Menkes Temukan 632 Kasus Bullying dan Pungli di PPDS Sepanjang 2025, Kasus dr Icha Kembali Soroti Perlindungan Dokter
- Antara
tvOnenews.com - Budaya perundungan di lingkungan tenaga medis kembali menjadi sorotan nasional. Di saat publik masih mengikuti perkembangan kasus meninggalnya dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha (27) di Nusa Tenggara Timur (NTT), pemerintah justru mengungkap fakta yang tak kalah mengkhawatirkan.
Ratusan laporan mengenai praktik bullying dan dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan pendidikan dokter spesialis ternyata masih ditemukan di berbagai rumah sakit dan institusi pendidikan di Indonesia.
Kasus dr. Icha yang hingga kini masih diinvestigasi Kementerian Kesehatan menjadi pengingat bahwa tenaga medis tidak hanya menghadapi tekanan saat menangani pasien, tetapi juga berpotensi mengalami berbagai bentuk intimidasi dan tekanan psikologis selama menjalankan profesinya.
Meski penyebab pasti meninggalnya dr. Icha masih menunggu hasil investigasi resmi, peristiwa tersebut telah memicu diskusi luas mengenai pentingnya menciptakan lingkungan kerja yang aman bagi dokter dan tenaga kesehatan.
Di tengah perhatian publik terhadap keselamatan tenaga medis, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkap data mengejutkan.
Sepanjang proses pengawasan yang dilakukan Kementerian Kesehatan, tercatat ratusan kasus perundungan dan dugaan pungli dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).
Temuan itu memperlihatkan bahwa budaya bullying di dunia medis masih menjadi pekerjaan rumah besar yang harus segera diselesaikan.
Menkes Ungkap 632 Kasus Bullying dan Dugaan Pungli di PPDS
Dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta pada Rabu (30/4/2025), Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa Kementerian Kesehatan menerima 2.668 pengaduan sejak Juni 2023.
Setelah melalui proses verifikasi oleh jalur pengaduan resmi dan audit Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan, sebanyak 632 kasus dinyatakan berkaitan dengan praktik perundungan dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).
Menurut Budi, bentuk perundungan yang ditemukan tidak hanya berupa tekanan verbal, tetapi juga tindakan fisik yang merendahkan martabat peserta didik.
Beberapa bentuk hukuman yang ditemukan antara lain memaksa peserta melakukan push-up, memakan cabai, berdiri selama berjam-jam, hingga meminum telur mentah. Ironisnya, perlakuan tersebut kerap direkam dan dibagikan melalui grup WhatsApp antarpeserta.
Load more