama dalam penanganan darurat pascagempa bumi magnitudo 7,7 mengguncang Flores
Fakta Baru Tabrak Lari Anggota Polrestabes Bandung Terungkap dalam Rekontruksi, Ternyata Pelaku...

Fakta Baru Tabrak Lari Anggota Polrestabes Bandung Terungkap dalam Rekontruksi, Ternyata Pelaku...

Tersangka yang merupakan pengemudi mobil inisial A dan dua orang saksi dari TNI, yakni Prada A dan Prada V hadir. Sebanyak 38 adegan diperagakan.
Siapa Putri Juficha? Miss Earth Indonesia 2025 yang Meninggal Dunia di Hari Ulang Tahun

Siapa Putri Juficha? Miss Earth Indonesia 2025 yang Meninggal Dunia di Hari Ulang Tahun

Putri Juficha, sosok Miss Earth Indonesia 2025 sekaligus Runner Up Miss Grand Indonesia 2025 meninggal dunia tepat di perayaan hari ulang tahun (HUT) ke-26.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT