Selain Terlibat pada Kasus Penyekapan, Taufik Hidayat Diduga juga Beraksi dalam Perampasan Motor
- istimewa
Jakarta, tvonenews.com- Kasus penyekapan di Bandung yang dilakukan oleh Taufik Hidayat terus bergulir. Kini muncul dugaan baru, ia terlibat dalam perampasan motor.
Kasus dugaan perampasan motor yang dilakukan Taufik Hidayat ini masih didalami oleh Kepolisian. Sementara kasus utamanya itu sudah memasuki tahap prarekonstruksi.
Taufik Hidayat alias TH itu diduga lakukan perampasan sepeda motor, karena ada laporan masuk dari sejumlah warga yang diduga melibatkan TH, tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR (29).
- tvOneNews
Sehubungan dengan ini, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan ia sudah menerima dan saat ini penyidik tengah mengumpulkan alat bukti, termasuk memeriksa para pelapor dan saksi.
"Untuk laporan ini sudah kami terima. Saat ini kami sedang mendalaminya, utamanya dari keterangan saksi-saksi pelapor," kata Hendra di Bandung, Kamis, sepertik dikutip dari antara, Kamis (2/7).
Sejauh ini untuk kasus penyekapan di Bandung masih didalami. Direktur Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polda Jawa Barat Kombes Pol Rumi Untari mengatakan menemukan dua lokasi baru.
Dengan penemuan baru ini, jumlah tempat kejadian perkara (TKP) yang didalami penyidik bertambah dari empat menjadi enam.
Selain melakukan penyekapan, Taufik juga diduga menganiayaya kekasihnya Yuvita Tri Reseki atau YTR (29).
Kini dia terancam dengan pasal berlapis yang ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara. Taufik juga diduga merupakan residivis, atau pelaku yang mengulangi tindak pidana kejahatan serupa karena pernah ditahan selama 1 tahun lebih.
Pasal berlapis yang dimaksud Kapolda Rudi yaitu: Pasal 466 ayat (2), Pasal 451, Pasal 446 ayat (2) juncto Pasal 126 ayat (2), serta Pasal 23 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Kalau dilihat dari peristiwanya dan perbuatannya, tersangka ini melakukan tindakan yang tidak wajar dan sadis, " katanya.
"Kekerasan seperti ini kita kutuk bersama. Karena itu, Polda Jabar akan memaksimalkan penerapan pasal agar tersangka mendapat hukuman yang setimpal,” sambung Rudi di Mapolda Jawa Barat.
Apa Itu Pasal 23 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)?
Merangkum dari AI dan merujuk pada laman lawyer-ahdanramdani.com bahwa pasal ini menjelaskan seputar hukuman yang diberikan, apabila seseorang mengulangi tindakan pidana berulang.
Pasal 23 ayat (1) KUHP Baru menyatakan. Pengulangan Tindak Pidana terjadi jika Setiap Orang:
a. melakukan Tindak Pidana kembali dalam waktu 5 (lima) tahun setelah menjalani seluruh atau sebagian pidana pokok yang dijatuhkan atau pidana pokok yang dijatuhkan telah dihapuskan; atau
b. pada waktu melakukan Tindak Pidana, kewajiban menjalani pidana pokok yang dijatuhkan terdahulu belum kedaluwarsa.
"Pasal 23 ayat (1) KUHP Baru mengatur mengenai konsep pengulangan tindak pidana atau recidive. Pengulangan ini terjadi ketika seseorang yang sebelumnya sudah pernah dijatuhi pidana kembali melakukan tindak pidana baru. Ketentuan ini penting karena status pengulangan dapat menjadi dasar pemberatan pidana dalam putusan selanjutnya," bunyi penjelasan dalam laman resmi Lawyer Ahdan Ramdani.(klw)
Load more