Kasus Kematian dr Icha Bikin Geger Dunia Kesehatan, Ini Pasal-Pasal yang Melindungi Tenaga Kesehatan dari Intimidasi saat Bertugas
- ANTARA
Namun demikian, hingga saat ini belum ada kesimpulan resmi yang menyatakan adanya hubungan sebab-akibat antara dugaan intimidasi tersebut dengan meninggalnya dr. Icha. Kementerian Kesehatan menyatakan kasus ini masih dalam proses investigasi.
Melansir dari Antara, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan, Aji Muhawarman, mengatakan Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan bersama Inspektorat Jenderal Kemenkes sedang melakukan penyelidikan menyeluruh.
"Setiap tenaga kesehatan berhak mendapatkan perlindungan, rasa aman, dan penghormatan dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat. Tidak boleh ada intimidasi, tekanan ataupun tindakan yang merendahkan martabat tenaga kesehatan," kata Aji.
Ia menegaskan Kementerian Kesehatan akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, organisasi profesi, aparat penegak hukum, dan pihak rumah sakit guna memastikan perlindungan hukum serta dukungan psikososial bagi tenaga kesehatan.
Kemenkes juga mengutuk segala bentuk intimidasi, perundungan, maupun penyalahgunaan kewenangan terhadap tenaga kesehatan karena tindakan tersebut dapat mengganggu pelayanan kesehatan dan berdampak pada kondisi psikologis tenaga medis.
Aturan Hukum yang Melindungi Dokter dan Tenaga Kesehatan
Perlindungan terhadap tenaga medis sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan beserta aturan turunannya.
Pasal 273 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 menegaskan bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan berhak memperoleh perlindungan dari perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai sosial budaya.
Sementara Pasal 273 ayat (2) memberikan hak kepada tenaga kesehatan untuk menghentikan pelayanan apabila mereka mengalami perlakuan yang tidak manusiawi, termasuk tindakan kekerasan, pelecehan, perundungan, maupun intimidasi saat bertugas.
Selain itu, Pasal 277 UU Nomor 17 Tahun 2023 mengatur bahwa pasien memiliki kewajiban mematuhi nasihat tenaga medis serta menaati ketentuan yang berlaku di fasilitas pelayanan kesehatan.
Di sisi lain, rumah sakit juga memiliki kewajiban memberikan perlindungan hukum kepada tenaga medis sebagaimana diatur dalam Pasal 189 UU Nomor 17 Tahun 2023 yang diperkuat melalui Pasal 833 dan Pasal 851 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa perlindungan terhadap dokter bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga merupakan kewajiban institusi pelayanan kesehatan.
Load more